Cari Berita

PN Wangi-Wangi Vonis Dibawah Minimum & Perintahkan Pengembangan Penyidikan Kasus Ini!

Bilma Diffika - Dandapala Contributor 2025-11-05 20:00:08
Dok. PN Wangi-Wangi

Wangi-Wangi, Sultra - Pengadilan Negeri (PN) Wangi-Wangi, Sulawesi Tenggara (Sultra) vonis pidana penjara 2 (dua) tahun dan denda sebesar Rp 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) subsider 6 (enam) bulan kurungan kepada Terdakwa Hartati Ode Alias Tati Binti La Ode Kosea dalam perkara narkotika Nomor 17/Pid.Sus/2025/PN Wgw. Majelis Hakim yang terdiri dari  oleh Rakhmat Al Amin, sebagai Ketua Majelis didampingi Anggota I Faisal Batubara, dan Anggota II Bilma Diffika,  menjatuhkan vonis tersebut di Bawah Ketentuan Minimum Khusus.

Rakhmat Al Amin, Ketua Majelis membacakan amar  “Terdakwa Hartati Ode Alias Tati Binti La Ode Kosea terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "tanpa hak dan melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman dan penyalah guna narkotika Golongan I bagi diri sendiri" sebagaimana dakwaan alternatif kumulatif Pertama Kedua (Pasal 112 ayat (1)) dan dakwaan Kedua (Pasal 127 ayat (1)) Penuntut Umum”, dengan tegas di Ruang Sidang PN Wangi-Wangi pada Rabu (5/11/2025).

Perkara bermula dari barang bukti sabu dengan bruto 1,02 (satu koma nol dua) gram yang ditemukan saat penangkapan oleh Tim Sat Res Narkotika Polres Wakatobi.

Baca Juga: Akses Keadilan PN Wangi-Wangi Sulteng Lebih Dekat karena SIPINTAR

Kemudian berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, Majelis Hakim berpendapat bahwa tujuan Terdakwa menguasai narkotika tersebut bukan untuk diedarkan atau dijual, melainkan untuk dipergunakan sendiri. 

“Merujuk pada SEMA Nomor 3 Tahun 2015 dan SEMA Nomor 4 Tahun 2010, Hakim dapat menyimpangi ketentuan pidana minimum khusus apabila Terdakwa terbukti sebagai pemakai dengan jumlah yang relatif kecil, asalkan disertai pertimbangan yang cukup”, ucap Rakhmat Al Amin saat membacakan pertimbangan mengenai penyimpangan minimum khusus pemidanaan. 

Menariknya, putusan Majelis Hakim juga mempertimbangkan mengenai perintah Pengembangan Penyidikan dan Penetapan Tersangka atas keterangan Saksi Nur Elinda Alias Linda. 

Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim mempertimbangkan bahwa “pada tahap pemeriksaan keterangan Saksi Nur Elinda Alias Linda di bawah sumpah, saksi tersebut secara eksplisit mengakui perannya sebagai 'cepu' atau informan yang bertindak membantu dan memberikan informasi serta petunjuk kepada pihak Kepolisian, perihal perbuatan Terdakwa yang telah melakukan pembelian Narkotika Golongan I Jenis Sabu.”

Majelis Hakim dalam pertimbangannya memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menindaklanjuti dan/atau mengembangkan penyidikan terhadap Saksi yang dihadirkan di persidangan.

Lebih lanjut, dalam pertimbangan Majelis Hakim atas pengembangan penyidikan tersebut bahwa, “Saksi Nur Elinda Alias Linda terbukti merupakan orang yang turut serta secara langsung bersama-sama dengan Terdakwa Hartati Ode Alias Tati Binti Ld. Kosea dalam perbuatan membeli dan menyediakan Narkotika Golongan I Jenis Sabu, yang digunakan untuk dikonsumsi secara bersama-sama sebelum penangkapan, penggeledahan, dan pemeriksaan dilakukan”.

Majelis Hakim dalam pertimbangannya berpendapat bahwa keterangan Saksi Nur Elinda Alias Linda sepatutnya hanya dinilai sebagai pemberi informasi atau petunjuk yang berharga kepada Tim Satuan Reserse Narkoba Wakatobi dalam pengungkapan perkara ini, dan bukan dalam konteks perannya sebagai pelaku (deelneming) yang turut serta membeli, menguasai, menggunakan dan menyediakan Narkotika jenis sabu.

Baca Juga: PN Wangi-Wangi Rayakan HUT RI & MA ke-80 di Surga Nyata Bawah Laut Wakatobi

“Majelis Hakim menilai terdapat temuan fakta (feitenvinding) di persidangan mengenai keterlibatan pihak lain yang patut diduga turut serta dalam tindak pidana, namun pihak tersebut tidak diajukan sebagai Terdakwa. Untuk memastikan kepastian hukum dan prinsip kesamaan di hadapan hukum (equality before the law), Majelis Hakim memandang perlu untuk mengeluarkan perintah agar JPU segera menindaklanjuti dan/atau mengembangkan penyidikan terhadap individu yang terbukti terlibat, yakni Saksi Nur Elinda Alias Linda”, lanjut pertimbangan putusan tersebut.

Majelis Hakim mengungkapkan kepada Tim Dandapala bahwa perintah ini menegaskan komitmen pengadilan untuk memastikan penegakan hukum yang utuh, yang tidak hanya menghukum Terdakwa, tetapi juga menjamin pertanggungjawaban pidana terhadap semua pihak yang terlibat berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan. (Intan Hendrawati/al/fac)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…