Cari Berita

Prof Basuki: Hakim Adalah Pejabat Negara, Bukan PNS

Tim Dandapala - Dandapala Contributor 2025-07-16 09:30:28
Dok. Istimewa

Jakarta – Badan Keahlian DPR RI menggelar Webinar Konsultasi Publik - Urgensi dan Pokok-Pokok Pengaturan RUU Jabatan Hakim pada Rabu 16 Juli 2025. Dalam kesempatan tersebut, turut hadir sejumlah narasumber yaitu Prof. Yanto (Hakim Agung MA RI), M. Taufiq HZ (Anggota Komisi Yudisial RI), Prof. Basuki Rekso Wibowo (Guru Besar Universitas Nasional), dan Prof. Harkristuti Harkrisnowo (Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia).

Dalam paparannya mengenai konsep ideal pengaturan jabatan Hakim, Prof. Basuki Rekso Wibowo menyebutkan bahwa manajemen jabatan Hakim menjadi problematik, baik dari aspek yuridis maupun implementatif. Di satu sisi Hakim disebut sebagai Pejabat Negara, namun disisi lain, Hakim masih ditempatkan dalam kedudukan dan manajemen sebagai PNS (rekrutmen, kepangkatan, penggajian, pembinaan). 

“Dualisme status Hakim ini menjadikan Hakim saat ini kontraproduktif dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya,” sebut Prof. Basuki.

Baca Juga: Izin Cerai dari Atasan Bagi PNS, Apakah Mutlak?

“Hakim sebagai Pejabat Negara yang “bersifat khusus” merupakan konsekuesi dari eksistensi kekuasaan kehakiman yang merdeka, sehingga perlu diatur secara khusus dalam Undang-Undang,” lanjutnya.

Lebih lanjut, Prof Basuki berharap agar RUU Jabatan Hakim menjawab tantangan soal dualisme status Hakim. “Hakim adalah Pejabat Negara, bukan PNS. Karenanya, UU Jabatan Hakim kedepan harus menegaskan posisi dan kedudukan Hakim sebagai pejabat negara dengan seluruh konsekuensi yang mengikutinya,” harap Prof. Basuki.

“RUU tentang Jabatan Hakim harus mengatur secara jelas tentang status kepegawaian, rekrutmen, jenjang karir/kepangkatan, hak keuangan, fasilitas, pembinaan, kode etik hakim, pengawasan hakim hingga pemberhentian hakim sebagai pejabat negara untuk membedakan dengan kedudukannya sebagai Pegawai Negeri Sipil,” lanjutnya.

M. Taufiq HZ, Komisioner Komisi Yudisial RI turut menyampaikan hal yang senada. Menurutnya, Hakim harus dikukuhkan statusnya sebagai pejabat negara karena hal tersebut merupakan amanat undang-undang. “Status PNS seorang Hakim yang berasal dari seleksi CPNS harus berakhir saat dilantik sebagai Hakim,” sebut Taufiq.

Baca Juga: Calo Masuk PNS Polri Rp 150 Juta Dihukum 3 Tahun Penjara

Hal lain yang turut disoroti adalah tentang pemberian tunjangan pensiun bagi Hakim yang telah purnabakti. Hakim dengan status pejabat negara harus diberikan hak pensiun yang sesuai dengan bentuk pengabdiannya kepada negara. “Salah satu keluhan yang sering muncul dari Hakim yang purnabakti adalah ketika masa pensiun tiba, maka kedudukannya sebagai pejabat negara berakhir dan hak pensiun yang diterima mengikuti jumlah tunjangan ASN/PNS yang jumlahnya sangat minimalis,” sebut Prof. Basuki, yang juga merupakan Kepala Pusat Penelitian dan Pengembangan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung RI periode 2009-2018.

Kegiatan Webinar Konsultasi Publik - Urgensi dan Pokok-Pokok Pengaturan RUU Jabatan Hakim diselenggarakan secara luring maupun daring. Sejumlah pihak baik dari kalangan akademisi, Hakim, maupun elemen Masyarakat turut hadir menyampaikan aspirasi dan masukannya terhadap RUU Jabatan Hakim. (AAR/FAC)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI