Serui. Pengadilan Negeri (PN) Serui melaksanakan sidang di luar Gedung, sidang tersebut dilaksanakan pada tanggal 16 s.d 18 Juli 2025 di tempat sidang Pengadilan Serui yang berada di Kabupaten Waropen.
Berdasarkan rilis yang diterima DANDAPALA Jumat pagi 18/7, Wilayah Yurisdiksi PN Serui meliputi 2 Kabupaten, yaitu Kabupaten Kepulauan Yapen dan Kabupaten Waropen. Kabupaten Kepulauan Yapen adalah salah satu Kabupaten yang berada di Provinsi Papua. Ibu Kota Kabupaten ini terletak di kelurahan Serui kota yang berada di wilayah Distrik Yapen Selatan. Kabupaten ini dahulu bernama Kabupaten Yapen Waropen.
Baca Juga: Sidang Zitting Plaats di Natal, Upaya Memberikan Keadilan di Tanah Mandailing
Sedangkan Kabupaten Waropen merupakan pemekaran dari Kabupaten Yapen Waropen pada tahun 2003.
Rilis tersebut juga menyampaikan sidang diluar gedung ini demi mewujudkan pelayanan hukum yang maksimal di PN Serui.
“PN Serui juga memiliki tempat sidang yang berada di Kabupaten Waropen zitting plaats yang dikhususkan untuk memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat yang berdomisli di Kabupaten Waropen, zitting plaats ini bertujuan untuk mendekatkan akses keadilan bagi masyarakat, terutama bagi mereka yang kurang mampu dan sulit menjangkau kantor pengadilan,” tegas rilis tersebut.
Baca Juga: Melihat Suka Duka Sidang di Pengadilan Negeri ‘Cabang’ di Daerah Terpencil
Untuk sampai ke Kabupaten Waropen, maka harus menyeberangi lautan menggunakan speed boat, kemudian dilanjutkan perjalanan darat dengan menggunakan mobil, perjalanan tersebut ditempuh dengan waktu kurang lebih selama 1 jam 30 menit.
“Kedepannya lembaga peradilan bisa terus berkarya, meningkatkan sumber daya manusianya serta mengembangkan berbagai macam inovasi-inovasi yang akan mempermudah pelayanan kepada masyarakat, khususnya bagi mereka yang terkendala jarak, waktu dan biaya untuk dapat mengakses layanan peradilan,” tutup rilis tersebut. (ldr)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI