Cari Berita

Integrasi Kriminologi dalam Penjatuhan Putusan Pidana oleh Hakim

Aryatama Hibrawan-Hakim PN Lasusua - Dandapala Contributor 2025-07-16 14:05:39
Dok. Penulis.

Kriminologi bukanlah disiplin ilmu yang secara langsung membahas mengenai norma hukum, namun keberadaannya dapat berkaitan erat dengan sistem penegakan hukum. Hal ini disebabkan karena kriminologi berfokus pada studi yang mempelajari sebab-sebab timbulnya kejahatan, sedangkan kejahatan itu sendiri merupakan objek utama yang dihadapi dalam setiap proses penegakan hukum.

Oleh karena itu, meskipun berasal dari rumpun ilmu sosial, kriminologi tetap menjadi instrumen penting dalam mendukung penegakan hukum yang lebih komprehensif dan berbasis pada pemahaman terhadap realitas sosial. Dalam perspektif kriminologi, kejahatan tidak semata-mata muncul tanpa suatu penyebab.

Kriminologi melihat bahwa suatu kejahatan terjadi karena adanya kondisi tertentu yang melatarbelakanginya. Oleh sebab itu, keilmuan ini tidak hanya melihat suatu kejahatan dari sudut pandang yang sempit namun kompleksitas yang melibatkan individu, kondisi sosial bahkan situasi tertentu yang secara tidak langsung dan sistemik memengaruhi seseorang dalam melakukan suatu kejahatan/ perbuatan melawan hukum.

Baca Juga: Integrasi Kesekretariatan Pengadilan di Bawah Ditjen Badan Peradilan

Kriminologi memandang kejahatan sebagai suatu penyakit sosial dalam masyarakat. Seperti halnya penyakit dalam manusia, setiap bentuk kejahatan memiliki penyebab yang berbeda dan memerlukan penanganan serta obat yang berbeda pula.

Misalnya dalam Teori Anomie dari Robert K. Merton yang dikenal pula sebagai Strain Theory yang menjelaskan bahwa seseorang melakukan kejahatan disebabkan karena adanya suatu ketidakcocokan atau gap antara keinginan (harapan) dan kesempatan (cara mencapainya) yang dialami oleh seorang individu. Ketegangan (strain) ini pada gilirannya mendorong individu tersebut pada kefrustrasian hingga akhirnya mempertimbangkan suatu alternatif lain termasuk pada pilihan yang melawan hukum.

Contoh lainnya adalah Teori Kesempatan atau biasa dikenal dengan Routine Activity Theory yang digagas oleh Cohen dan Felson yang menyatakan bahwa kejahatan terjadi karena adanya suatu keadaan yang tepat yang terdiri dari pelaku yang termotivasi (motivated offender), target yang layak (suitable target) dan tidak adanya penjagaan yang ketat (absence of capable guardian). Selain kedua teori di atas masih banyak pendekatan kriminologis lain yang menjelaskan mengapa suatu kejahatan dapat terjadi.

Melibatkan kriminologi dalam suatu putusan pidana menjadi sangat relevan, terutama pasca diberlakukannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Dalam Pasal 51 huruf (c) disebutkan bahwa salah satu tujuan pemidanaan adalah menyelesaikan konflik yang ditimbulkan akibat tindak pidana, memulihkan keseimbangan serta mendatangkan rasa aman dan damai dalam masyarakat.

Dalam konteks penyelesaian konflik diperlukan suatu identifikasi yang mendalam terhadap terjadinya suatu kejahatan sehingga hakim mampu memberikan putusan yang substansial dan memiliki manfaat yang nyata bagi masyarakat. Sementara dalam konteks memulihkan keseimbangan, pendekatan kriminologis yang digunakan secara bijak oleh hakim dapat mengarahkan hakim dalam menciptakan putusan berbasis keadilan restoratif, yakni penyelesaian perkara pidana yang tidak semata-mata menekankan penghukuman, tetapi pemulihan hubungan sosial antara pelaku, korban, dan masyarakat melalui putusan yang substantif dan relevan bagi setiap pihak berperkara.

Alasan selanjutnya, dalam Pasal 54 UU 1/2023 menyebutkan bahwa hal-hal yang wajib dipertimbangkan dalam menjatuhkan pemidanaan adalah di antaranya meliputi motif dan tujuan pelaku, sikap batin pelaku, riwayat hidup, keadaan sosial dan keadaan ekonomi pelaku yang mana hal-hal tersebut termasuk dalam domain yang diperhatikan dalam kajian kriminologi.

Oleh karena itu, seorang hakim yang mempertimbangkan aspek-aspek tersebut di atas akan mampu menjatuhkan putusan yang substansial yang tidak hanya memberikan kepastian hukum namun juga mampu memberikan keadilan dan kemanfaatan di dalamnya. Hal ini menjadi semakin penting karena UU tersebut juga telah memberikan suatu kewenangan besar bagi hakim untuk tidak menjatuhkan pidana atau tidak mengenakan tindakan yang kita kenal sebagai pemaafan hakim (rechterlijk pardon/ judicial pardon).

Hakim dapat menerapkan pemaafan dengan mempertimbangkan segi keadilan dan kemanusiaan, misalnya, ringannya perbuatan, keadaan pribadi pelaku atau keadaan pada waktu dilakukannya tindak pidana serta yang terjadi kemudian. Hal-hal tersebut di atas juga merupakan objek-objek kajian dalam kriminologi. Suatu ketika hakim hendak menjatuhkan putusan pemaafan pidana tentu seorang hakim harus mampu memberikan ratio decidendi secara tepat dan benar atas suatu peristiwa hukum melalui pertimbangan-pertimbangannya sebagai bentuk tanggung jawab dan etika profesi.

Jika diterapkan secara tepat, kriminologi dapat membantu hakim dengan memberikan kerangka pemahaman yang lebih komprehensif terhadap perilaku pelaku kejahatan, latar belakang sosial serta dampak kejahatan terhadap masyarakat serta membantu hakim dalam merumuskan putusan yang tepat dan bermanfaat. Setidaknya beberapa alasan lainnya yang mendasari mengapa integrasi kriminologi dalam suatu putusan pidana oleh hakim menjadi sangat relevan dan penting adalah:


  1. Memahami latar belakang pelaku, seorang hakim harus mampu melihat apa dan bagaimana latar belakang pelaku dalam melakukan suatu kejahatan, misalnya apakah perbuatan pelaku dikarenakan faktor sosial, ekonomi, psikologis atau hal lainnya;
  2. Menentukan proporsionalitas hukuman. Cesare Beccaria menyatakan bahwa "The punishment should fit the crime". Dalam konteks ini, hakim dapat menentukan berat ringannya penjatuhan pidana serta menentukan jenis hukuman yang relevan sehingga terhindar dari formalitas penjatuhan putusan pidana;
  3. Mewujudkan tujuan pemidanaan, hakim tidak hanya akan menjatuhkan putusan pemidanaan semata-mata hanya karena itulah bagian dari tugas dan fungsinya namun juga memberikan suatu kemanfaatan hukum bagi masyarakat dalam putusannya;

Namun demikian, penting pula dipahami bahwa pendekatan kriminologi dalam penjatuhan putusan juga memiliki potensi risiko yang harus diwaspadai seperti apabila hakim terlalu jauh dalam mendasarkan pertimbangannya ke dalam aspek sosiologis dan psikologis pelaku, maka putusan yang dihasilkan dapat saja bersifat subjektif dan terjadinya judicial bias atau ketidakkonsistenan putusan dalam kasus yang serupa.

Oleh karena itu, hakim tetap dituntut untuk berhati-hati dalam mengintegrasikan pendekatan kriminologis dalam putusannya serta menjaga keseimbangan dengan kepastian hukum, serta mengarahkan putusannya dalam kerangka nilai-nilai dasar hukum seperti keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum. Dengan kata lain, kriminologi perlu ditempatkan sebagai alat bantu pemahaman, bukan sebagai substitusi atas norma hukum itu sendiri.

Meski begitu, kriminologi tetap memegang peranan penting dalam putusan hakim karena dapat memberikan dimensi ilmiah, manusiawi dan kontekstual dalam memahami kejahatan dan pelaku sehingga mampu memberikan putusan yang tepat dan bermanfaat.

Hakim bukan hanya sebagai corong undang-undang (bouche de la loi), tetapi juga sebagaimana yang dikatakan oleh Benjamin N. Cardozo dalam bukunya The Nature of the Judicial Process yang mengatakan bahwa hakim tidak bekerja untuk dirinya sendiri tapi demi prinsip-prinsip hukum yang berfungsi melindungi kepentingan sosial dan menjaga keteraturan masyarakat. Sehingga tugas hakim tidak hanya menerapkan hukum secara tekstual semata tetapi juga mencakup interpretasi yang memperhatikan keadilan substantif dan nilai-nilai kemanusiaan yang berguna bagi masyarakat.

Terakhir, mari kita bayangkan seseorang tengah sakit kemudian memutuskan untuk menemui dokter. Dokter akan mendiagnosis penyakit tersebut dan memberikan pengobatan yang sesuai. Begitu pula dengan hakim, ketika ia dihadapkan pada suatu perkara pidana, ia harus mampu mendiagnosis akar dari kejahatan tersebut, lalu memberikan putusan sebagai “obat”. Putusan tersebut diharapkan bukan hanya menjadi obat pereda nyeri sesaat namun juga menyembuhkan penyakit sosial tersebut hingga tuntas. (SNR/LDR)

 

Daftar Referensi:

Buku:

1)    Cardozo, B. N. (1921). The Nature of the Judicial Process. New Haven: Yale University Press.

2)    Hagan, Frank E. (2013). Pengantar Kriminologi, Teori, Metode dan Perilaku Kriminal. Jakarta: Prenadamedia Group.

Jurnal:

Baca Juga: Cesare Lombroso, Dari Seorang Dokter Hingga Menjadi Bapak Kriminologi

1)    Cohen, Lawrence E dan Marcus Felson. (1979). Social Change And Crime Rate Trends: A Routine Activity Approach. American Sociological Review, Vol. 44, No. 4.

Website:

Peterson, J. R dan Taryn VanderPyl. (2022). “Cesare Beccaria and Deterrence Theory”. https://openoregon.pressbooks.pub/criminologyintro1e/chapter/oo3-3/ (diakses pada 5 Juli 2025, 12.31 WITA)


Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI