Selayar - Panitera Pengadilan Negeri (PN) Selayar, Sulawesi Selatan, melaksanakan kegiatan konstatering terhadap tanah objek sengketa yang terletak di Dusun Polong Desa Bungaiya, Kecamatan Bontomatene, Kabupaten Kepulauan Selayar, pada Kamis (12/2/2026).
Pelaksanaan konstatering tersebut dilakukan atas perintah Ketua PN Selayar berdasarkan Penetapan Nomor 1/Pen.Pdt/Constaering/2026/PN Slr jo Nomor 269/PDT/2009/PT. Mks. Jo nomor 5/Pdt.G/2008/PN Slr.
“Kegiatan ini merupakan bagian dari tahapan proses eksekusi guna memastikan kesesuaian letak, batas, serta kondisi riil objek sengketa di lapangan yang sebelumnya telah dilakukan aanmaning oleh Ketua PN Selayar, Harwansah”, ucap Panitera PN Selayar, Muh. Alauddin.
Baca Juga: PN Jakpus Kabulkan Eksepsi Khariq Anhar di Kasus Demonstrasi Agustus
Selain Panitera, Jurusita serta tim dari PN Selayar turut hadir pula dalam konstatering tersebut Kepala Desa Polong, Pemohon Eksekusi, para Termohon Eksekusi yang berjumlah 46 orang, serta pihak Kepolisian yang bertugas memberikan pengamanan selama proses konstatering berlangsung.
Dalam pelaksanaannya, Muh. Alauddin mengawali dengan membacakan penetapan konstatering dan menyampaikan kepada para pihak dirinya akan mengelilingi tanah objek sengketa dan supaya para pihak juga ikut serta untuk memastikan batas-batasnya.
“Menggunakan aplikasi running Coros dan Strava sebagai alat bantu pemetaan guna mengukur dan memastikan bentuk gambar tanah objek sengketa serta batas-batas tanah objek sengketa”, ungkapnya
Ia melanjutkan penggunaan aplikasi tersebut dilakukan mengingat luas objek sengketa yang mencapai lebih dari 7 kilometer sebagaimana dalam amar putusan Pengadilan Tinggi Makassar Nomor 269/PDT/2009/PT.Mks dengan rincian panjang sisi barat sekitar 2,1 kilometer, sisi timur 1,70 kilometer, sisi utara 1,10 kilometer, dan sisi selatan 1,15 kilometer.
Proses konstatering di lapangan tidak berjalan mudah. Medan objek sengketa yang cukup berat dan beragam, meliputi kontur tanah yang berbukit, semak belukar yang lebat, serta akses yang terbatas, menjadi tantangan tersendiri dalam pelaksanaan pengukuran dan pencocokan batas. Tim harus menempuh jalur yang tidak rata dan sebagian licin akibat kondisi tanah bojek sengketa, sehingga memerlukan kehati-hatian dan koordinasi yang intensif di antara seluruh pihak yang hadir.
“Keseluruhan rangkaian konstatering memakan waktu kurang lebih 4 jam 25 menit sejak dimulainya pengukuran hingga selesainya pencocokan batas-batas objek sengketa”, jelas Muh. Alauddin.
Baca Juga: Menyimpangi Pidana Penjara Minimum Khusus Sebagai Perantara Jual Beli Narkotika
Meski menghadapi kendala medan dan luas wilayah yang signifikan, kegiatan tetap berlangsung tertib dan aman di bawah pengamanan aparat Kepolisian.
Hasil pengukuran serta temuan di lapangan selanjutnya akan dituangkan dalam berita acara sebagai bagian dari kelengkapan administrasi pelaksanaan eksekusi sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (Gillang/al/ldr)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI