Cari Berita

PT Medan Kuatkan Putusan PN Rantau Prapat Dalam Kasus Anak Pelaku Persetubuhan

Anandy Satrio P. - Dandapala Contributor 2025-10-15 17:25:34
Dok. PT Medan

Medan, Sumatera Utara – Pengadilan Tinggi (PT) Medan memperkuat Putusan Pengadilan Negeri Rantau Prapat yang menyatakan seorang remaja laki-laki berinisial FAS (17 tahun) terbukti bersalah melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

Putusan tersebut tertuang dalam perkara Nomor 70/PID.SUS-Anak/2025/PT MDN, yang dibacakan pada Selasa, (14/10/2025).

“Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Rantau Prapat 12/Pid.Sus-Anak/2025/PN Rap tanggal 17 September 2025 yang dimintakan banding tersebut," ucap Ketua Majelis Banding Leiwaty didampingi Para Hakim Anggota Banding Yoserizal dan Hendri Tobing.

Baca Juga: PN Rantau Adakan Diskusi Publik terkait Penyelesaian Perkara Non-Litigasi

Sebelumnya FAS (17), seorang Anak warga Kabupaten Labuhanbatu, telah dinyatakan oleh PN Rantau Prapat terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana “membujuk anak untuk melakukan persetubuhan dengannya” sebagaimana diatur dalam Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 Jo. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang SPPA.

FAS menjalin hubungan pacaran dengan korban, seorang gadis berusia 14 tahun, sejak November 2024. 

Perbuatan asusila tersebut dilakukan berulang kali antara Februari hingga Agustus 2025 di berbagai lokasi, termasuk di rumah teman, kebun sawit, rumah nenek korban, hingga tanah lapang di salah satu desa di Kabupaten Labuhanbatu.

Anak tidak hanya melakukan persetubuhan, tetapi juga mengancam Korban setelah memutuskan hubungan. Ia mengunggah video intim mereka di status WhatsApp dan menolak menghapusnya meski diminta korban. 

Bahkan, FAS sempat mengucapkan ancaman: “Kapan pun aku mau kamu harus layani, kalo nggak mau kau liat akibatnya."

Berdasarkan Visum Et Repertum dari UPTD RSUD Rantauprapat tertanggal 22 Agustus 2025 menyatakan bahwa selaput dara korban telah robek pada arah pukul 05.00 dan 06.00, menguatkan fakta adanya persetubuhan.

Pada tingkat pertama, PN Rantau Prapat menjatuhkan hukuman 2 tahun penjara di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) ditambah pelatihan kerja selama 6 bulan.

Penuntut Umum kemudian mengajukan banding, menilai vonis tersebut terlalu ringan dan tidak mencerminkan rasa keadilan serta tidak memberikan efek jera.

Namun, Majelis Hakim PT Medan menilai bahwa pertimbangan hakim tingkat pertama telah tepat. 

Dalam pertimbangannya, majelis banding menyatakan bahwa hukuman tersebut tidak hanya bertujuan sebagai sanksi, tetapi juga sebagai upaya pembinaan agar Anak tidak mengulangi perbuatannya di masa depan.

“Penjatuhan pidana tidak semata-mata dimaksudkan sebagai tindakan pembalasan, tetapi juga sebagai upaya pembinaan,” demikian bunyi pertimbangan putusan. (zm/fac)

Baca Juga: PN Rantau Targetkan 3 Kali Khatam Al-Quran Ramadhan Ini

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI