Pekanbaru — Pengadilan Tinggi (PT) Riau menggelar Dialog Interaktif PRIMA (Pengadilan Tinggi Riau Menyapa) Episode 16 dalam bentuk Focus Group Discussion (FGD) dengan tema “Implementasi KUHP, KUHAP, dan Penyesuaian Pidana bagi Aparatur Peradilan Wilayah Hukum Pengadilan Tinggi Riau”, Jumat (30/1). Kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat pemahaman aparatur peradilan terhadap pembaruan hukum pidana nasional, khususnya implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang berperspektif hak asasi manusia.
Dalam sesi pertama, Dialog Interaktif PRIMA Episode 16 menghadirkan Prof. Harkristuti Harkrisnowo, S.H., M.A., Ph.D., Guru Besar Bidang Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Indonesia, yang menyampaikan materi bertajuk “Perspektif Hak Asasi Manusia dalam KUHP Baru”. Ia menjelaskan bahwa pembaruan KUHP tidak hanya bersifat normatif, tetapi juga membawa perubahan paradigma pemidanaan agar lebih berkeadilan, proporsional, dan selaras dengan nilai-nilai hak asasi manusia.
Menurutnya, KUHP lama belum memberikan pedoman filosofis yang memadai bagi hakim dalam proses penjatuhan pidana. Akibatnya, pemidanaan kerap bersifat mekanis dan legalistik, sehingga menimbulkan disparitas serta ketidakproporsionalan putusan yang sulit dipertanggungjawabkan secara moral maupun konstitusional. Kehadiran KUHP baru diharapkan dapat menjawab pertanyaan mendasar mengenai tujuan negara dalam menghukum, sekaligus menjadi pedoman nilai bagi hakim dan jaksa dalam menjalankan fungsi penegakan hukum.
Baca Juga: Menyelaraskan Langkah Peradilan Menyongsong Wajah Baru Hukum Pidana Nasional
Ia juga menyoroti pentingnya penguatan alternatif pidana penjara. Pidana penjara jangka pendek dinilai tidak memberikan kemanfaatan yang optimal dan justru berdampak negatif, termasuk memperparah persoalan kelebihan kapasitas lembaga pemasyarakatan. Oleh karena itu, KUHP baru mendorong pendekatan pemidanaan yang lebih humanis dengan mengedepankan rehabilitasi, keseimbangan, serta penyelesaian konflik berbasis komunitas.
Selain itu, Prof. Harkristuti menjelaskan pengakuan terhadap living law atau hukum yang hidup dalam masyarakat dalam KUHP baru. Pengaturan tersebut tetap harus memenuhi syarat keberlakuan secara empiris dan ditetapkan melalui peraturan daerah, sehingga dapat menjadi dasar hukum yang jelas bagi aparatur penegak hukum tanpa dimaksudkan untuk menghidupkan kembali pengadilan adat yang sudah tidak relevan.
Baca Juga: Ketua PT Riau: Penguatan Integritas hingga Zero Pengaduan jadi Prioritas Peradilan
Dalam pemaparannya, ia juga mengulas sejumlah pembaruan penting lainnya, antara lain pengaturan pidana mati percobaan sebagai jalan tengah antara pandangan abolisionis dan retensionis dengan tetap menghormati hak untuk hidup sebagai hak yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun. KUHP baru juga memperkenalkan sistem kategori pidana denda, penguatan perlindungan saksi dan korban, pidana tambahan berupa ganti rugi, perlindungan bagi penyandang disabilitas, serta kriminalisasi paksaan dan penyiksaan sebagai perwujudan komitmen Indonesia terhadap Konvensi Anti Penyiksaan.
Menutup pemaparannya, Prof. Harkristuti menegaskan bahwa keberhasilan implementasi KUHP baru sangat bergantung pada perubahan pola pikir aparatur penegak hukum. Ia menekankan pentingnya sosialisasi berkelanjutan, pelatihan terpadu, serta dukungan pimpinan lembaga agar pembaruan hukum pidana dapat diterapkan secara konsisten dalam praktik peradilan. (SNR/LDR)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI