Semarang – Jawa Tengah, Pengadilan Tinggi (PT) Semarang menguatkan vonis Pengadilan Negeri (PN) Boyolali terhadap seorang Kakek di Boyolali yang membawa senjata tajam berupa keris tanpa izin yang sah pada hari Selasa (7/10/2025).
Kejadian tersebut, berawal ketika Terdakwa Perno alias Haryadi Bin Kasmo membeli 1 ekor sapi kepada Saksi Hadi Wiyono (HW) pada bulan Juli tahun 2024. Selanjutnya, Saksi Raisman (R) selaku cucu dari Saksi HW menelpon Terdakwa dengan maksud ingin menagih uang sisa dari pembelian sapi.
Selanjutnya pada Bulan Februari 2025, sekitar pukul 21.00 WIB, Terdakwa datang menemui Saksi HW dan Saksi R. Terdakwa selanjutnya marah kepada Saksi R dan berkata, “cah cilik ojo ngomong kasar karo aku” (anak kecil jangan berbicara kasar kepada saya).
Baca Juga: Boyolali Save Our Youth (B-Save), Pendekatan Pengadilan Responsif
Terdakwa kemudian mengeluarkan 1 bilah keris dengan sarung warna cokelat dari baju Terdakwa dan memukulkannya ke arah pipi sebelah kiri saksi R sebanyak 1 kali. Lalu Terdakwa mencabut keris tersebut dari sarungnya lalu menempelkannya ke arah muka saksi R sebanyak 4 kali serta menempelkan keris tersebut ke ulu hati Saksi Rista Ayu Hartanti (RAH).
Terhadap perbuatan Terdakwa tersebut, PT Semarang menguatkan putusan dari PN Boyalali dengan menjatuhkan pidana penjara kepada Terdakwa selama 2 tahun. “Menguatkan putusan PN Boyolali Nomor 74/Pid.Sus/2025/PN Byl yang dimintakan banding tersebut,” ucap Hakim Ketua Ari Jiwantara, yang didampingi oleh Hakim Anggota Djoko Soetatmo dan Sugeng Hiyanto pada hari Selasa (7/10/2025).
Pengadilan tingkat banding dalam pertimbangannya menyetujui pertimbangan Majelis hakim tingkat pertama dikarenakan keris milik Terdakwa yang digunakan tersebut adalah termasuk kedalam kategori senjata tajam, dan Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dalam memiliki keris tersebut.
Baca Juga: PN Boyolali: Dari Tadarus Hingga Khatmil Qur’an, Dari Kultum Hingga Bakti Sosial
Dengan demikian, majelis hakim tingkat banding menilai terhadap putusan dan pertimbangan tersebut sudah benar dan tepat sebagaimana tersebut dalam persidangan.
Atas putusan banding tersebut, baik terdakwa maupun penuntut umum masih memiliki hak untuk mengajukan upaya hukum kasasi. (zm/ldr)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI