Cari Berita

Putusan JasReg: PN Serang Tegaskan Data Pribadi Bukan Barang Bebas di Ruang Digital

PN Serang - Dandapala Contributor 2026-07-03 09:30:36
Dok. Ist.

Serang, Banten.Pengadilan Negeri (PN) Serang menjatuhkan putusan dalam perkara pidana perlindungan data pribadi terhadap Rahmat Nugroho bin Kuat Sukanto pada Kamis (02/07/2026).

“Menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana memperoleh atau mengumpulkan data pribadi yang bukan miliknya, dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain, yang dapat mengakibatkan kerugian subjek data pribadi”, ucap Majelis Hakim yang diketuai Bony Daniel ini.

Dalam perkara Nomor 216/Pid.Sus/2026/PN Srg, Terdakwa diketahui membuat aplikasi JasReg v1.6 yang dapat diunduh dalam versi Android dan Windows. “Aplikasi tersebut digunakan untuk registrasi kartu perdana secara online. Dalam database aplikasi itu tersimpan 1.239.573 data NIK dan nomor Kartu Keluarga milik orang lain”, jelas Majelis Hakim.

Baca Juga: Persetujuan DPA PT Crown Steel di PN Serang Jadi Tonggak Baru KUHAP Modern

Data tersebut diperoleh dari situs Dinas Sosial Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, kemudian disimpan dalam server Biznet Gio Cloud. Aplikasi itu digunakan oleh 238 pengguna, dan untuk setiap nomor handphone yang berhasil diregistrasi, pengguna dikenakan biaya Rp700,00.

“Angka-angka tersebut menjadi penting karena menunjukkan bahwa perkara ini bukan sekadar soal akses terhadap data, tetapi juga soal pemanfaatan data pribadi dalam suatu skema layanan digital yang menghasilkan keuntungan ekonomi”, lanjut Majelis Hakim.

Dalam dakwaan, keuntungan yang diperoleh terdakwa disebut mencapai Rp108.050.100,00. Di persidangan, terdakwa pada pokoknya mengakui membuat aplikasi tersebut, mengambil data NIK dan KK, serta memperoleh keuntungan dari layanan registrasi.

Pembelaan terdakwa menekankan bahwa data itu berasal dari situs yang terbuka. “Tidak ada peretasan dalam arti merusak sistem, tidak ada penjualan database secara terpisah, dan tidak ada korban yang hadir langsung mengaku mengalami kerugian”, ucap Advokat Terdakwa dalam pembelaannya.

Advokat juga mengajukan argumentasi bahwa kelalaian penyelenggara sistem elektronik semestinya ikut dilihat, karena data dapat diakses melalui celah pengamanan yang tidak memadai.

Namun Majelis Hakim mengambil posisi yang tegas. “Terbuka atau lemahnya pengamanan suatu sistem tidak otomatis membuat pihak lain bebas mengambil, mengumpulkan, menyimpan, dan memakai data pribadi milik orang lain untuk kepentingan komersial”, bunyi pertimbangan putusan.

Dalam putusan ini, Majelis Hakim memisahkan secara hati-hati antara isu keamanan sistem dan isu pertanggungjawaban pidana atas penggunaan data pribadi. 

Saat menilai unsur melawan hukum, Majelis Hakim mempertimbangkan bahwa terdakwa mengambil data NIK dan KK milik orang lain, kemudian menggunakan data tersebut dalam layanan registrasi kartu perdana berbayar. 

“Perbuatan itu dipandang bertentangan dengan iktikad baik, peraturan perundang-undangan, dan hukum yang hidup dalam masyarakat”, ungkap Majelis Hakim.

Putusan ini menyoroti mengenai dalam rezim perlindungan data pribadi inti pelanggaran tidak selalu harus berbentuk pembobolan sistem secara kasar. Pengumpulan dan penggunaan data pribadi tanpa dasar hak dan tanpa persetujuan subjek data dapat menjadi persoalan pidana apabila memenuhi unsur undang-undang. 

“Dengan kata lain, data pribadi bukan barang bebas hanya karena ditemukan dalam ruang digital yang dapat diakses”, tegas Majelis Hakim

Majelis Hakim juga membedah unsur memperoleh atau mengumpulkan data pribadi yang bukan miliknya dengan merujuk pada fakta teknis yang muncul di persidangan. 

“Terdakwa membuat aplikasi, menghubungkan sistem dengan REST API, menyimpan data dalam server, lalu memakai data NIK dan KK tersebut untuk memproses registrasi kartu perdana”, ujar Majelis Hakim. Rangkaian tindakan itu dinilai cukup untuk menunjukkan adanya perbuatan objektif memperoleh atau mengumpulkan data pribadi milik orang lain, tambah pertimbangan Majelis Hakim.

Salah satu bagian penting dari putusan ini adalah penafsiran terhadap unsur dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain. Majelis tidak menerima begitu saja pembelaan bahwa terdakwa hanya menjual jasa registrasi, bukan menjual data.  

“Keuntungan ekonomi tetap terkait dengan penggunaan data pribadi karena layanan tersebut tidak dapat berjalan tanpa data NIK dan KK milik orang lain. Pembayaran Rp700,00 per nomor yang berhasil diregistrasi menunjukkan adanya hubungan antara penggunaan data dan manfaat ekonomi yang diterima terdakwa”, sepintas bunyi pertimbangan.

Majelis juga memberi penekanan pada unsur dapat mengakibatkan kerugian subjek data pribadi. Kata “dapat” dipahami sebagai potensi kerugian, bukan keharusan adanya kerugian konkret yang sudah terjadi. Karena itu, tidak hadirnya korban yang secara langsung menyatakan rugi tidak membuat unsur ini otomatis gugur. 

“Penggunaan NIK dan KK tanpa persetujuan sudah mengganggu hak subjek data pribadi, termasuk hak untuk mengetahui tujuan penggunaan data, dasar kepentingan hukum, dan akuntabilitas pihak yang memakai data tersebut”, terang Majelis Hakim.

Selama ini, pembahasan perlindungan data pribadi mungkin sering berhenti pada konsep kebocoran data, peretasan, atau jual beli database. Putusan ini memperlihatkan wilayah yang lebih luas yaitu data pribadi dapat disalahgunakan melalui layanan digital yang tampak praktis, murah, dan membantu aktivitas sehari-hari, tetapi dibangun di atas penggunaan identitas orang lain tanpa izin.

“Menjatuhkan pidana penjara 1 tahun 8 bulan dan denda Rp100 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti pidana penjara 60 hari”, putus Majelis Hakim dalam amarnya.

Majelis menilai pidana 1 tahun 8 bulan lebih proporsional karena tidak terbukti terdakwa menjual database secara terpisah, melakukan pemerasan, mengambil alih akun, atau menggunakan data untuk tindak pidana lanjutan lain. Namun hal itu tidak menghapus kesalahan terdakwa.

Putusan ini juga menegaskan perlakuan terhadap barang bukti digital. PC, dua handphone, dan uang tunai Rp50 juta dirampas untuk negara. Namun apabila perangkat tersebut masih berisi NIK, nomor KK, database, kredensial, token, konfigurasi server, aplikasi, atau riwayat transaksi yang memuat data pribadi, pengelolaannya harus tetap memperhatikan prinsip perlindungan data pribadi. 

“Perampasan barang bukti tidak boleh menimbulkan risiko baru berupa terbukanya kembali data pribadi kepada pihak yang tidak berwenang”, jelas Majelis Hakim.

Baca Juga: Perlindungan Data Pribadi sebagai Manifestasi HAM di Era Digital

Dari perkara JasReg, publik dapat belajar bahwa perlindungan data pribadi bukan sekadar kewajiban negara atau korporasi besar. Setiap orang yang mengakses, mengumpulkan, menyimpan, dan menggunakan data orang lain juga berada dalam jangkauan tanggung jawab hukum. 

Pada akhirnya, putusan ini menunjukkan bahwa pengadilan mulai membangun cara baca yang lebih kontekstual terhadap kejahatan berbasis data. Majelis tidak hanya melihat perangkat, aplikasi, atau kode program. Majelis melihat hubungan antara teknologi, data pribadi, persetujuan, keuntungan ekonomi, dan risiko bagi warga yang identitasnya digunakan tanpa kendali. Di tengah meningkatnya penggunaan data dalam kehidupan digital, pertimbangan semacam ini menjadi pengingat bahwa kemudahan teknologi tetap harus berjalan dalam batas hukum. (al)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…