Cari Berita

Korban Memaafkan & Terima Ganti Rugi, Residivis Pencurian Tetap Dipenjara 2 Tahun

Humas PN Simpang Tiga Redelong - Dandapala Contributor 2026-08-15 15:15:34
Dok. PN Simpang Tiga Redelong

Aceh - Pengadilan Negeri Simpang Tiga Redelong menjatuhkan vonis pidana penjara selama 2 (dua) tahun kepada Terdakwa berinisial K, yang terbukti melakukan pencurian sepeda motor, uang tunai, dan biji kopi di sebuah rumah kosong. Rumah tersebut sedang ditinggalkan oleh pemiliknya sekeluarga untuk menghadiri acara wisuda anak mereka.

"Menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan pencurian dalam keadaan memberatkan dengan perbuatan berlanjut," kata Ketua Majelis Hakim, Riris Novtasya Yolanda Sihombing, di ruang sidang utama PN Simpang Tiga Redelong.

Kasus ini bermula saat K bersama Saksi R dan Saksi S secara bersama-sama melakukan tindak pidana pencurian di rumah milik AZ pada Rabu, 29 April 2026. Ketiganya mengambil tanpa hak sejumlah uang tunai, satu unit sepeda motor, dan biji kopi milik korban.

Baca Juga: Penerapan Hukum Acara Terhadap Residivis dalam Tindak Pidana Ringan

K kemudian ditangkap oleh pihak kepolisian, dan perkaranya diperiksa serta diadili di Pengadilan Negeri Simpang Tiga Redelong. Dalam pemeriksaan persidangan terungkap bahwa Terdakwa sebelumnya pernah dihukum dalam perkara Tindak Pidana Narkotika. Karena riwayat tersebut, penerapan Mekanisme Keadilan Restoratif sebagaimana dimaksud Pasal 87 KUHAP dinilai tidak memenuhi syarat untuk dilaksanakan pada tahap pemeriksaan di persidangan.

Meski demikian, dari keterangan Saksi Korban AZ terungkap bahwa sebelum persidangan dimulai, K dan AZ telah lebih dahulu berdamai. AZ menyatakan telah memaafkan Terdakwa, sementara Terdakwa menyatakan kesediaannya memberikan ganti kerugian kepada korban. Kesepakatan itu dituangkan dalam surat pernyataan yang dibuat dan ditandatangani kedua belah pihak, yang selanjutnya diajukan sebagai bukti dalam persidangan.

Majelis Hakim menilai, sekalipun ganti rugi yang diberikan Terdakwa tidak memenuhi syarat formal penerapan Mekanisme Keadilan Restoratif, fakta tersebut tetap wajib dipertimbangkan berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 juncto pedoman pemidanaan dalam Pasal 54 ayat (1) KUHP, yang dapat diterapkan secara alternatif maupun kumulatif.

Salah satu pedoman yang menjadi pertimbangan Majelis adalah ketentuan huruf f, yakni sikap dan tindakan pelaku setelah melakukan tindak pidana. Dalam hal ini, Majelis menilai terdapat upaya nyata dari Terdakwa untuk memulihkan keadaan melalui pemberian ganti rugi yang telah diterima korban, serta kesaksian AZ di persidangan yang menyatakan telah memberi maaf dan berharap Terdakwa tidak dijatuhi hukuman berat.

Kendati begitu, Majelis Hakim menegaskan bahwa keberhasilan perdamaian antara Terdakwa dan korban tersebut tidak dijadikan dasar untuk mengubah jenis pidana menjadi pidana pengawasan sebagaimana dimungkinkan Pasal 206 ayat (8). Majelis turut mempedomani tujuan pemidanaan dalam Pasal 51 KUHP, yang antara lain mencakup penyelesaian konflik akibat tindak pidana, pemulihan keseimbangan, serta pembebasan rasa bersalah pada diri terpidana.

Baca Juga: Ruang Lingkup Pembayaran Ganti Rugi Sebagai Pidana Tambahan

Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menyatakan "Menimbang bahwa dalam persidangan terungkap fakta bahwa Saksi Korban AZ telah memberikan maaf dan K telah berupaya memberikan kerugian sejumlah Rp4.300.000,00 (empat juta tiga ratus ribu rupiah) sebagai bentuk penyesalan atas perbuatannya. Majelis Hakim menilai bahwa adanya surat perdamaian tidak menghilangkan perbuatan melawan hukum yang dilakukan Terdakwa, namun merupakan bentuk penyesalan dan tanggung jawab dalam upaya pemulihan keadaan dari Terdakwa, sehingga keadaan ini akan dipertimbangkan secara proporsional oleh Majelis Hakim," tegas Ketua Majelis, Riris Novtasya Yolanda Sihombing.

Atas putusan tersebut, Terdakwa yang didampingi penasihat hukumnya menyatakan menerima putusan. Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum menyatakan sikap pikir-pikir. (Riris Yolanda/bwp/zm/fac) 

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…