Cari Berita

Persetujuan DPA PT Crown Steel di PN Serang Jadi Tonggak Baru KUHAP Modern

PN Serang - Dandapala Contributor 2026-05-08 08:10:04
Dok. Persidangan Persetujuan Perjanjian Penundaan Penuntutan atau Deferred Prosecution Agreement (DPA).

Serang, Banten — Pengadilan Negeri (PN) Serang menyetujui Perjanjian Penundaan Penuntutan atau Deferred Prosecution Agreement (DPA) terhadap PT Crown Steel, korporasi industri penggilingan baja yang beroperasi di Kawasan Industri Modern Cikande, Kabupaten Serang.

"Persetujuan tersebut dituangkan dalam Penetapan Nomor 1/Pen.Pid-PPP/2026/PN Srg yang dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum pada Senin, 4 Mei 2026," ungkap rilis yang diterima DANPALA.

Dalam rilis disebutkan, penetapan tersebut menjadi langkah penting dalam pembaruan hukum acara pidana, khususnya dalam penanganan tindak pidana korporasi di bidang lingkungan hidup. Pengadilan menempatkan dirinya bukan hanya sebagai ruang penghukuman, melainkan juga forum pengawasan pemulihan, kepatuhan, dan tanggung jawab korporasi.

"Perkara bermula dari dugaan tindak pidana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang melibatkan PT Crown Steel yang diwakili Direktur Marianto. Korporasi tersebut disebut menghasilkan limbah Steel Slag dan Mill Scale dari proses produksi besi siku, serta Fly Ash dan Bottom Ash dari sisa pembakaran batu bara," lanjut rilis tersebut.

Baca Juga: Seluk Beluk Perjanjian Penundaan Penuntutan (DPA) & Format Penetapan Pengadilan

Dalam persidangan, para saksi menerangkan bahwa limbah tersebut sebelumnya belum ditempatkan dalam fasilitas khusus dan sempat berada di area terbuka. Seorang pengawas menyebut penyimpanan limbah berada di beberapa lokasi dengan luasan kurang lebih 1.400 meter persegi.

Rilis tersebut menjelaskan, majelis hakim tidak berhenti pada fakta pelanggaran semata, melainkan mendalami apakah DPA yang diajukan benar-benar dapat menjawab kebutuhan utama, yakni pemulihan lingkungan hidup.

Keterangan ahli menjadi bagian penting dalam pemeriksaan. Ahli menerangkan persoalan utama menyangkut dumping limbah B3 ke media lingkungan tanpa pengelolaan sehingga diperlukan tindakan clean up. Ahli lainnya menjelaskan hasil pemeriksaan lapangan menunjukkan adanya limbah B3 dan non-B3, sebagian telah dipindahkan ke tempat penyimpanan sementara, namun tanah di lokasi telah tercemar logam berat sehingga pemulihan tetap wajib dilakukan.

Menurut Rilis PN Serang, mekanisme DPA dalam KUHAP baru bertujuan mendorong kepatuhan hukum, pemulihan kerugian akibat tindak pidana, serta efisiensi peradilan pidana. Mekanisme tersebut hanya dapat diterapkan terhadap tindak pidana yang dilakukan korporasi.

“Setelah Penuntut Umum menerima permohonan, hasil kesepakatan wajib diajukan ke pengadilan untuk diperiksa kelayakan dan keabsahannya sebelum disahkan,” demikian dijelaskan dalam rilis PN Serang.

PN Serang mencatat Penuntut Umum mengajukan permohonan penundaan penuntutan melalui surat tanggal 22 April 2026. DPA bernomor PDM-4642/SRG/01/2026 telah ditandatangani pada 17 Maret 2026 di Kantor Kejaksaan Negeri Serang.

Di persidangan, Penuntut Umum dan PT Crown Steel menyatakan sepakat serta bersedia menjalankan seluruh isi perjanjian. Hakim kemudian mendengar keterangan saksi, ahli, Penuntut Umum, dan pihak korporasi, serta memeriksa dokumen kerja sama pengangkutan dan pemanfaatan limbah B3 dan non-B3 antara PT Crown Steel, PT Kaizen Lestari Nusa, dan PT Lancar Abadi.

Dokumen tersebut menjadi bagian penting dalam menilai keseriusan pelaksanaan pemulihan. PT Kaizen Lestari Nusa akan mengangkut limbah dari PT Crown Steel menuju PT Lancar Abadi sebagai perusahaan pengelola limbah. Selain itu, terdapat kesepakatan tahapan pelaksanaan pemulihan fungsi lingkungan hidup antara PT Crown Steel dan ahli kebijakan pemulihan limbah B3 dari Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup.

Rilis  PN Serang menegaskan, pengadilan tetap menempatkan DPA sebagai mekanisme yang berada dalam pengawasan yudisial. Hakim menilai subjek perkara adalah korporasi sehingga memenuhi syarat dasar DPA. Hakim juga mempertimbangkan kemampuan dan kesanggupan korporasi memenuhi seluruh syarat dalam perjanjian, termasuk mekanisme pelaporan dan pemantauan pelaksanaannya.

“DPA yang diawasi secara ketat dapat memaksa korporasi memperbaiki dampak pelanggaran,” tulis Rilis PN Serang.

Dalam amar penetapannya, PN Serang menyetujui DPA antara Penuntut Umum dan PT Crown Steel, memerintahkan Penuntut Umum menunda penuntutan selama enam bulan, serta memerintahkan PT Crown Steel melaksanakan seluruh kewajiban dalam perjanjian.

Barang bukti berupa dokumen tetap terlampir dalam berkas perkara sampai seluruh isi perjanjian dilaksanakan, dan panitera diperintahkan mencatat penetapan tersebut dalam register perkara.

Humas PN Serang menyebut perkara ini juga menjadi ujian kedisiplinan administrasi peradilan. DPA menuntut penanganan yang cepat namun tetap tercatat secara tertib, mulai dari penunjukan hakim, penetapan hari sidang, pemeriksaan terbuka, pendengaran saksi dan ahli, pembacaan dokumen, hingga amar penetapan.

Dari sisi lingkungan hidup, penetapan ini menempatkan pemulihan sebagai pusat penyelesaian perkara. Limbah B3 tidak hanya dijawab dengan pidana atau denda, tetapi juga melalui pengangkutan, pengelolaan, pembersihan, pengujian, koordinasi teknis, dan pelaporan berkala.

Menurut Rilis PN Serang, pendekatan modern dalam hukum pidana korporasi tidak selalu harus berakhir pada simbol pemidanaan. Dalam perkara lingkungan, kebutuhan paling nyata adalah pemulihan tempat tercemar, penghentian praktik yang keliru, dan pembentukan kepatuhan baru agar pelanggaran tidak terulang.

Namun demikian, Rilis  PN Serang menegaskan keberhasilan DPA tetap bergantung pada pengawasan pelaksanaannya selama enam bulan ke depan. KUHAP memberikan ruang bagi pengadilan untuk memantau pelaksanaan perjanjian tersebut. Apabila seluruh kewajiban dipenuhi, perkara dapat dihentikan tanpa penuntutan lebih lanjut melalui penetapan pengadilan. Sebaliknya, apabila gagal dilaksanakan, Penuntut Umum dapat melanjutkan penuntutan pidana.

Baca Juga: Urgensi Pengaturan Perma tentang Deferred Prosecution Agreement (DPA)

“Kerangka ini membuat korporasi berada dalam tekanan hukum yang nyata: patuh dan pulihkan, atau kembali menghadapi proses pidana,” demikian ditegaskan dalam rilis  PN Serang.

PN Serang menilai praktik ini dapat menjadi rujukan penanganan perkara korporasi lain, khususnya di wilayah industri. Pengadilan diharapkan tetap menjaga keseimbangan antara pembaruan hukum acara dan kontrol yudisial, sehingga DPA tidak berubah menjadi sekadar formalitas, melainkan benar-benar menghadirkan pemulihan yang dapat diawasi dan dipertanggungjawabkan. (ldr)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…