Cari Berita

Putusan Restoratif Bismar Siregar yang Melampaui Zaman

Romi Hardika - Dandapala Contributor 2026-04-14 06:30:16
Sumber: Freepik

Keadilan restoratif merupakan paradigma penegakan hukum yang berfokus pada pemulihan keadaan semula, dengan melibatkan pelaku dan korban. Secara historis, terminologi keadilan restoratif (restorative justice) dipopulerkan oleh kriminolog asal Amerika Serikat, Howard Zehr melalui karya berjudul Changing Lenses: A New Focus for Crime and Justice (1990). Di Indonesia, keadilan restoratif mulai mendapat perhatian dengan terbitnya UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, sebagai regulasi positif yang pertama kali memperkenalkan istilah “keadilan restoratif” dalam bentuk diversi.

Jauh sebelum pengarusutamaan keadilan restoratif, embrio keadilan restoratif sebenarnya telah mulai berkembang di Indonesia, salah satunya tercermin dalam putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara-Timur Nomor 46/Pid/78/UT/Wanita. Putusan yang disusun pada tahun 1978 ini menjadi makin istimewa karena melibatkan hakim legendaris asal Tapanuli Selatan, Bismar Siregar.

Kasus ini bermula dari konflik pribadi antara Ellya Dado dan Devy yang berkembang menjadi penganiayaan disertai penghinaan serta pengancaman. Motifnya, Ellya merasa kecewa dengan tindakan Devy yang merusak kendaraannya, tanpa perbaikan sebagaimana mestinya. Ellya lalu didakwa dengan dakwaan primer: perampasan kemerdekaan (Pasal 333 KUHP), subsider: pemerasan dengan kekerasan atau ancaman (Pasal 368 ayat (1) KUHP), lebih subsider: penghinaan (Pasal 315 KUHP).

Baca Juga: Bismar Siregar, dari Jaksa hingga Jadi Hakim yang Bernurani

Dalam perkara yang dilimpahkan melalui acara pemeriksaan singkat ini, penuntut umum memohon agar Ellya dinyatakan bersalah karena melanggar Pasal 315 KUHP. Ellya juga dituntut pidana penjara selama dua minggu dengan masa percobaan selama satu bulan, sedangkan barang bukti berupa gelang dan cincin emas dikembalikan kepada Devy.

Di tengah proses persidangan, Ellya dan Devy menyatakan kesediaannya untuk saling memaafkan dan sepakat berdamai. Berangkat dari pemaafan ini, Bismar lalu menempatkan pemulihan sebagai orientasi utama proses peradilan, dengan pertimbangan-pertimbangan sebagai berikut:

(a)  bahwa hakikat peradilan dan memberi keadilan ialah memulihkan kembali “kegalangan” (kepincangan) hubungan antara anggota masyarakat yang terganggu, baik secara umum maupun secara khusus karena perbuatan seseorang;

(b)  bahwa dalam hal ini sebagai nyata dalam pernyataan dan penerimaan maaf, demikian pula kesepakatan ganti rugi atau kesanggupan mengganti kerugian antara pihak-pihak akibat perbuatan telah dipulihkan, karenanya tidak melihat sesuatu alasan yang sangat prinsipil untuk menerapkan hukum secara harfiah atas perbuatan yang terbukti itu, bahkan adanya hukuman demikian akan menimbulkan, setidak-tidaknya akan meninggalkan cacat batin yang sesungguhnya tidak perlu lagi ada di antara pihak-pihak;

(c)  bahwa dalam penyelesaian perkara secara kekeluargaan, baik sebelum atau selama di persidangan, pengadilan patut dipertimbangkan yang demikian itu berdasarkan penjelasan Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1970, yakni sebagai hakim yang bijaksana, berdasarkan pertimbangan hubungan baik antara pihak-pihak, menyatakan perbuatan yang terbukti itu tidak lagi merupakan perbuatan yang dapat dituntut hukuman.

Berdasarkan alasan di atas, Bismar menilai seluruh dakwaan penuntut umum telah terbukti secara sah dan meyakinkan. Namun, seluruh perbuatan ini bukan merupakan kejahatan maupun pelanggaran yang dapat dipidana, karena para pihak telah sepakat berdamai. Ellya Dado akhirnya dijatuhi putusan lepas dari segala tuntutan hukum.

Baca Juga: Umar Bin Khattab dan Kisah 4 Perkara yang Diadilinya dengan Sangat Adil 

Putusan Nomor 46/Pid/78/UT/Wanita kerap dikutip sebagai contoh embrio penerapan keadilan restoratif dan pemaafan hakim, menunjukkan pemikiran progresif Bismar Siregar yang jauh melampaui zamannya. Putusan ini mengingatkan bahwa keadilan tidak selalu ditegakkan dengan pemidanaan, melainkan dapat terwujud melalui pemulihan keadaan. (zm/wi)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…