Keadilan restoratif merupakan paradigma penegakan hukum
yang berfokus pada pemulihan keadaan semula, dengan melibatkan pelaku dan
korban. Secara historis, terminologi keadilan restoratif (restorative
justice) dipopulerkan oleh kriminolog asal Amerika Serikat, Howard Zehr melalui
karya berjudul Changing Lenses: A New Focus for Crime and Justice (1990).
Di Indonesia, keadilan restoratif mulai mendapat perhatian dengan terbitnya UU
Nomor 12 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, sebagai regulasi
positif yang pertama kali memperkenalkan istilah “keadilan restoratif” dalam
bentuk diversi.
Jauh sebelum pengarusutamaan keadilan restoratif, embrio
keadilan restoratif sebenarnya telah mulai berkembang di Indonesia, salah
satunya tercermin dalam putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara-Timur Nomor
46/Pid/78/UT/Wanita. Putusan yang disusun pada tahun 1978 ini menjadi makin
istimewa karena melibatkan hakim legendaris asal Tapanuli Selatan, Bismar
Siregar.
Kasus ini bermula dari konflik pribadi antara Ellya Dado
dan Devy yang berkembang menjadi penganiayaan disertai penghinaan serta
pengancaman. Motifnya, Ellya merasa kecewa dengan tindakan Devy yang merusak
kendaraannya, tanpa perbaikan sebagaimana mestinya. Ellya lalu didakwa dengan dakwaan
primer: perampasan kemerdekaan (Pasal 333 KUHP), subsider: pemerasan dengan
kekerasan atau ancaman (Pasal 368 ayat (1) KUHP), lebih subsider: penghinaan
(Pasal 315 KUHP).
Baca Juga: Bismar Siregar, dari Jaksa hingga Jadi Hakim yang Bernurani
Dalam perkara yang dilimpahkan melalui acara pemeriksaan
singkat ini, penuntut umum memohon agar Ellya dinyatakan bersalah karena
melanggar Pasal 315 KUHP. Ellya juga dituntut pidana penjara selama dua minggu
dengan masa percobaan selama satu bulan, sedangkan barang bukti berupa gelang
dan cincin emas dikembalikan kepada Devy.
Di tengah proses persidangan, Ellya dan Devy menyatakan
kesediaannya untuk saling memaafkan dan sepakat berdamai. Berangkat dari pemaafan
ini, Bismar lalu menempatkan pemulihan sebagai orientasi utama proses
peradilan, dengan pertimbangan-pertimbangan sebagai berikut:
(a) bahwa hakikat peradilan dan memberi keadilan ialah
memulihkan kembali “kegalangan” (kepincangan) hubungan antara anggota
masyarakat yang terganggu, baik secara umum maupun secara khusus karena
perbuatan seseorang;
(b) bahwa dalam hal ini sebagai nyata dalam pernyataan dan
penerimaan maaf, demikian pula kesepakatan ganti rugi atau kesanggupan
mengganti kerugian antara pihak-pihak akibat perbuatan telah dipulihkan,
karenanya tidak melihat sesuatu alasan yang sangat prinsipil untuk menerapkan
hukum secara harfiah atas perbuatan yang terbukti itu, bahkan adanya hukuman
demikian akan menimbulkan, setidak-tidaknya akan meninggalkan cacat batin yang
sesungguhnya tidak perlu lagi ada di antara pihak-pihak;
(c) bahwa dalam penyelesaian perkara secara kekeluargaan,
baik sebelum atau selama di persidangan, pengadilan patut dipertimbangkan yang
demikian itu berdasarkan penjelasan Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14
Tahun 1970, yakni sebagai hakim yang bijaksana, berdasarkan pertimbangan
hubungan baik antara pihak-pihak, menyatakan perbuatan yang terbukti itu tidak
lagi merupakan perbuatan yang dapat dituntut hukuman.
Berdasarkan alasan di atas, Bismar menilai seluruh
dakwaan penuntut umum telah terbukti secara sah dan meyakinkan. Namun, seluruh
perbuatan ini bukan merupakan kejahatan maupun pelanggaran yang dapat dipidana,
karena para pihak telah sepakat berdamai. Ellya Dado akhirnya dijatuhi putusan
lepas dari segala tuntutan hukum.
Baca Juga: Umar Bin Khattab dan Kisah 4 Perkara yang Diadilinya dengan Sangat Adil
Putusan Nomor 46/Pid/78/UT/Wanita kerap dikutip sebagai contoh
embrio penerapan keadilan restoratif dan pemaafan hakim, menunjukkan pemikiran progresif
Bismar Siregar yang jauh melampaui zamannya. Putusan
ini mengingatkan bahwa keadilan tidak selalu ditegakkan dengan pemidanaan,
melainkan dapat terwujud melalui pemulihan keadaan. (zm/wi)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI