Cari Berita

Umar Bin Khattab dan Kisah 4 Perkara yang Diadilinya dengan Sangat Adil 

Tim DANDAPALA - Dandapala Contributor 2025-03-23 16:00:14
Ilustrasi (ist.)

UMAR Bin Khattab adalah Khulafaur Rasyidin yang kedua. Sepanjang menjadi khalifah, selain sebagai pemimpin pemerintahan, Umar juga kerap menjadi hakim untuk mengadili perkara warganya.

Sebagaimana dikutip DANDAPALA dari buku ‘Dari Bismar untuk Bismar’, Minggu (23/3/2025), mantan hakim agung Bismar Siregar mencontohkan Umar sebagai teladan bagi seorang hakim. Buku ‘Dari Bismar untuk Bismar’ merupakan kumpulan tulisan Bismar Siregar yang dibukukan oleh penerbit PT Fikahati Aneska pada 2002.

“Umar bersyukur, walaupun ia dikenal seorang yang tegas dalam penegakan hukum dan keadilan, ia lebih berpuas diri bila orang yang bersalah tidak harus dinyatakan bersalah, mengutamakan mensucikan dirinya di hadapan Tuhan melalui pertobatan,” tulis Binsar dalam halaman 31.

Baca Juga: Hakim Sang OPTIMUS PRIME


Berikut contoh-contoh kasus yang diadili oleh Umar:


1. Budak Kelaparan yang Mencuri Unta


Umar mendapatkan laporan seorang pemilik unta bila untanya dicuri budaknya sendiri. Si pemilik unta meminta budaknya dihukum potong tangan karena telah mencuri.


“Namun saat menyaksikan sosok tubuh para budak si pencuri, hanya tulang dibalut kulit, ia (Umar) tersentak dan istighfar. Akankah ia mengadili si budak yang mencuri karena terpaksa?” tulis Bismar Siregar.


Keadilan akhirnya berbicara. Betapa si budak tidak diperlakukan manusiawi oleh majikannya. Lalu Umar menanyakan ke pemilik unta mengapa memperlakukan budaknya sampai tinggal tulang berbalut kulit.


“Bukan lagi si budak pencuri yang dihukum. Tetapi si pemilik budak, majikan, ia penyebab dan dia yang bertanggungjawab,” ujar Bismar Siregar.


Umar membebaskan budak tersebut dari tuduhan mencuri. Si budak itu juga diberi pesangon agar bisa melanjutkan hidupnya.


“(Majikan) dihukum membayar harga unta dua kali lipat dari harga pasaran,” kisah Bismar Siregar.


2. Umar Mengaku Salah karena Menggerebek Tak Sesuai Hukum Acara


Pada suatu malam, Umar berjalan keliling kota agar mengetahui apa yang terjadi seutuhnya di tengah kehidupan ummatnya. Pernah ia mendengar hiruk pikuk suara laki-laki dan wanita berbaur. Diam-diam ia mendekat, lalu memanjat dinding. Mengintip. Sesaat kemudian, ia mengetahui apa yang terjadi dan berteriak keras.


“Celakalah perbuatan kalian. Kalian harus dihukum!” teriak Umar.


Mendenger ucapan tersebut, sepasang manusia itu kaget. Lalu si laki-laki mengaku salah. Namun, ia tidak terima dengan ‘penggerebekan’ tersebut.


“Bolehkah kami dihukum atas kesalahan kami meminum khamar. Tetapi sebelum kami dihukum, Umar harus terlebih dahulu diadili melakukan tiga kejahatan. Pertama masuk pekarangan tanpa izin. Kedua, tidak memberi salam seperti dipesankan Rasulullah. Ketiga, mengintip-intip kesalahan orang lain,” kata warganya.


Mendengar tangkisan demikian, Umar sadar atas kesalahannya. Kemudian ia berkata supaya mereka membubarkan diri, pulang ke rumah dan tidak mengulangi lagi perbuatannya.


“Setiap orang yang melanggar hukum harus dihukum,” psan Bismar dari kisah itu.


3. Menghukum Gubernur


Umar mengadili bawahannya, Gubernur Qudamah karena meminum khamar. Gubernur Qudamah membela diri bila yang dilarang adalah kalau sampai mabuk, sedangkan dirinya masih bisa menahan diri. Namun Umar tetap menghukum Gubernur Qudamah dengan dicambuk di muka umum. 


“Itulah hukum ditegakkan tanpa pilih bulu. Umar masih terikat dengan keluarga Qudamah, saksinya istri sendiri,” kisah Bismar Siregar lagi.


4.  Kasus Penyerobotan Tanah oleh Gubernur Mesir

Seorang warga Mesir datang ke Umar mengadukan tanahnya telah diserobot Gubernur. Yahudi itu mengatakan di atas tanah yang diserobot ada rumah kecil sebagai tempat tinggalnya. Alasan sang gubernur menggusur si Yahudi karena di atas gubuknya akan dibangun masjid.


Umar mendengar pengaduan itu dengan seksama. Lalu ia menuliskan huruf ‘ALIF’ di atas sepotong tulang. Yahudi itu kemudian diminta pulang dan menyerahkan sepotong tulang bertuliskan huruf ‘ALIF’ kepada gubernur.


“Begitu diterima gubernur, ia menggeletar serta memintahkan dikembalikan tanah, dipulihkan mendirikan rumah tempat tinggal si Yahudi,” ujarnya.


Mendengar putusan gubernur itu, si Yahudi terkejut. Betapa tegasnya Umar dalam menegakkan hukum yang berkeadilan. Ia segera sadar dan berkata.

Baca Juga: Kode Etik Hakim: Ibarat Perahu Di Tengah Badai


“Gubernur! Jangan lagi diteruskan pembongkaran masjid. Saya ikhlas menyerahkan tanah dirampas. Serta saya mengucap dua kalimat syahadat,” kata si Yahudi yang saat itu juga masuk Islam.

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp Ganis Badilum MA RI: Ganis Badilum