Gianyar, Bali – Penerapan mekanisme keadilan restoratif dalam perkara pidana kembali hadirkan penyelesaian yang tidak semata-mata berorientasi pada penghukuman. Dalam perkara pencurian telepon genggam yang diadili di Pengadilan Negeri Gianyar, kerugian korban yang semula sebesar Rp1,8 juta telah dipulihkan oleh terdakwa dengan pembayaran Rp4,8 juta. Bahkan, korban kemudian merelakan telepon genggam miliknya yang menjadi barang bukti untuk diberikan kepada terdakwa.
Fakta tersebut terungkap dalam persidangan perkara Nomor 114/Pid.B/2026/PN Gin dengan Terdakwa Muhammad Gufron. Putusan dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum pada Selasa (18/8), oleh majelis hakim yang diketuai Oktavia Mega Rani, dengan anggota I Kadek Apdila Wirawan dan Catyawi Avesta Sasongko Putro.
Peristiwa itu bermula pada Senin, 16 Maret 2026, sekitar pukul 02.30 WITA, di sebuah rumah kos di Jalan Yudistira, Kecamatan Sukawati, Kabupaten Gianyar. Ketika lingkungan kos dalam keadaan sepi dan para penghuninya sedang beristirahat, terdakwa mendatangi kamar Nurul Lintang Bunga Herliana yang masih memiliki hubungan keluarga dengannya.
Baca Juga: Praperadilan Ni Luh Panca Tresnawati Ditolak, Kasus Skimming EDC Dilanjutkan
Pintu kamar korban saat itu tertutup, tetapi tidak terkunci. Setelah mengetahui korban telah tertidur, terdakwa membuka sebagian pintu kamar, lalu menjulurkan tangan dan mengambil satu unit telepon genggam Vivo Y19s Pro berwarna silver yang diletakkan di dekat bantal korban.
Telepon genggam tersebut kemudian dimasukkan ke dalam saku celana dan disembunyikan di dalam penanak nasi di kamar terdakwa. Pada malam harinya, terdakwa meninggalkan tempat kos menuju Pulau Jawa dengan membawa telepon genggam tersebut. Setelah tiba di Jawa, terdakwa membuka kunci layar dengan membayar Rp150 ribu, membuang kartu SIM yang terpasang, dan menggunakan telepon genggam itu.
Di persidangan, terdakwa mengakui perbuatannya. Ia menerangkan bahwa telepon genggam tersebut hendak diberikan kepada istrinya yang tidak memiliki alat komunikasi. Selama ini, sang istri disebut kerap meminjam telepon genggam milik tetangga untuk berkomunikasi dengannya sehingga membuat terdakwa merasa malu.
Akibat perbuatan itu, korban mengalami kerugian riil sekitar Rp1,8 juta. Selain kehilangan perangkat, korban juga mengeluarkan biaya untuk melakukan pelacakan dan mengalami kehilangan sejumlah data.
Namun, penyelesaian perkara kemudian berkembang melalui pendekatan keadilan restoratif. Terdakwa dan korban sepakat berdamai serta saling memaafkan. Sebagai bentuk pemulihan, istri terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp4,8 juta kepada korban.
Jumlah tersebut melampaui nilai kerugian riil telepon genggam yang dialami korban. Pembayaran itu terdiri atas Rp1,8 juta untuk pembelian telepon genggam baru serta Rp3 juta sebagai penggantian biaya pelacakan dan kerugian akibat hilangnya data. Penyerahan uang dibuktikan dengan kuitansi yang diperlihatkan di hadapan persidangan dan dibenarkan oleh korban maupun terdakwa.
Perdamaian yang tercapai menjadi gambaran konkret bahwa keadilan restoratif tidak berhenti pada permintaan maaf. Pemulihan diwujudkan melalui pertanggungjawaban nyata dari pelaku dan pemenuhan kepentingan korban sebagaimana semangat pembaruan hukum acara pidana dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.
Majelis hakim juga merujuk ketentuan mengenai keadilan restoratif dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ketentuan tersebut menempatkan pemaafan korban, pengembalian barang, pembayaran ganti kerugian, dan pemulihan akibat tindak pidana sebagai bagian penting dalam penyelesaian perkara.
Hal menarik terjadi ketika majelis hakim menanyakan sikap korban terhadap telepon genggam yang menjadi barang bukti. Di hadapan persidangan, korban justru meminta agar telepon genggam Vivo Y19s Pro tersebut diberikan kepada terdakwa. Korban menyatakan telah menerima penggantian kerugian dan sudah memiliki telepon genggam baru.
Sikap korban itu menjadi penanda bahwa hubungan antara korban dan terdakwa telah benar-benar dipulihkan. Korban tidak hanya memaafkan terdakwa, tetapi juga tidak lagi menuntut telepon genggam tersebut dikembalikan kepadanya.
Majelis hakim menilai perdamaian, pemaafan, dan penggantian kerugian tersebut sebagai keadaan yang meringankan. Terlebih, jumlah yang dibayarkan terdakwa lebih besar dibandingkan kerugian riil yang dialami korban. Majelis juga mempertimbangkan bahwa keduanya masih memiliki hubungan keluarga, terdakwa berterus terang dan menyesali perbuatannya, merupakan tulang punggung keluarga, serta belum pernah dipidana.
Meskipun keadilan restoratif telah terlaksana, perbuatan terdakwa tetap dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan sebagai pencurian dengan pemberatan sebagaimana Pasal 477 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Majelis hakim akhirnya menjatuhkan pidana penjara selama tiga bulan dan 15 hari. Putusan tersebut jauh lebih ringan daripada tuntutan penuntut umum yang sebelumnya meminta agar terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 10 bulan.
Baca Juga: Pastikan Pelayanan Prima, PT Denpasar Lakukan Pengawasan di PN Gianyar
Masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa diperhitungkan seluruhnya sebagai pengurang pidana. Majelis juga menetapkan satu unit telepon genggam Vivo Y19s Pro berikut kotaknya dikembalikan kepada terdakwa sesuai dengan keinginan korban yang disampaikan di persidangan.
Putusan tersebut menunjukkan bahwa keadilan restoratif tidak menghapus pertanggungjawaban pidana. Namun, pemulihan kerugian, perdamaian, pemaafan korban, dan sikap pelaku setelah melakukan tindak pidana dapat menjadi pertimbangan penting dalam menentukan pidana yang lebih proporsional. (zm/ldr)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI