Jakarta - Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum (Ditjend Badilum) menyelenggarakan pembinaan kepada seluruh pengadilan tingkat pertama di lingkungan peradilan umum secara daring yang dilakukan pada hari Senin, (5/10). Pada kesempatan tersebut, Direktur Pembinaan Tenaga Teknis Peradilan Umum, Dr. Hasanudin memberikan paparan berkaitan dengan pembinaan tenaga teknis peradilan umum : Kinerja, Kompetensi dan Jiwa Korsa.
Dr. Hasanudin menyampaikan bahwa di direktorat peradilan umum pun juga terjadi pergeseran posisi jabatan, itulah yang dinamakan oleh Dr. Hasanudin sebagai individual development program, untuk sampai ke jenjang yang lebih tinggi.
Pokok perubahan pola promosi dan mutasi hakim saat ini mengacu pada SK KMA 133/KMA/SK.KP1.1.2/VII/2025 yang mana perubahan dari SK KMA 48/KMA/SK/II/2017, yang mana pola karir terbaru berbasis kompetensi meliputi skill, knowledge dan personal attributes. tiga hal ini akan diperhatikan dalam promosi dan mutasi.
Baca Juga: Promosi-Mutasi, Manajemen Kinerja, dan Motivasi: Tiga Pengungkit untuk Kinerja Hakim yang Lebih Baik
SK KMA 133 2025 ditetapkan pada 30 Juli 2025 yang mana salah satu tujuannya adalah mempercepat penyiapan kepemimpinan badan peradilan. prinsip umum yang baru dalam SK KMA 133 tahun 2025, dari aspek profiling badan pengawasan, yang mana mengenai promosi, mutasi, dan demosi mempertimbangkan hasil profilling dari Badan Pengawasan.
Selanjutnya, Dr. Hasanudin juga menjelaskan mengenai masa tenggang sanksi yang berlaku untuk promosi menjadi pimpinan PN Kelas II, IB, dan hakim tinggi. yang mana tingkat sanksi ringan 6 bulan, sedang 1 tahun, dan berat 2 tahun, dengan ketentuan cara menghitung ringan dihitung sejak tanggal penjatuhan, sanksi sedang dan berat dihitung sejak masa menjalani hukuman berakhir.
Dalam paparan yang disampaikan, Dr. Hasanudin menyampaikan mengenai ketentuan pimpinan PN kelas II dan Kelas IB, dimana jabatan WKPN kelas II, dari ketentuan sebelumnya diutamakan golongan IV/a, sedangkan ketentuan kini, minimal yaitu III/C, dan telah menjabat sebagai hakim sekurang-kurangnya 7 tahun.
Baca Juga: Transformasi Manajemen SDM Peradilan Melalui SMART TPM
Selain itu, terdapat persyaratan ketentuan untuk menjadi hakim tinggi, yang mana aturan saat ini mengenai sistem seleksi mengggunakan fit and proper test dirjen badilum dan eksaminasi. hal ini berbeda dengan ketentuan lama yang hanya melewati eksaminasi saja. adapun untuk menjadi pimpinan Pengadilan tinggi, minimal memiliki pangkat IV/d dan lulus fit and proper test serta pengakaman hakim tinggi selama 4 tahun atau 2 tahun jika pernah menjadi ketua pengadilan negeri.
Adapun riwayat jabatan diantaranya adalah pernah memimpin PN Kelas 1A, menjadi panitera muda perkara MA/eselon II atau hakim yustisial tingkat banding. kemudian untuk jalur tanpa fit and proper test yaitu panitera muda perkara, eselon II, dan hakim yustisial tingkat banding. (zm/wi)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI