Cari Berita

Restorative Justice Warnai Penanganan Perkara Anak di PN Sibolga

PN Sibolga - Dandapala Contributor 2025-08-27 10:00:41
Dok. PN Sibolga

Sibolga - Pengadilan Negeri (PN) Sibolga menerapkan pendekatan restorative justice (keadilan restoratif) pada sebuah kasus tindak pidana pencurian yang melibatkan seorang Anak.

“Anak tersebut terbukti secara sah melakukan pencurian berupa handphone dan sejumlah barang dagangan milik korban, yang diambil saat korban sedang tertidur pada malam hari. Namun dalam persidangan yang dipimpin oleh Hakim Chandra Khoirunnas mencoba membuka ruang untuk menyelesaikan perkara ini melalui pendekatan yang lebih mengedepankan kepentiangan terbaik tidak hanya bagi Anak melainkan juga bagi korban dengan pendekatan restorative justice”, bunyi rilis berita yang diterima DANDAPALA dari pengadilan tersebut.

Lebih lanjut dalam proses persidangan, Hakim membuka ruang dialog yang melibatkan berbagai pihak, antara lain Anak, korban, orang tua Anak, Penuntut Umum, Penasihat Hukum, serta pihak Balai Pemasyarakatan (Bapas). Proses dialog berlangsung dalam suasana yang positif dan konstruktif, dengan tujuan utama untuk memulihkan hubungan antara pelaku dan korban, serta mencegah Anak kembali terlibat dalam tindak pidana.

Baca Juga: Perma RJ Tahun 2024: Mencegah Pergeseran Paradigma Sekadar Perdamaian

Anak dan korban sepakat untuk berdamai, korban telah memberikan maaf, sementara anak menyampaikan penyesalan dan berkomitmen untuk tidak mengulangi perbuatannya.

Dalam hasil asesmen dan rekomendasi dari Bapas bahwa Anak masih memiliki potensi untuk dibina dan dibimbing oleh orang tuanya. Oleh karena itu, dalam putusannya yang dibacakan pada Selasa, 26 Agustus 2025, Hakim memutuskan bahwa Anak dijatuhkan tindakan berupa pengembalian kepada orang tuanya sebagai bentuk pidana yang dijatuhkan.

Baca Juga: Implikasi RKUHAP terhadap Praktik RJ pada Sistem Peradilan Pidana di Indonesia

“Keberhasilan ini tidak hanya menjadi catatan penting bagi PN Sibolga, tetapi juga menjadi bukti bahwa penyelesaian perkara anak melalui dialog dan pemulihan bisa menjadi jalan yang lebih bermakna dibanding hukuman dengan tetap memperhatikan kepentingan terbaik bagi Anak”, tutup rilis berita tersebut. (fac)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Tag
RJ