Sibolga - Pengadilan Negeri (PN) Sibolga menerapkan
pendekatan restorative justice (keadilan restoratif) pada sebuah kasus
tindak pidana pencurian yang melibatkan seorang Anak.
“Anak tersebut terbukti secara sah melakukan
pencurian berupa handphone dan sejumlah barang dagangan milik korban, yang
diambil saat korban sedang tertidur pada malam hari. Namun dalam persidangan yang
dipimpin oleh Hakim Chandra Khoirunnas mencoba membuka ruang untuk
menyelesaikan perkara ini melalui pendekatan yang lebih mengedepankan
kepentiangan terbaik tidak hanya bagi Anak melainkan juga bagi korban dengan
pendekatan restorative justice”, bunyi rilis berita yang diterima DANDAPALA
dari pengadilan tersebut.
Lebih lanjut dalam proses persidangan, Hakim
membuka ruang dialog yang melibatkan berbagai pihak, antara lain Anak, korban,
orang tua Anak, Penuntut Umum, Penasihat Hukum, serta pihak Balai
Pemasyarakatan (Bapas). Proses dialog berlangsung dalam suasana yang positif
dan konstruktif, dengan tujuan utama untuk memulihkan hubungan antara pelaku
dan korban, serta mencegah Anak kembali terlibat dalam tindak pidana.
Baca Juga: Perma RJ Tahun 2024: Mencegah Pergeseran Paradigma Sekadar Perdamaian
Anak dan korban sepakat untuk berdamai, korban
telah memberikan maaf, sementara anak menyampaikan penyesalan dan berkomitmen
untuk tidak mengulangi perbuatannya.
Dalam hasil asesmen dan rekomendasi dari Bapas bahwa
Anak masih memiliki potensi untuk dibina dan dibimbing oleh orang tuanya. Oleh
karena itu, dalam putusannya yang dibacakan pada Selasa, 26 Agustus 2025, Hakim
memutuskan bahwa Anak dijatuhkan tindakan berupa pengembalian kepada orang
tuanya sebagai bentuk pidana yang dijatuhkan.
Baca Juga: Implikasi RKUHAP terhadap Praktik RJ pada Sistem Peradilan Pidana di Indonesia
“Keberhasilan ini tidak hanya menjadi catatan
penting bagi PN Sibolga, tetapi juga menjadi bukti bahwa penyelesaian perkara
anak melalui dialog dan pemulihan bisa menjadi jalan yang lebih bermakna
dibanding hukuman dengan tetap memperhatikan kepentingan terbaik bagi Anak”,
tutup rilis berita tersebut. (fac)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI