Sei Rampah, Kab. Serdang Bedagai, Sumut. Pengadilan
Negeri (PN) Sei Rampah menghukum Terdakwa Adi Putra selama 4 bulan penjara.
Terdakwa di hukum karena telah terbukti melakukan percobaan pencurian.
“Menyatakan Terdakwa Adi Putra terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Percobaan Pencurian
dalam keadaan memberatkan sebagaimana dalam dakwaan tunggal. Menjatuhkan Pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara
selama 4 (empat) bulan,”
bunyi Putusan yang dibacakan oleh Hakim Ketua Maria Cristin Natalia Barus,
dengan didampingi anggota M. Luthfan HD Darus dan Novira Br. Sembiring serta
dibantu oleh Panitera Sidang Armiyati,
Senin 8/9.
Kasus
bermula saat Terdakewa berniat mencuri di rumah korban dengan memanjat tembok
belakang rumah saksi korban, kemudian Terdakwa yang mencongkel jendela rumah
Saksi korban untuk mengambil barang-barang yang ada di dalam rumah saksi korban,
namun sebelum Terdakwa berhasil masuk ke dalam rumah Saksi korban perbuatan
Terdakwa diketahui oleh Saksi korban sehingga Terdakwa tidak berhasil mengambil
barang-barang milik Saksi Korban. Terhentinya Terdakwa melakukan perbuatannya
tersebut bukan disebabkan oleh keinginan Terdakwa, akan tetapi karena diketahui
oleh pemilik rumah.
Baca Juga: Hari Pers Nasional, PWI Serdang Bedagai Kunjungi PN Sei Rampah
“Menetapkan pidana tersebut tidak perlu dijalani kecuali jika di kemudian hari ada putusan Hakim yang
menentukan lain disebabkan karena Terpidana melakukan suatu tindak pidana
sebelum masa percobaan selama 8 (delapan) bulan,” lanjut Majelis Hakim dalam
amar putusan yang dibacakan.
Dipersidangan antara Terdakwa dengan korban telah terjadi perdamaian dan telah saling memaafkan dihadapan
Majelis Hakim. Selain itu,
perdamaian antara Terdakwa dan korban tidak diikuti dengan syarat apapun yaitu
perdamaian tanpa adanya ganti kerugian, maka Majelis Hakim memandang jika
perdamaian tersebut sebagai dasar untuk meringankan hukuman bagi Terdakwa.
”Menimbang,
bahwa berdasarkan hal tersebut diatas penerapan restorative justice terhadap terdakwa telah memenuhi Peraturan
Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 serta perbuatan Terdakwa
tidak termasuk ke dalam kriteria larangan hakim untuk menerapkan restorative justice, maka terhadap Terdakwa dapat
dipertimbangkan untuk diterapkan pidana berdasarkan keadilan restoratif,”
lanjut Majelis Hakim.
Lebih
lanjut Majelis Hakim menyampaikan dengan adanya perdamaian yang dibuat tersebut
sebagai bentuk tidak saling mendendam antara Terdakwa dan Saksi korban setelah
Terdakwa keluar dari menjalani hukuman pidana hubungan antara Terdakwa dan
Saksi korban dapat terjalin kembali, maka berdasarkan hal tersebut di atas kepada Terdakwa perlu diterapkan
pidana percobaan.
Baca Juga: Peduli Kesehatan: PN Sei Rampah Laksanakan Donor Darah
“Menyatakan
terima” tegas terdakwa dan penuntut umum menyatakan pikir-pikir terhadap
putusan yang diucapkan. (ldr)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI