Pengadilan tidak boleh menjadi ruang yang anti terhadap kritik. Masyarakat berhak mempertanyakan hal-hal tertentu, menyampaikan kekecewaan, bahkan menginformasikan dan mengungkapkan dugaan pelanggaran. Namun, kebebasan menyampaikan pendapat tidak boleh dijadikan pembenaran untuk mengancam keselamatan atau menekan hakim dalam menjalankan tugasnya.
Peristiwa intimidasi hakim PN Pati menjadi pengingat bagi
kita semua, bahwa batas antara “kritik” dan “intimidasi” perlu dipahami secara
jernih. Persoalannya bukan hanya membuka ruang seluas-luasnya bagi masyarakat
sehingga tidak mengurangi masyarakat untuk menyampaikan kritik yang sah,
melainkan juga memberikan jaminan dan perlindungan bagi hakim dari intimidasi
dan kekerasan.
Kebebasan Berekspresi dalam Negara Hukum
Baca Juga: Hakim, Kebebasan Berekspresi, dan Tantangan Penegakan dalam KUHP Nasional
Kebebasan berekspresi tidak hanya menyangkut hak individu
untuk menyampaikan pikiran dan pendapat, tetapi juga memiliki dimensi sosial
yang memungkinkan masyarakat menerima informasi, bertukar gagasan, dan berpartisipasi
dalam kehidupan publik. Komite HAM PBB, melalui General Comment No. 34,
menegaskan bahwa kebebasan berpendapat dan berekspresi merupakan fondasi
masyarakat yang bebas dan demokratis serta prasyarat bagi transparansi dan
akuntabilitas.
Sejalan dengan itu, Mahkamah HAM Inter-Amerika dalam Advisory
Opinion OC-5/85 membedakan dimensi individual kebebasan berekspresi dari
dimensi sosialnya, yakni hak masyarakat untuk menerima informasi dan mengetahui
pendapat orang lain. Dengan demikian, pembatasan ekspresi tidak hanya berdampak
pada orang yang dibatasi hak bicaranya, tetapi berpotensi mengurangi kesempatan
masyarakat memperoleh informasi dan membentuk pendapat secara mandiri.
Selain hak individu, kebebasan berekspresi juga merupakan
salah satu fondasi demokrasi. Melalui kebebasan tersebut, masyarakat dapat
mengawasi kekuasaan, mempertanyakan kebijakan, dan menyampaikan keberatan
terhadap tindakan lembaga publik.
Pengadilan pun tidak berada di luar jangkauan pengawasan
masyarakat. Independensi hakim tidak berarti bahwa setiap putusan atau perilaku
aparatur peradilan harus diterima tanpa pertanyaan.
Ketidakpuasan terhadap peradilan dapat disampaikan melalui
berbagai cara. Ada yang menulis kritik, mengajukan pengaduan pada SIWAS
Mahkamah Agung, atau datang untuk melakukan audiensi. Namun ada pula tindakan
yang melampaui penyampaian pendapat dan berpotensi mengancam keselamatan orang
lain, seperti halnya pada peristiwa PN Pati yang mengajak kita merenungkan satu
persoalan mendasar: “bagaimana membedakan kritik yang harus dilindungi, tuduhan
yang perlu diperiksa kebenarannya, dan tindakan intimidatif yang tidak dapat
dibenarkan atas nama kebebasan berekspresi?”
Menentukan Batas Konseptual Tanpa Membungkam Kebebasan
Berekspresi dan Mendegradasi Martabat Peradilan
Pasal 28E ayat (3), Pasal 28F, dan Pasal 28J UUD 1945, serta
Pasal 19 ICCPR yang diratifikasi melalui UU Nomor 12 Tahun 2005, menegaskan
bahwa kebebasan berekspresi merupakan hak yang dilindungi, dengan pembatasan
berdasarkan hukum, kebutuhan, dan proporsionalitas.
Hakim Mattias Guyomar mengingatkan prinsip Handyside v.
United Kingdom bahwa kebebasan berekspresi juga melindungi gagasan yang
menyinggung, mengejutkan, atau mengganggu. Karena itu, kritik keras tidak
serta-merta dapat dilarang. Namun, perlindungan tersebut bukan pembenaran bagi
intimidasi. Setiap peristiwa perlu dinilai berdasarkan bentuk tindakan,
konteks, dan ketentuan hukum yang relevan.
Kerangka analisis yang diusulkan dalam tulisan ini untuk
menentukan batas konseptual dari dimensi “kritik” dan “intimidasi”, adalah :
- bentuk ekspresi. Kritik
lisan, tulisan, demonstrasi damai, tuduhan faktual, ancaman, dan tindakan
fisik tidak dapat disamakan. Kritik yang tajam tidak otomatis menjadi
intimidasi, sedangkan tindakan kekerasan tidak otomatis memperoleh
perlindungan hanya karena disebut sebagai penyampaian aspirasi.
- konteks peristiwa.
Pernyataan dalam diskusi publik, audiensi, demonstrasi, atau ruang sidang
dapat memiliki makna dan risiko yang berbeda. Konteks membantu menjelaskan
suatu tindakan, tetapi tidak boleh dijadikan alasan untuk membenarkan
kekerasan.
- tujuan dan cara
penyampaian. Ketidakpuasan terhadap penanganan perkara merupakan hal yang
dapat terjadi. Namun, meminta penjelasan, melaporkan dugaan pelanggaran,
dan memaksakan kehendak melalui ancaman merupakan tindakan yang berbeda.
Tujuan seseorang juga tidak boleh disimpulkan hanya berdasarkan identitas
atau kelompoknya.
- dampak
dan risiko. Penilaian perlu memperhatikan apakah suatu ekspresi sekadar
menimbulkan ketidaknyamanan karena kritik, atau justru menciptakan ancaman
terhadap keselamatan dan pelaksanaan tugas hakim. Kesimpulan mengenai
ancaman dan dampak harus didasarkan pada fakta, bukan prasangka.
Keempat dimensi tersebut merupakan kerangka analisis yang
diusulkan, bukan tes hukum baku yang menggantikan unsur tindak pidana.
Fungsinya ialah membantu menilai suatu peristiwa secara proporsional sebelum
menarik kesimpulan hukum.
Ketika proses hukum menimbulkan chilling effect
Hakim Rodrigo Mudrovitsch menyoroti dimensi individual dan
kolektif kebebasan berekspresi, termasuk risiko chilling effect. Efek gentar
muncul ketika seseorang mengurangi atau menghentikan ekspresi yang sebenarnya
sah karena takut menghadapi konsekuensi hukum atau tekanan lainnya.
Apabila kritik terhadap lembaga peradilan diperlakukan secara
tidak proporsional sebagai pelanggaran, masyarakat dapat memilih diam.
Akibatnya, bukan hanya hak individu yang terdampak, melainkan juga hak
masyarakat untuk memperoleh informasi dan mengawasi kekuasaan. Di sisi lain,
intimidasi terhadap hakim menimbulkan persoalan yang berbeda.
Tekanan terhadap hakim berisiko mengganggu independensi dalam
menjalankan tugas. Hakim Blaise Tchikaya menempatkan kebebasan berekspresi
dalam kaitannya dengan perdebatan demokratis dan independensi peradilan. Kedua
kepentingan tersebut tidak seharusnya dipertentangkan. Masyarakat perlu bebas
mengkritik, sedangkan hakim harus dapat memeriksa dan memutus perkara tanpa
ancaman atau tekanan yang tidak semestinya.
Pandangan Prof. Sandra Fredman juga memberi dimensi penting.
Kesempatan berbicara tidak selalu setara karena perbedaan kekuasaan, akses, dan
sumber daya dapat menentukan suara siapa yang didengar. Dalam konteks
peradilan, pemikiran ini mengingatkan bahwa tersedianya hak secara formal belum
tentu menjamin tersedianya saluran aspirasi yang efektif bagi setiap warga.
Karena itu, perlindungan hakim tidak boleh berubah menjadi
alasan untuk membungkam kritik yang sah. Sebaliknya, kebebasan berekspresi
tidak dapat digunakan untuk membenarkan intimidasi. Dugaan bahwa suatu
peristiwa menimbulkan efek gentar harus dibuktikan melalui fakta, bukan
diasumsikan hanya dari terjadinya insiden.
Membuka jalan bagi penyampaian aspirasi yang
bermartabat
Penting bagi masyarakat untuk mengetahui kemana keberatan
dapat disampaikan, bagaimana dugaan pelanggaran diperiksa, dan bagaimana
memperoleh informasi mengenai proses penanganannya, serta hal lain di lembaga
peradilan. Dari peristiwa PN Pati seharusnya menjadi momentum untuk memperkuat
dua hal sekaligus, yaitu;
- perlindungan terhadap
hakim dan
- tersedianya mekanisme
pengaduan yang dapat dipercaya.
Pengadilan tidak berkewajiban memenuhi setiap tuntutan masyarakat,
terlebih apabila bertentangan dengan hukum atau berusaha mempengaruhi putusan.
Namun, pengadilan perlu menyediakan komunikasi publik yang jelas, prosedur
audiensi yang tertib, serta saluran pengaduan yang mudah diakses. Pengamanan
pengadilan pun perlu dilakukan secara proporsional. Tujuannya bukan menjauhkan
lembaga peradilan dari masyarakat, melainkan memastikan bahwa aspirasi dapat
disampaikan dengan aman tanpa mengancam keselamatan dan independensi hakim.
Kesimpulan
- Martabat peradilan tidak
lahir dari ketiadaan kritik, melainkan dari keberanian menghadapi kritik
secara terbuka dan adil. Masyarakat berhak menyuarakan keberatan,
sementara hakim berhak menjalankan tugas tanpa ancaman atau intimidasi.
Karena itu, kritik perlu dinilai secara proporsional, tuduhan harus diuji,
dan tindakan yang diduga melanggar hukum harus diproses berdasarkan fakta.
- Peristiwa
PN Pati menjadi pengingat bahwa menghormati hakim bukan berarti membungkam
suara masyarakat, sebagaimana kebebasan berekspresi bukan pembenaran untuk
memaksakan kehendak. Keduanya harus berjalan beriringan agar pengadilan
tetap menjadi ruang pencarian keadilan yang terbuka, independen, dan
beradab. (asp/ldr)
(Penulis juga Peserta MOOC (Massive Open Online Course) for Judical Actors 2026 : International Standards on Freedom of Expression and Safety of Journalist.)
Daftar Pustaka:
Sessa, D. (2022). Freedom of expression of judges: Guidelines on freedom
of expression of judges in Montenegro. Council of Europe.
https://rm.coe.int/hf6-guidelines-foe-judges-eng/1680a738d3
United Nations Human Rights Committee. (2011). General comment No. 34:
Article 19, freedoms of opinion and expression (CCPR/C/GC/34). United Nations.
https://docs.un.org/en/CCPR/C/GC/3.
Baca Juga: Keseimbangan Perlindungan Nama Baik & Kebebasan Berekspresi dalam KUHP Baru
University of Oxford, Faculty of Law, Bonavero Institute of Human Rights,
& United Nations Educational, Scientific and Cultural Organization. (2026).
International standards on freedom of expression and safety of journalists:
Massive open online course (MOOC) for judicial actors.
https://www.law.ox.ac.uk/unesco-oxford-mooc-2026
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI