Cari Berita

Saat Kritik Berubah Jadi Intimidasi, Memahami Batas Kebebasan Berekspresi di Pengadilan

Urif Syarifudin-Hakim PN Pontianak - Dandapala Contributor 2026-10-21 10:00:23
Dok. Penulis.

Pengadilan tidak boleh menjadi ruang yang anti terhadap kritik. Masyarakat berhak mempertanyakan hal-hal tertentu, menyampaikan kekecewaan, bahkan menginformasikan dan mengungkapkan dugaan pelanggaran. Namun, kebebasan menyampaikan pendapat tidak boleh dijadikan pembenaran untuk mengancam keselamatan atau menekan hakim dalam menjalankan tugasnya.

Peristiwa intimidasi hakim PN Pati menjadi pengingat bagi kita semua, bahwa batas antara “kritik” dan “intimidasi” perlu dipahami secara jernih. Persoalannya bukan hanya membuka ruang seluas-luasnya bagi masyarakat sehingga tidak mengurangi masyarakat untuk menyampaikan kritik yang sah, melainkan juga memberikan jaminan dan perlindungan bagi hakim dari intimidasi dan kekerasan.

Kebebasan Berekspresi dalam Negara Hukum

Baca Juga: Hakim, Kebebasan Berekspresi, dan Tantangan Penegakan dalam KUHP Nasional

Kebebasan berekspresi tidak hanya menyangkut hak individu untuk menyampaikan pikiran dan pendapat, tetapi juga memiliki dimensi sosial yang memungkinkan masyarakat menerima informasi, bertukar gagasan, dan berpartisipasi dalam kehidupan publik. Komite HAM PBB, melalui General Comment No. 34, menegaskan bahwa kebebasan berpendapat dan berekspresi merupakan fondasi masyarakat yang bebas dan demokratis serta prasyarat bagi transparansi dan akuntabilitas.

Sejalan dengan itu, Mahkamah HAM Inter-Amerika dalam Advisory Opinion OC-5/85 membedakan dimensi individual kebebasan berekspresi dari dimensi sosialnya, yakni hak masyarakat untuk menerima informasi dan mengetahui pendapat orang lain. Dengan demikian, pembatasan ekspresi tidak hanya berdampak pada orang yang dibatasi hak bicaranya, tetapi berpotensi mengurangi kesempatan masyarakat memperoleh informasi dan membentuk pendapat secara mandiri.

Selain hak individu, kebebasan berekspresi juga merupakan salah satu fondasi demokrasi. Melalui kebebasan tersebut, masyarakat dapat mengawasi kekuasaan, mempertanyakan kebijakan, dan menyampaikan keberatan terhadap tindakan lembaga publik.

Pengadilan pun tidak berada di luar jangkauan pengawasan masyarakat. Independensi hakim tidak berarti bahwa setiap putusan atau perilaku aparatur peradilan harus diterima tanpa pertanyaan. 

Ketidakpuasan terhadap peradilan dapat disampaikan melalui berbagai cara. Ada yang menulis kritik, mengajukan pengaduan pada SIWAS Mahkamah Agung, atau datang untuk melakukan audiensi. Namun ada pula tindakan yang melampaui penyampaian pendapat dan berpotensi mengancam keselamatan orang lain, seperti halnya pada peristiwa PN Pati yang mengajak kita merenungkan satu persoalan mendasar: “bagaimana membedakan kritik yang harus dilindungi, tuduhan yang perlu diperiksa kebenarannya, dan tindakan intimidatif yang tidak dapat dibenarkan atas nama kebebasan berekspresi?”

Menentukan Batas Konseptual Tanpa Membungkam Kebebasan Berekspresi dan Mendegradasi Martabat Peradilan

Pasal 28E ayat (3), Pasal 28F, dan Pasal 28J UUD 1945, serta Pasal 19 ICCPR yang diratifikasi melalui UU Nomor 12 Tahun 2005, menegaskan bahwa kebebasan berekspresi merupakan hak yang dilindungi, dengan pembatasan berdasarkan hukum, kebutuhan, dan proporsionalitas.

Hakim Mattias Guyomar mengingatkan prinsip Handyside v. United Kingdom bahwa kebebasan berekspresi juga melindungi gagasan yang menyinggung, mengejutkan, atau mengganggu. Karena itu, kritik keras tidak serta-merta dapat dilarang. Namun, perlindungan tersebut bukan pembenaran bagi intimidasi. Setiap peristiwa perlu dinilai berdasarkan bentuk tindakan, konteks, dan ketentuan hukum yang relevan.

Kerangka analisis yang diusulkan dalam tulisan ini untuk menentukan batas konseptual dari dimensi “kritik” dan “intimidasi”, adalah :

  1. bentuk ekspresi. Kritik lisan, tulisan, demonstrasi damai, tuduhan faktual, ancaman, dan tindakan fisik tidak dapat disamakan. Kritik yang tajam tidak otomatis menjadi intimidasi, sedangkan tindakan kekerasan tidak otomatis memperoleh perlindungan hanya karena disebut sebagai penyampaian aspirasi.
  2. konteks peristiwa. Pernyataan dalam diskusi publik, audiensi, demonstrasi, atau ruang sidang dapat memiliki makna dan risiko yang berbeda. Konteks membantu menjelaskan suatu tindakan, tetapi tidak boleh dijadikan alasan untuk membenarkan kekerasan.
  3. tujuan dan cara penyampaian. Ketidakpuasan terhadap penanganan perkara merupakan hal yang dapat terjadi. Namun, meminta penjelasan, melaporkan dugaan pelanggaran, dan memaksakan kehendak melalui ancaman merupakan tindakan yang berbeda. Tujuan seseorang juga tidak boleh disimpulkan hanya berdasarkan identitas atau kelompoknya.
  4. dampak dan risiko. Penilaian perlu memperhatikan apakah suatu ekspresi sekadar menimbulkan ketidaknyamanan karena kritik, atau justru menciptakan ancaman terhadap keselamatan dan pelaksanaan tugas hakim. Kesimpulan mengenai ancaman dan dampak harus didasarkan pada fakta, bukan prasangka.

Keempat dimensi tersebut merupakan kerangka analisis yang diusulkan, bukan tes hukum baku yang menggantikan unsur tindak pidana. Fungsinya ialah membantu menilai suatu peristiwa secara proporsional sebelum menarik kesimpulan hukum.

Ketika proses hukum menimbulkan chilling effect

Hakim Rodrigo Mudrovitsch menyoroti dimensi individual dan kolektif kebebasan berekspresi, termasuk risiko chilling effect. Efek gentar muncul ketika seseorang mengurangi atau menghentikan ekspresi yang sebenarnya sah karena takut menghadapi konsekuensi hukum atau tekanan lainnya.

Apabila kritik terhadap lembaga peradilan diperlakukan secara tidak proporsional sebagai pelanggaran, masyarakat dapat memilih diam. Akibatnya, bukan hanya hak individu yang terdampak, melainkan juga hak masyarakat untuk memperoleh informasi dan mengawasi kekuasaan. Di sisi lain, intimidasi terhadap hakim menimbulkan persoalan yang berbeda.

Tekanan terhadap hakim berisiko mengganggu independensi dalam menjalankan tugas. Hakim Blaise Tchikaya menempatkan kebebasan berekspresi dalam kaitannya dengan perdebatan demokratis dan independensi peradilan. Kedua kepentingan tersebut tidak seharusnya dipertentangkan. Masyarakat perlu bebas mengkritik, sedangkan hakim harus dapat memeriksa dan memutus perkara tanpa ancaman atau tekanan yang tidak semestinya.

Pandangan Prof. Sandra Fredman juga memberi dimensi penting. Kesempatan berbicara tidak selalu setara karena perbedaan kekuasaan, akses, dan sumber daya dapat menentukan suara siapa yang didengar. Dalam konteks peradilan, pemikiran ini mengingatkan bahwa tersedianya hak secara formal belum tentu menjamin tersedianya saluran aspirasi yang efektif bagi setiap warga.

Karena itu, perlindungan hakim tidak boleh berubah menjadi alasan untuk membungkam kritik yang sah. Sebaliknya, kebebasan berekspresi tidak dapat digunakan untuk membenarkan intimidasi. Dugaan bahwa suatu peristiwa menimbulkan efek gentar harus dibuktikan melalui fakta, bukan diasumsikan hanya dari terjadinya insiden.

Membuka jalan bagi penyampaian aspirasi yang bermartabat

Penting bagi masyarakat untuk mengetahui kemana keberatan dapat disampaikan, bagaimana dugaan pelanggaran diperiksa, dan bagaimana memperoleh informasi mengenai proses penanganannya, serta hal lain di lembaga peradilan. Dari peristiwa PN Pati seharusnya menjadi momentum untuk memperkuat dua hal sekaligus, yaitu;

  1. perlindungan terhadap hakim dan
  2. tersedianya mekanisme pengaduan yang dapat dipercaya.

Pengadilan tidak berkewajiban memenuhi setiap tuntutan masyarakat, terlebih apabila bertentangan dengan hukum atau berusaha mempengaruhi putusan. Namun, pengadilan perlu menyediakan komunikasi publik yang jelas, prosedur audiensi yang tertib, serta saluran pengaduan yang mudah diakses. Pengamanan pengadilan pun perlu dilakukan secara proporsional. Tujuannya bukan menjauhkan lembaga peradilan dari masyarakat, melainkan memastikan bahwa aspirasi dapat disampaikan dengan aman tanpa mengancam keselamatan dan independensi hakim.

Kesimpulan

  1. Martabat peradilan tidak lahir dari ketiadaan kritik, melainkan dari keberanian menghadapi kritik secara terbuka dan adil. Masyarakat berhak menyuarakan keberatan, sementara hakim berhak menjalankan tugas tanpa ancaman atau intimidasi. Karena itu, kritik perlu dinilai secara proporsional, tuduhan harus diuji, dan tindakan yang diduga melanggar hukum harus diproses berdasarkan fakta.
  2. Peristiwa PN Pati menjadi pengingat bahwa menghormati hakim bukan berarti membungkam suara masyarakat, sebagaimana kebebasan berekspresi bukan pembenaran untuk memaksakan kehendak. Keduanya harus berjalan beriringan agar pengadilan tetap menjadi ruang pencarian keadilan yang terbuka, independen, dan beradab. (asp/ldr)


(Penulis juga Peserta MOOC (Massive Open Online Course) for Judical Actors 2026 : International Standards on Freedom of Expression and Safety of Journalist.)

Daftar Pustaka:

Sessa, D. (2022). Freedom of expression of judges: Guidelines on freedom of expression of judges in Montenegro. Council of Europe. https://rm.coe.int/hf6-guidelines-foe-judges-eng/1680a738d3

United Nations Human Rights Committee. (2011). General comment No. 34: Article 19, freedoms of opinion and expression (CCPR/C/GC/34). United Nations. https://docs.un.org/en/CCPR/C/GC/3.

Baca Juga: Keseimbangan Perlindungan Nama Baik & Kebebasan Berekspresi dalam KUHP Baru

University of Oxford, Faculty of Law, Bonavero Institute of Human Rights, & United Nations Educational, Scientific and Cultural Organization. (2026). International standards on freedom of expression and safety of journalists: Massive open online course (MOOC) for judicial actors. https://www.law.ox.ac.uk/unesco-oxford-mooc-2026

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…