Cari Berita

Hakim, Kebebasan Berekspresi, dan Tantangan Penegakan dalam KUHP Nasional

Dr. Saut Erwin Hartono A. Munthe-Hakim PN Jaksel/Hakim Tipikor Jakpus - Dandapala Contributor 2026-02-15 07:05:10
Dok. Ist.

Kebebasan berekspresi merupakan salah satu fondasi utama negara hukum yang demokratis. Konstitusi Indonesia secara tegas menjaminnya melalui Pasal 28E ayat (3) dan Pasal 28F Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Namun, jaminan konstitusional tersebut tidak berdiri sendiri. Dalam praktik penegakan hukum pidana terutama pasca berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional, kebebasan berekspresi kerap beririsan dengan kepentingan lain yang juga dilindungi hukum, seperti perlindungan reputasi, ketertiban umum, dan keamanan negara. Di titik inilah peran hakim menjadi sangat krusial.

Hakim tidak sekadar berfungsi sebagai “corong undang-undang”. Dalam perkara yang berdimensi kebebasan berekspresi, hakim dituntut untuk melakukan pembacaan hukum secara kontekstual, bukan semata-mata tekstual. Artinya, hakim tidak cukup hanya berhenti pada rumusan pasal pidana atau pada konten ekspresi, misalnya cuitan di media sosial (instagram, tiktok, facebook dan lainnya) tetapi harus menggali konteks, tujuan, serta dampak nyata dari ekspresi tersebut terhadap kepentingan hukum yang dilindungi.

KUHP Nasional membawa semangat pembaruan hukum pidana yang menempatkan hak asasi manusia sebagai salah satu pijakan penting. Berbagai ketentuan terkait penghinaan, ujaran kebencian, maupun kejahatan terhadap ketertiban umum dan keamanan negara dirumuskan dengan tujuan memberikan kepastian hukum sekaligus mencegah penyalahgunaan pemidanaan terhadap ekspresi yang sah.

Baca Juga: Keseimbangan Perlindungan Nama Baik & Kebebasan Berekspresi dalam KUHP Baru

Namun, keberadaan norma pidana tersebut tidak otomatis melegitimasi setiap pembatasan kebebasan berekspresi. Prinsip umum dalam hukum dan HAM yang juga diakui dalam praktik peradilan menegaskan bahwa pembatasan ekspresi hanya dapat dibenarkan apabila memenuhi syarat yang ketat diatur oleh undang-undang, bertujuan melindungi kepentingan yang sah, dan benar-benar diperlukan serta proporsional dalam masyarakat demokratis.

Dalam konteks ini, hakim memegang peranan sentral sebagai penjaga keseimbangan (balancing rights). Hakim harus mampu menilai apakah suatu ekspresi benar-benar menimbulkan bahaya nyata (real and tangible harm), ataukah sekadar kritik, opini, bahkan ekspresi keras yang masih berada dalam koridor kebebasan berekspresi.

Perkembangan teknologi informasi membuat ekspresi di ruang digital khususnya media sosial menjadi perhatian utama penegak hukum. Banyak perkara pidana bermula dari unggahan singkat, komentar, atau cuitan. Namun, pendekatan hukum yang hanya berfokus pada teks unggahan tanpa menilai konteks sosial, politik, dan dampaknya berpotensi menjerumuskan penegakan hukum ke arah represif dan otoriter.

Di sinilah hakim dituntut untuk melampaui pembacaan literal. Apakah sebuah pernyataan dimaksudkan sebagai kritik kebijakan publik? Apakah ia merupakan opini atau analisis berbasis kepentingan publik? Apakah pernyataan tersebut benar-benar mendorong kekerasan, kebencian, atau gangguan nyata terhadap ketertiban umum? Pertanyaan-pertanyaan inilah yang seharusnya menjadi inti pertimbangan hakim.

Tanpa pengukuran dampak yang jelas dan rasional, pemidanaan terhadap ekspresi berisiko mengikis ruang demokrasi. Indonesia adalah negara hukum yang demokratis, bukan negara hukum otoriter. Dalam negara demokratis, ekspresi yang tajam, keras, bahkan tidak menyenangkan terhadap kekuasaan tetap harus dilindungi sepanjang tidak melanggar batasan yang sah.

Prinsip-prinsip tersebut tercermin dalam perkara yang melibatkan Fatia Maulidiyanti dan Haris Azhar. Keduanya didakwa terkait ekspresi kritik yang disampaikan dalam konteks advokasi dan kepentingan publik. Dalam putusan pengadilan, majelis hakim tidak semata-mata menilai isi pernyataan secara terpisah, melainkan membaca keseluruhan konteks: tujuan penyampaian, posisi para pihak, serta relevansi ekspresi tersebut dengan kepentingan publik.

Putusan yang membebaskan Fatia Maulidiyanti dan Haris Azhar kerap dipandang sebagai best practices dalam mengadili perkara kebebasan berekspresi. Hakim dalam perkara tersebut menunjukkan keberanian dan ketajaman analisis dengan menempatkan kebebasan berekspresi sebagai hak konstitusional yang hanya dapat dibatasi secara sangat terbatas. Kritik terhadap kebijakan atau tindakan pejabat publik dipahami sebagai bagian esensial dari demokrasi, bukan sebagai serangan pidana yang harus segera dibungkam.

Lebih dari itu, putusan tersebut menunjukkan bahwa hukum pidana tidak boleh digunakan sebagai alat untuk melindungi kekuasaan dari kritik. Pemidanaan terhadap ekspresi harus menjadi ultimum remedium, bukan instrumen pertama yang digunakan negara.

Dalam perspektif KUHP Nasional, peran hakim menjadi semakin strategis. Hakim tidak hanya menegakkan kepastian hukum, tetapi juga menjaga agar hukum pidana tidak menyimpang dari nilai-nilai demokrasi dan HAM. Dengan pendekatan kontekstual, hakim dapat memastikan bahwa batasan kebebasan berekspresi diterapkan secara proporsional dan adil.

Pendekatan ini sekaligus menjadi penegasan bahwa kebebasan berekspresi bukanlah kebebasan tanpa batas. Namun, batasan tersebut harus jelas, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Tanpa itu, pembatasan hanya akan menjadi dalih untuk membungkam perbedaan pendapat.

Baca Juga: Delik Penghinaan Presiden, Kebebasan Berekspresi dan Tanggung Jawab Sosial

Memahami kebebasan berekspresi dalam mengadili perkara pidana bukanlah pilihan, melainkan kewajiban konstitusional bagi hakim. KUHP Nasional memberikan kerangka normatif, tetapi kunci utamanya tetap terletak pada keberanian dan kecermatan hakim dalam menafsirkan hukum secara kontekstual. Dengan meneladani praktik baik seperti dalam perkara Fatia Maulidiyanti dan Haris Azhar, peradilan pidana Indonesia dapat terus bergerak menuju wajah hukum yang adil, demokratis, dan berorientasi pada perlindungan hak asasi manusia. (rw/snr/ldr)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…