Penulis Peserta MOOC (Massive Open Online Course) for Judical Actors 2026 : International Standards on Freedom of Expression and Safety of Journalist
Bagaimana Menguji Legitimasi Pembatasan Kebebasan Berekspresi?
Relevansi persoalan ini terlihat dalam perkara aktivis mahasiswa Khariq Anhar di PN Jakarta Pusat. Ia diproses terkait unggahan meme “timpa teks” pada akun Instagram @aliansimahasiswapenggugat, berupa tangkapan layar judul berita yang diberi narasi satire dan kritik dalam konteks demonstrasi Agustus 2025.
Khariq didakwa berdasarkan Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) dan/atau Pasal 35 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dalam pemberitaan DANDAPALA berjudul “PN Jakpus Kabulkan Eksepsi Khariq Anhar di Kasus Demonstrasi Agustus” (23/01/2026), dilaporkan bahwa majelis menerima eksepsi dan menyatakan dakwaan batal demi hukum karena uraian “Aplikasi Canva atau aplikasi lainnya” dinilai tidak cermat dan tidak jelas.
Baca Juga: Menjaga Independensi Hakim di Era AI: Batas Etika Penggunaan AI dalam Peradilan
Perkembangan perkara selanjutnya, berujung pada pidana penjara lima bulan; ketua majelis menyampaikan pendapat berbeda bahwa ekspresi tersebut merupakan kritik yang dilindungi dan terdakwa seharusnya dibebaskan. Perkara ini memperlihatkan persoalan mendasar, yaitu batasan kebebasan berekspresi.
Padahal dalam negara demokratis, persoalan kebebasan berekspresi seperti contoh di atas, bukan hanya menyangkut hak seseorang untuk menyampaikan pendapat, melainkan juga sampai sejauh mana negara dapat membatasinya tanpa melanggar hak konstitusional. Ketika kritik disampaikan melalui demonstrasi maupun media sosial, aparat penegak hukum dihadapkan pada kebutuhan menyeimbangkan kebebasan individu dengan kepentingan lain yang dilindungi hukum.
Peran hakim menjadi penting untuk memastikan bahwa pembatasan tidak hanya didasarkan pada kewenangan, tetapi juga dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Sebagaimana ditegaskan Wakil Ketua Mahkamah Agung, Suharto, dalam sebuah opini di majalah digital DANDAPALA (04/09/2025), bahwa kebebasan berekspresi merupakan hak warga negara yang dilindungi konstitusi, sehingga hakim perlu memahami hak asasi manusia dalam menangani perkara yang berkaitan dengan ekspresi (Yudhistira, 2025)
Kecenderungan masyarakat yang semakin aktif menyampaikan ekspresi melalui demonstrasi dan ruang digital, misalnya aksi baru-baru ini yang dilakukan oleh aktivis Greenpeace di kawasan Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta (Selasa, 20/10/2026), menjadi salah satu contoh penggunaan ruang publik untuk menyuarakan aspirasi dan kritik mengenai persoalan yang dianggap penting bagi masyarakat.
Kebebasan berekspresi merupakan fondasi kehidupan demokratis. Hak ini dijamin Pasal 28E ayat (3) dan Pasal 28F Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Perlindungan serupa terdapat dalam Pasal 19 ayat (2) International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR), yang diratifikasi Indonesia melalui UU No. 12 Tahun 2005. Meskipun demikian, kebebasan berekspresi bukan hak absolut. Pasal 28J ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 dan Pasal 19 ayat (3) ICCPR memungkinkan pembatasan dalam kondisi tertentu, dengan persyaratan yang harus dipenuhi.
Pembatasan dapat berupa prior restraints, yaitu tindakan yang mencegah ekspresi sebelum disampaikan, maupun subsequent sanctions, yakni konsekuensi hukum setelah ekspresi disampaikan. Karena itu, campur tangan terhadap hak (infringement) perlu dibedakan dari pelanggaran hak yang tidak dapat dibenarkan (unjustified violation). Tidak setiap campur tangan otomatis merupakan pelanggaran, tetapi tidak pula setiap tindakan yang memiliki dasar hukum otomatis sah.
Pertanyaan pokoknya adalah bagaimana hakim menguji legitimasi pembatasan tersebut?
Urgensi bagi hakim untuk menguji legitimasi pembatasan kebebasan berekspresi adalah memastikan bahwa penerapan hukum tidak hanya memenuhi aspek legalitas formal, tetapi juga menghormati hak konstitusional warga negara. Pengujian ini diperlukan untuk mencegah kesalahan dalam penafsiran norma, memastikan pembatasan memiliki tujuan yang sah, serta menilai kebutuhan dan proporsionalitas sanksi.
Dengan demikian, hakim dapat menjaga keseimbangan antara penegakan hukum, perlindungan hak asasi manusia, dan independensi tanpa mengurangi akuntabilitas kekuasaan negara.
Menurut penulis, dalam batasan perspektif akademik dan pengembangan pemikiran hukum, kerangka pengujian yang sistematis dapat digunakan untuk mengkaji legitimasi pembatasan kebebasan berekspresi. Kerangka tersebut dapat merujuk pada teori proporsionalitas, teori negara hukum, dan teori hak asasi manusia, dengan menempatkan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagai landasan utama analisis. Pendekatan ini dimaksudkan sebagai kontribusi pemikiran ilmiah yang bersifat umum, bukan penilaian terhadap perkara tertentu atau pandangan mengenai benar atau salahnya pertimbangan hakim dalam perkara yang sedang maupun telah diperiksa di Pengadilan.
Dengan demikian, pembatasan kebebasan berekspresi dapat dikaji secara objektif dengan memperhatikan kejelasan dasar hukum, tujuan yang sah, serta kebutuhan dan proporsionalitas pembatasan, tanpa mengurangi independensi hakim.
Atas dasar itu, penulis mengusulkan gagasan berupa tujuh langkah pengujian, yaitu:
- Memastikan dasar hukum (legality). Hakim harus memeriksa apakah pembatasan memiliki dasar hukum yang sah, jelas, dan cukup presisi. Norma yang kabur dapat membuka ruang penafsiran yang salah dan menimbulkan ketidakpastian. Pengujian ini berkaitan dengan asas legalitas dan kepastian hukum sebagaimana tercermin dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945;
- memeriksa tujuan yang sah (legitimate aim). Pembatasan harus ditujukan untuk melindungi kepentingan yang diakui hukum, seperti hak atau reputasi orang lain, keamanan nasional, ketertiban umum, kesehatan masyarakat, atau moral publik. Hakim perlu mengidentifikasi kepentingan konkret yang hendak dilindungi, bukan sekadar menerima alasan umum bahwa suatu ekspresi dianggap mengganggu;
- menilai kesesuaian tindakan (suitability). Hakim harus menguji apakah pembatasan memiliki hubungan rasional dengan tujuan yang hendak dicapai. Jika tindakan tersebut tidak dapat membantu mencapai tujuan yang dinyatakan, pembatasan kehilangan dasar pembenarannya. Penilaian perlu bertumpu pada fakta dan konteks perkara;
- menguji kebutuhan (necessity). Hakim harus menilai apakah pembatasan benar-benar diperlukan dan apakah tersedia alternatif yang lebih ringan untuk mencapai tujuan yang sama. Hak jawab, koreksi, atau mekanisme pemulihan lain dapat dipertimbangkan sesuai karakter perkara dan ketentuan hukum yang berlaku. Pembatasan yang lebih berat tidak semestinya dipilih tanpa menguji kecukupan alternatif tersebut;
- menguji proporsionalitas (proportionality). Manfaat pembatasan harus sebanding dengan dampaknya terhadap kebebasan berekspresi. Hakim perlu mempertimbangkan cakupan pembatasan, kerugian yang hendak dicegah, serta berat-ringannya konsekuensi hukum. Sanksi yang berlebihan dapat menimbulkan chilling effect, yakni keadaan ketika masyarakat takut menyampaikan pendapat yang sah karena khawatir menghadapi konsekuensi hukum;
- menyeimbangkan hak dan kepentingan yang bersaing. Kebebasan berekspresi dapat berhadapan dengan hak atas kehormatan, reputasi, privasi, atau kepentingan publik lainnya. Hakim perlu mengidentifikasi hak-hak yang relevan, menilai bukti, dan memberikan alasan yang dapat dipertanggungjawabkan. Kritik yang keras atau tidak menyenangkan tidak dengan sendirinya menjadi alasan yang cukup untuk membatasi ekspresi;
- membedakan bentuk pembatasan. Prior restraints perlu diperiksa secara cermat karena dapat mencegah ekspresi sebelum diterima masyarakat. Sementara itu, subsequent sanctions harus diuji berdasarkan dasar hukum, kebutuhan, dan proporsionalitas konsekuensinya. Perbedaan ini penting karena pelarangan sebelum publikasi dan sanksi setelah publikasi dapat menimbulkan dampak berbeda terhadap kebebasan berekspresi.
Ketujuh langkah tersebut harus diterapkan secara terpadu dengan mempertimbangkan fakta, karakter ekspresi, tujuan pembatasan, dan akibat hukumnya. Perlu ditegaskan bahwa formulasi ini merupakan usulan analitis penulis, bukan tujuh syarat yang secara harfiah dirumuskan satu per satu dalam Pasal 19 ayat (3) ICCPR.
Ketentuan tersebut menetapkan tiga persyaratan pokok: pembatasan harus ditetapkan oleh hukum, mengejar tujuan yang sah, serta diperlukan untuk mencapai tujuan tersebut.
Unsur kesesuaian, kebutuhan, dan proporsionalitas membantu mengoperasionalkan pengujian itu secara lebih terstruktur. Keabsahan pembatasan kebebasan berekspresi tidak cukup ditentukan oleh keberadaan dasar hukum atau alasan kepentingan umum. Hakim perlu menguji legalitas, tujuan yang sah, kesesuaian, kebutuhan, proporsionalitas, keseimbangan hak, dan karakter pembatasan. Kerangka ini diharapkan mendorong penalaran yudisial yang sistematis, transparan, serta berorientasi pada perlindungan hak asasi manusia.
Tantangan negara hukum ialah menyeimbangkan kebebasan berekspresi dan ketertiban. Pembatasan harus memiliki dasar hukum yang jelas, bertujuan sah, serta memenuhi prinsip kebutuhan dan proporsionalitas. Kebebasan bukan alasan mengabaikan hukum, sementara kewenangan negara bukan pembenaran membatasi ekspresi secara berlebihan. (asp/ldr)
Daftar Pustaka
Yudhistira, Y. P. (2025, September 4). Wakil Ketua MA: Kebebasan berekspresi dilindungi konstitusi. Dandapala. https://dandapala.com/article/detail/wakil-ketua-ma-kebebasan-berekspresi-dilindungi-konstitusi
Tim DANDAPALA. (2026, Januari 23). PN Jakpus Kabulkan Eksepsi Khariq Anhar di Kasus Demonstrasi. Dandapala. https://dandapala.com/article/detail/pn-jakpus-kabulkan-eksepsi-khariq-anhar-di-kasus-demonstrasi-agustus
Baca Juga: Saat Kritik Berubah Jadi Intimidasi, Memahami Batas Kebebasan Berekspresi di Pengadilan
United Nations. (1966, December 16). International Covenant on Civil and Political Rights. https://www.ohchr.org/en/instruments-mechanisms/instruments/international-covenant-civil-and-political-rights
Republik Indonesia. (2005). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan International Covenant on Civil and Political Rights (Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik). Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 119.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI