Cari Berita

Keseimbangan Perlindungan Nama Baik & Kebebasan Berekspresi dalam KUHP Baru

Jessyca Fatmawaty-Hakim PN Sungai Penuh - Dandapala Contributor 2026-01-14 07:10:35
Dok. Ist.

Kebebasan berpendapat dan berekspresi merupakan hak konstitusional yang menjadi salah satu pilar utama dalam negara hukum yang demokratis. Di Indonesia, jaminan atas kebebasan tersebut ditegaskan dalam Pasal 28E ayat (3) dan Pasal 28F UUD Tahun 1945, yang memberikan hak kepada setiap orang untuk menyatakan pendapat serta memperoleh, mengolah, dan menyampaikan informasi melalui berbagai saluran.

Kebebasan berekspresi memiliki fungsi strategis, tidak hanya sebagai hak individual, tetapi juga sebagai mekanisme pengawasan publik terhadap penyelenggaraan pemerintahan. Kritik terhadap kebijakan publik, penyelenggaraan negara, serta perilaku pejabat publik merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari demokrasi yang sehat. Namun demikian, kebebasan tersebut bukanlah hak yang bersifat mutlak. Baik konstitusi maupun hukum internasional mengakui adanya pembatasan yang sah untuk melindungi hak orang lain, menjaga ketertiban umum, serta memelihara nilai moral dalam masyarakat.

Dalam konteks inilah pengaturan mengenai pencemaran nama baik dalam KUHP Nasional, khususnya Pasal 433, menjadi relevan untuk dikaji. Pasal ini dimaksudkan untuk melindungi kehormatan dan reputasi individu, namun pada saat yang sama menimbulkan tantangan dalam menjaga keseimbangan antara perlindungan nama baik dan kebebasan berekspresi, terutama di era digital.

Baca Juga: Delik Penghinaan Presiden, Kebebasan Berekspresi dan Tanggung Jawab Sosial

Secara internasional, kebebasan berekspresi diatur dalam Pasal 19 International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR), yang telah diratifikasi oleh Indonesia. Pasal tersebut menjamin hak setiap orang untuk memiliki pendapat tanpa campur tangan, serta hak untuk mencari, menerima, dan menyebarkan informasi melalui berbagai media. Namun, ICCPR juga menegaskan bahwa pembatasan atas kebebasan berekspresi hanya dapat dilakukan secara ketat dan terbatas, sepanjang diperlukan untuk melindungi hak dan reputasi orang lain, ketertiban umum, atau moralitas publik.

Pasal 433 KUHP Nasional merupakan salah satu bentuk pembatasan tersebut. Norma ini mengatur bahwa pencemaran nama baik dapat dilakukan melalui lisan, tulisan, atau gambar yang disebarkan kepada umum dengan maksud menyerang kehormatan atau nama baik seseorang. Dengan demikian, pasal ini harus dipahami sebagai instrumen perlindungan hukum yang penerapannya wajib selaras dengan prinsip-prinsip HAM dan konstitusi.

Perbandingan Pasal 433 KUHP Nasional dan Pasal 310 KUHP WvS

Perubahan pengaturan pencemaran nama baik terlihat jelas jika dibandingkan dengan Pasal 310 KUHP WvS. Dalam KUHP lama, ancaman pidana penjara terhadap pelaku pencemaran nama baik dapat mencapai tiga tahun. Sementara itu, Pasal 433 KUHP Nasional menurunkan ancaman pidana penjara menjadi paling lama sembilan bulan untuk pencemaran lisan dan satu tahun enam bulan untuk pencemaran tertulis atau melalui gambar yang dipertunjukkan di ruang publik.

Di sisi lain, KUHP Nasional memperkenalkan sistem pidana denda berbasis kategori, yang secara nominal lebih tinggi dibandingkan dengan ketentuan denda dalam KUHP sebelumnya. Pergeseran ini mencerminkan perubahan paradigma pemidanaan yang lebih menekankan proporsionalitas dan kehati-hatian, serta mengurangi ketergantungan pada pidana penjara.

Penurunan ancaman pidana penjara tersebut menunjukkan adanya upaya pembentuk uu untuk menempatkan hukum pidana sebagai sarana terakhir (ultimum remedium), khususnya dalam perkara-perkara yang berkaitan dengan ekspresi dan pendapat.

Tantangan Penerapan di Ruang Digital

Perkembangan teknologi informasi telah membawa perubahan besar dalam cara masyarakat berkomunikasi dan menyampaikan pendapat. Media sosial dan platform digital lainnya memungkinkan penyebaran informasi dan opini secara cepat, luas, dan lintas batas. Kondisi ini menghadirkan tantangan tersendiri dalam penerapan Pasal 433 KUHP Nasional.

Di satu sisi, ruang digital membuka peluang partisipasi publik yang lebih luas dalam diskursus kebijakan dan isu-isu sosial. Namun di sisi lain, karakteristik media digital yang serba cepat dan masif juga meningkatkan potensi terjadinya sengketa terkait pencemaran nama baik. Pernyataan yang dimaksudkan sebagai kritik atau opini dapat dengan mudah dipersepsikan sebagai serangan terhadap kehormatan pribadi.

Masalah utama dalam konteks ini terletak pada sifat subjektif delik pencemaran nama baik. Sebagai delik aduan, penilaian awal mengenai ada atau tidaknya pencemaran nama baik sangat bergantung pada persepsi pihak yang merasa dirugikan. Hal ini menuntut kehati-hatian ekstra dalam proses penegakan hukum agar tidak terjadi kriminalisasi terhadap ekspresi yang sah.

Peran Hakim dalam Menjaga Keseimbangan

Dalam menghadapi kompleksitas tersebut, peran hakim menjadi sangat sentral. UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman menegaskan bahwa hakim wajib menjalankan tugasnya secara independen, objektif, dan berlandaskan hukum serta rasa keadilan.

Dalam perkara pencemaran nama baik, hakim dituntut untuk melakukan penilaian yang komprehensif dengan mempertimbangkan konteks, tujuan, dan dampak dari suatu ekspresi. Hakim harus mampu membedakan antara kritik terhadap kebijakan publik atau kinerja pejabat negara yang dilakukan demi kepentingan umum, dengan penghinaan atau serangan pribadi yang tidak memiliki nilai kepentingan publik.

Prinsip-prinsip dalam Pasal 19 ICCPR, khususnya mengenai legalitas, kebutuhan, dan proporsionalitas pembatasan, menjadi pedoman penting bagi hakim dalam menerapkan Pasal 433 KUHP Nasional. Kritik yang disampaikan untuk mendorong transparansi dan akuntabilitas tidak seharusnya dipidana.

Potensi Defensive dan Offensive Role Pasal 433

Pasal 433 KUHP Nasional memiliki fungsi perlindungan (defensive role) bagi individu yang kehormatannya diserang secara tidak sah. Perlindungan ini penting untuk menjaga martabat manusia sebagai nilai fundamental dalam negara hukum.

Namun demikian, pasal ini juga memiliki potensi disalahgunakan sebagai instrumen pembatasan kebebasan berekspresi (offensive role). Apabila diterapkan secara tidak proporsional, pasal ini dapat digunakan untuk merespons kritik publik secara represif, khususnya terhadap pejabat atau kebijakan pemerintah.

Oleh karena itu, diperlukan pendekatan penafsiran yang berorientasi pada hak asasi manusia agar Pasal 433 tidak bertentangan dengan prinsip demokrasi dan supremasi hukum.

Pendekatan Penafsiran Berlapis

Untuk mencegah penyalahgunaan, penerapan Pasal 433 KUHP Nasional perlu disertai dengan uji berlapis, antara lain:

  1. Apakah ekspresi tersebut berkaitan dengan kepentingan publik;
  2. Apakah objek kritik adalah kebijakan atau pribadi;
  3. Apakah terdapat kesengajaan agar pernyataan diketahui umum;
  4. Apakah sanksi pidana yang dijatuhkan proporsional dengan dampak yang ditimbulkan.

Pendekatan ini sejalan dengan visi Mahkamah Agung RI dalam mewujudkan peradilan yang agung, yaitu peradilan yang menjunjung tinggi keadilan substantif, profesionalitas, serta perlindungan hak asasi manusia.

Penerapan Pasal 433 KUHP Nasional merupakan bagian dari upaya negara untuk melindungi kehormatan dan reputasi individu. Namun, dalam negara hukum yang demokratis, penerapan pasal ini harus dilakukan secara hati-hati, proporsional, dan berorientasi pada perlindungan kebebasan berekspresi.

Melalui peran hakim yang independen dan berintegritas, peradilan memiliki tanggung jawab penting untuk menjaga keseimbangan antara perlindungan nama baik dan hak konstitusional warga negara. Dengan penafsiran yang progresif dan berlandaskan HAM, Pasal 433 KUHP Nasional dapat diterapkan secara adil, sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan sebagai penjaga keadilan dan demokrasi. (zm)

Baca Juga: Wakil Ketua MA: Kebebasan Berekspresi Dilindungi Konstitusi

https://www.amnesty.id/referensi-ham/amnestypedia/kebebasan-berekspresi/02/2021/

https://www.hukumonline.com/berita/a/3-misi-utama-kuhp-nasional-dalam-sistem-hukum-pidana-indonesia-lt679c42ef45b1b/

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…