Musi Banyuasin, Sumsel - Pengadilan Negeri (PN) Sekayu menjatuhkan pidana penjara 19 tahun kepada Pisol, pelaku pembunuhan yang menggorok leher orang yang dicurigai mengambil motor anaknya pada hari Kamis (30/10/2025).
“Menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana dan menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 19 tahun,” ucap ketua majelis Edo Juliansyah didampingi hakim anggota Riyan Ardy Pratama dan Belinda Rosa Alexandra pada hari Kamis (30/10/2025).
Kejadian tersebut berawal saat terdakwa yang melihat Korban menghadiri acara yasinan Saksi Mulyadi karena menikahkan anaknya, selanjutnya Terdakwa ingat kejadian 3 bulan yang lalu jika motor anak Terdakwa dicurigai telah diambil oleh Korban.
Baca Juga: Pembantaran (Stuiting): Permasalahan dan Solusi Praktis
Melihat korban, lantas terdakwa merasa sakit hati dan dendam sehingga tersulut emosi. Terdakwa kemudian melihat pisau yang tergeletak di atas papan tedmon lalu pisau tersebut diambil oleh terdakwa dan langsung menggorok atau menyembelih leher korban hingga tenggorokan korban terputus dan mengeluarkan darah hingga meninggal dunia.
Hasil dari Visum et repertum yang dilakukan oleh Puskesmas Tebing Bulang menyatakan korban meinggal dengan kondisi terdapat luka di leher dengan panjang 10 (sepuluh) sentimeter dan lebar 4 (empat) sentimeter dan kedalaman 5 (lima) sentimeter.
Majelis dalam pertimbangannya, menyatakan terdakwa membunuh korban dikarenakan menaruh sakit hati dan dendam karena menduga korban telah mengambil sepeda motor anak Terdakwa, dan perbuatan terdakwa yang memiliki waktu untuk berpikir tenang sebelum melakukan kejahatan dimana pada awalnya mencari kayu terlebih dahulu sebelum menemukan pisau, maka unsur pasal 340 KUHP “dengan rencana terlebih dahulu” terbukti secara sah dan meyakinkan.
Adapun majelis hakim mempertimbangkan keadaan yang memberatkan bagi terdakwa seperti perbuatan terdakwa yang meninggalkan luka mendalam bagi keluarga korban, sedangan keadaan yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum dan menyerahkan diri kepada pihak kepolisian.
Atas putusan tersebut, para pihak masih memiliki hak untuk mengajukan upaya hukum sebagaimana batas waktu yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan. (zm/fac)
Baca Juga: MA Anulir Vonis Bebas-Lepas 6 Terdakwa Korupsi Kredit BNI Rp 14 Miliar
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI