article | Sidang | 2025-08-08 13:05:17
Semarang- Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Jawa Tengah (Jateng) menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Robig Zaenudin Bin Mulyono dengan pidana penjara selama 15 (lima belas) tahun. Apa pertimbangannya?“Menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan mati dan melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan luka sebagaimana diatur dan diancam pidana Pertama Kesatu Pasal 80 Ayat (3) Undang Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 76 C Undang Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan Kedua melanggar Pasal 80 Ayat (1) Undang Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 76 C Undang Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak,” demikian amar putusan PN Semarang yang didapat dari keterangan pers Tim Humas PN Semarang, Jumat (8/8/2025).Putusan di atas diketok oleh hakim ketua Mira Sendangsari dengan anggota Muhammad Djohan Arifin dan Rightmen MS Situmorang. Adapun panitera pengganti adalah TH Sri Pramastuti dan Yoga Adiarta.“Menjatuhkan pidana penjara kepada Terdakwa selama 15 (limabelas) tahun dan denda sebesar Rp.200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana selama 1 (satu) bulan penjara,” ujar majelis.Kasus itu bermula pada hari Minggu tanggal 24 November 2024 dini hari sekitar pukul 00.20 Wib, di depan Alfamart Kalipancur Jalan Candi Penataran Kelurahan Kalipancur Kecamatan Ngaliyan Kota Semarang. Awalnya terdakwa berpapasan dengan rombongan motor yang melaju kencang dengan terlihat membawa senjata tajam, yang selanjutnya diketahui dikejar oleh rombongan motor anak korban, akibat kejar-kejaran tersebut membuat motor terdakwa kena pepet mereka sampai harus keluar ke beram jalan. Kedua kelompok bermotor tersebut terlihat masing-masing mengayunkan senjata tajam untuk menyerang. Sehingga kemudian terdakwa mengira bahwa mereka adalah begal, lalu terdakwa mengeluarkan senjata api dan menembakkan ke arah mereka beberapa kali, hingga menyebabkan anak korban G (17) meninggal dunia, dan dua anak korban lainnya menderita luka yakni A (16) dan S (16).“Terdakwa Robig Zainudin Bin Mulyono telah melakukan tindak pidana melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan mati dan melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan,” urai majelis hakim.“Perbuatan Terdakwa Robig Zainudin Bin Mulyono mengakibatkan anak korban G (17) meninggal dunia, dan dua anak korban lainnya menderita luka yakni A (16) dan S (16),” sambung majelis hakim.Selain itu, pertimbangan lainnya yaitu perbuatan tersebut dilakukan dengan menggunakan senjata api berupa Senjata Organik Inventaris Dinas Polri jenis Revorver merek CDP No. Senpi 651336.Vonis di atas sesuai tuntutan jaksa yang menuntut 15 tahun penjara juga.“Untuk diketahui, bahwa persidangan ini telah melalui serangkaian persidangan sebanyak 18 (delapan belas) kali dengan memberikan kesempatan kepada para pihak secara adil dan tanpa berpihak atau imparsial serta telah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.Kemudian sidang putusan dilaksanakan secara live pada kanal youtube: https://www.youtube.com/live/aGcPZDWfSiM?si=RcPB9Xu61t2ygKHU,” pungkasnya.