Jakarta- Artis Sandra Dewi mencabut keberatan penyitaan aset terkait kasus timah yang menjerat suaminya, Harvey Moeis. Dalam permohonannya, Sandra Dewi keberatan dengan penyitaan aset berupa tas, perhiasan, rumah hingga pemblokiran rekening.
Perkara keberatan tersebut diajukan atas nama Sandra Dewi, Kartika Dewi dan Raymon Gunawan. Perkara itu bernomor 7/PID.SUS/KEBERATAN/TPK/2025/PN.Jkt.Pst. Atas permohonan pencabutan keberatan itu, ketua majelis Rios Rahmanto mengabulkannya.
“Majelis mengabulkan permohonan pencabutan tersebut. Menetapkan, menerima, dan mengabulkan permohonan pencabutan keberatan dari para Pemohon,” kata Rios Rahmanto didampingi hakim anggota Sunoto dan Mardiantos di ruang sidang Sarwata di Lantai 3 PN Jakpus, Selasa (28/10/2025).
Baca Juga: Utamakan Kepentingan Negara, PN Jakpus Tolak Gugatan Artha Graha di Kasus Timah
Sebagaimana diketahui, pada 11 September 2025, kuasa hukum Sandra Dewi dari LKBH Mitra Justitia mengajukan keberatan penyitaan aset. Berikut sebagian aset yang dimohonkan keberatan dari Sandra Dewi:
1. Sejumlah perhiasan.
2. Dua unit kondominium di Perumahan Gading Serpong.
3. Rumah di Kebayoran Baru (Rumah Pakubuwono).
4. Rumah di Permata Regency, Jakarta Barat.
5. Tabungan di bank yang diblokir.
6. Sejumlah tas.
Dasar hukum sidang keberatan di atas adalah Pasal 19 UU Tipikor, yaitu:
(1) Putusan pengadilan mengenai perampasan barang-barang bukan kepunyaan terdakwa tidak dijatuhkan, apabila hak-hak pihak ketiga yang beritikat baik akan dirugikan.
(2) Dalam hal putusan pengadilan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) termasuk juga barang pihak ketiga yang mempunyai itikad baik, maka pihak ketiga tersebut dapat mengajukan surat keberatan kepada pengadilan yang bersangkutan, dalam waktu paling lambat 2 (dua) bulan setelah putusan pengadilan diucapkan di sidang terbuka untuk umum.
(3) Pengajuan surat keberatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tidak menangguhkan atau menghentikan pelaksanaan putusan pengadilan.
(4) Dalam keadaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), hakim meminta keterangan penuntut umum dan pihak yang berkepentingan.
Baca Juga: Tok! PT Jakarta Perberat Vonis Eks Dirkeu PT Timah Menyusul Harvey Moeis
(5) Penetapan hakim atas surat keberatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dapat dimintakan kasasi ke Mahkaman Agung oleh pemohon atau penuntut umum.
Di kasus korupsi timah itu Harvey Moeis dihukum untuk membayar Uang Pengganti sebesar Rp 400 miliar lebih.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI