Cari Berita

Satu Hari, Dua Wajah Pemidanaan: PN Koba Terapkan Pemaafan dan Restoratif

Juru Bicara PN Koba - Dandapala Contributor 2026-10-02 19:10:12
Dok. Ist.

Bangka Tengah, Bangka Belitung — Pengadilan Negeri (PN) Koba memperlihatkan penerapan individualisasi pemidanaan dalam dua perkara yang diputus pada hari yang sama, Kamis (1/10/2026). Dalam satu perkara, Majelis Hakim menerapkan pemaafan Hakim dan tidak menjatuhkan pidana, sementara dalam perkara lainnya perdamaian melalui pendekatan keadilan restoratif tetap berujung pada pemidanaan.

Dua putusan tersebut menunjukkan bahwa perdamaian antara Terdakwa dan Korban tidak serta-merta menghasilkan konsekuensi hukum yang sama. Majelis Hakim tetap menilai karakteristik, tingkat kesalahan, akibat tindak pidana, kondisi Terdakwa, kepentingan Korban, serta tujuan pemidanaan secara individual.

“Perdamaian dan pemaafan Korban merupakan bagian penting dalam pertimbangan pemidanaan, tetapi bukan berarti setiap perkara yang berakhir damai harus berujung pada tidak dijatuhkannya pidana. Hakim tetap harus melihat keseluruhan keadaan konkret dari masing-masing perkara,” demikian penjelasan Juru Bicara PN Koba.

Baca Juga: 2 Kali Naik Podium, PN Koba Sabet Juara II Voli & Tenis Meja Lomba HUT MA

Dalam perkara Nomor 159/Pid.B/2026/PN Kba, Majelis Hakim yang terdiri dari Taufik Ismail, Gland Nicholas Hasurungan, dan Dessy Retno Tanjungsari, dengan dibantu Panitera Pengganti Rendra, menyatakan Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana penggelapan.

Perkara tersebut bermula ketika Terdakwa yang mengemudikan truk milik perusahaan mengeluarkan sebagian solar dari tangki kendaraan untuk kemudian dijual tanpa izin. Solar tersebut dijual seharga Rp300.000 dan hasilnya digunakan untuk keperluan sehari-hari.

Dalam persidangan, setelah dakwaan dibacakan, Majelis Hakim membuka ruang dialog antara Terdakwa dan Korban dengan memperhatikan ketentuan Pasal 204 ayat (5) KUHAP. Dialog tersebut kemudian menghasilkan kesepakatan perdamaian disertai pemberian ganti rugi kepada Korban.

Majelis Hakim mempertimbangkan tidak hanya terbuktinya tindak pidana, tetapi juga tingkat kesalahan, motif dan tujuan perbuatan, cara melakukan tindak pidana, keadaan pribadi dan sosial Terdakwa, sikap setelah melakukan tindak pidana, akibat terhadap Korban, pemaafan Korban, serta pemulihan kerugian.

Dengan berpedoman pada Pasal 54 KUHP, Pasal 246 KUHAP, dan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2026 tentang Putusan Pemaafan Hakim, Majelis Hakim menilai penjatuhan pidana tidak lagi diperlukan untuk mencapai tujuan pemidanaan.

Atas pertimbangan tersebut, Terdakwa diberikan pemaafan Hakim dan tidak dijatuhi pidana maupun tindakan.

Sementara itu, pada hari yang sama, pendekatan berbeda diterapkan dalam perkara Nomor 144/Pid.B/2026/PN Kba. Perkara yang ditangani oleh Majelis Hakim yang sama, dengan dibantu Panitera Pengganti Andreas Pandapotan Siambaton, bermula dari perselisihan antara Terdakwa dan Korban yang merupakan tetangga.

Perselisihan tersebut berujung pada tindakan Terdakwa mengayunkan sebilah parang ke arah Korban hingga mengenai lengan kiri dan menyebabkan luka serta pendarahan.

Dalam persidangan, Majelis Hakim membuka ruang penyelesaian melalui pendekatan keadilan restoratif. Terdakwa meminta maaf kepada Korban, dan Korban memberikan maaf tanpa syarat. Perdamaian tersebut kemudian menjadi salah satu pertimbangan dalam menentukan pemidanaan.

Namun, Majelis Hakim menilai perdamaian tidak serta-merta menghapus pertanggungjawaban pidana. Dengan mempertimbangkan derajat kesalahan, cara dan akibat tindak pidana serta kepentingan perlindungan masyarakat, Majelis Hakim berkesimpulan bahwa pemidanaan masih diperlukan.

Terdakwa kemudian dijatuhi pidana penjara selama 7 bulan, dengan perdamaian dan pemaafan Korban turut dipertimbangkan dalam menentukan berat ringannya pidana.

“Dua perkara ini memperlihatkan bahwa pendekatan restoratif maupun pemaafan Hakim bukanlah formula yang bekerja secara otomatis. Yang menjadi penting adalah bagaimana Hakim menilai seluruh keadaan perkara secara individual untuk menentukan apakah pidana masih diperlukan dan pidana seperti apa yang sesuai dengan tujuan pemidanaan,” lanjut Juru Bicara PN Koba.

Baca Juga: Sambut Ramadhan, PN Koba Gelar Tradisi Nganggung Dulang

Dua putusan tersebut sekaligus memperlihatkan penerapan paradigma baru hukum pidana nasional dalam praktik persidangan. Perdamaian, pemulihan, keadilan, kemanusiaan, dan proporsionalitas menjadi bagian dari proses penentuan pidana, dengan tetap mempertahankan pertanggungjawaban atas tindak pidana yang terbukti.

Dengan demikian, dalam satu hari PN Koba menghadirkan dua wajah pemidanaan: satu perkara berakhir dengan pemaafan Hakim tanpa pidana, sementara perkara lainnya tetap berujung pada pidana meskipun Terdakwa dan Korban telah berdamai. (al)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…