Kayuagung. Palembang-Terbukti sediakan judi roulatte Rudi Hartono (52) dijatuhi pidana 7 bulan penjara. Vonis dibacakan pada Selasa (12/8/2025) oleh Majelis Hakim PN Kayuagung.
“Terbukti turut serta tanpa hak dengan sengaja memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk melakukan permainan judi” ucap Ketua Majelis, Guntoro E. Sekti didampingi hakim anggota Yulia Putri Rewanda Taqwa dan Anisa Putri Handayani.
Kasus bermula, ketika Rudi Hartono dan temannya digerebek petugas kepoilisian saat menggelar permainan judi. Memanfaatkan keramaian, terdakwa menggelar perlak bertuliskan angka 1 sampai 24 dan menyiapkan alat judi roulette berbentuk piringan bertuliskan angka yang sama untuk menentukan pemenangnya.
Baca Juga: Judol : Penjudi Atau Korban Penipuan?
“Pemenang ditentukan dari kesamaan angka roulatte berhenti dengan angka yang dipasang sehingga bersifat untung-untungan,” bunyi pertimbangan hakim. Pemenang akan mendapat 10 kali lipat nominal uang yang dipasang, apabila berbeda maka nominal uang pasangan diambil terdakwa.
Dalam menjalankan aksinya, Rudi Hartono dibantu Yeni (41). “Memutar alat roulette membayar kepada yang menang dan mengambil uang pasangan yang kalah,” bunyi amar pertimbangan hakim.
Diajukan dalam berkas perkara terpisah, Yeni oleh Majelis Hakim PN Kayuagung dinyatakan terbukti turut serta bersama-sama dengan Rudi Hartono. Dengan melihat perannya, Yeni dijatuhi pidana 6 bulan penjara.
Hal yang memberatkan, perbuatan kedua terdakwa tidak mendukung pemberantasan perjudian. Sedangkan sikap kooperatif, mengakui dan menyesali menjadi alasan meringankan yang menjadi pertimbangan Majelis Hakim dalam menjatuhkan pidana.
Baca Juga: Bahas Fenomena Judol, PN Tanjungkarang-Kampus IIB Gelar FGD
Kedua putusan diucapkan dalam persidangan terbuka umum pada gedung pengadilan yang terletak di Jalan Letnan Mukhtar Saleh 119, Kayuagung, Sumsel.
Kedua terdakwa atas pidana yang dijatuhkan menyatakan menerima. Sikap yang sama juga disampaikan JPU pada Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir. (seg/wi)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI