Cari Berita

SEMA 1/2026: Ketua PN Jadi Penentu Kunci Restorative Justice

Urif Syarifudin - Dandapala Contributor 2026-01-13 22:15:05
Ilusrasi (ist.)

Jakarta- Mahkamah Agung (MA) menegaskan bahwa penghentian perkara pidana melalui mekanisme keadilan restoratif kini tidak lagi dapat dilakukan sepihak oleh aparat penegak hukum. Lalu bagaimana?

Melalui Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2026, setiap penghentian penyidikan atau penuntutan berbasis restorative justice wajib disahkan dengan penetapan Ketua Pengadilan Negeri, tidak dapat diajukan praperadilan, dan berlaku untuk perkara dengan ancaman pidana hingga lima tahun penjara.

Ketentuan tersebut tertuang dalam SEMA Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pedoman Implementasi Kitab Undang Undang Hukum Pidana 2023 dan Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana 2025. Melalui SEMA ini, Mahkamah Agung memberikan arahan tegas terkait penerapan Mekanisme Keadilan Restoratif dalam praktik peradilan pidana di seluruh Indonesia.

Baca Juga: Perma RJ Tahun 2024: Mencegah Pergeseran Paradigma Sekadar Perdamaian

Dalam lampiran SEMA, Mahkamah Agung menegaskan bahwa penghentian penyidikan atau penuntutan berdasarkan MKR tidak sah secara otomatis.

"Penyidik maupun penuntut umum wajib mengajukan permohonan penetapan kepada Ketua Pengadilan Negeri sesuai dengan daerah hukum perkara. Dengan mekanisme tersebut, pengadilan ditempatkan sebagai penjaga objektivitas dan legalitas atas setiap kesepakatan restorative justice yang dibuat para pihak," bunyi SEMA itu.

Peran Ketua Pengadilan Negeri tidak bersifat administratif semata. 

Ketua PN diwajibkan memeriksa secara substantif tiga hal utama, yakni kesesuaian hasil kesepakatan perdamaian dengan ketentuan KUHAP, terpenuhinya seluruh syarat mekanisme keadilan restoratif, serta memastikan bahwa perkara yang diajukan tidak termasuk kategori tindak pidana yang dikecualikan dari penyelesaian secara restoratif. Pemeriksaan ini dimaksudkan untuk mencegah praktik restorative justice yang bersifat transaksional, elitis, atau mengabaikan kepentingan korban.

SEMA 1 Tahun 2026 juga menegaskan bahwa mekanisme keadilan restoratif dapat diterapkan pada tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara hingga lima tahun. Ketentuan ini menjawab perdebatan lama yang membatasi restorative justice hanya pada perkara ringan. Dengan pengawasan pengadilan, ruang penyelesaian perkara secara humanis diperluas tanpa mengorbankan kepastian dan akuntabilitas hukum.

Dalam aspek kepastian hukum, Mahkamah Agung memberikan garis tegas bahwa penghentian penyidikan atau penuntutan berbasis MKR yang telah disahkan melalui penetapan Ketua Pengadilan Negeri tidak dapat diajukan praperadilan. Ketentuan ini menutup peluang sengketa lanjutan atas perkara yang telah diselesaikan secara sah dan memberikan kepastian hukum bagi para pihak.

SEMA tersebut juga mengatur batas waktu yang ketat. Permohonan penetapan harus diajukan paling lama tiga hari kerja sejak diterbitkannya surat perintah penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan. Ketua Pengadilan Negeri selanjutnya wajib mengeluarkan penetapan paling lama tiga hari kerja sejak permohonan diterima. Pengaturan ini dimaksudkan untuk menjaga asas peradilan yang cepat, sederhana, dan berbiaya ringan.

Baca Juga: Restorative Justice Sebagai Pendekatan: Perspektif di Luar Formalitas

Penerapan mekanisme ini berlaku pada dua tahap sekaligus, yakni pada tingkat penyidikan dan tingkat penuntutan. Baik penghentian penyidikan berbasis restorative justice maupun penghentian penuntutan wajib melalui penetapan Ketua Pengadilan Negeri. Dengan demikian, Mahkamah Agung menerapkan standar nasional yang seragam dan menghapus disparitas praktik restorative justice antar daerah.

Melalui SEMA Nomor 1 Tahun 2026, Mahkamah Agung menandai babak baru keadilan restoratif di Indonesia. Pengadilan kini menjadi penentu akhir sah tidaknya penghentian perkara berbasis restorative justice, sekaligus penjamin agar mekanisme tersebut berjalan adil, transparan, dan bertanggung jawab.

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…