Sarolangun, Jambi - Pengadilan Negeri (PN) Sarolangun melaksanakan proses mediasi pada hari Rabu (4/3/26) oleh Mediator Hakim Boy Kresendo Situmorang di ruang mediasi pada PN Sarolangun, komplek perkantoran kantor pengadilan negeri, Gn. Kembang, Kec. Sarolangun, Kabupaten Sarolangun, Jambi.
Mediasi berlangsung alot sehubungan dengan seluruh pembayaran yang timbul akibat adanya wanprestasi atas perjanjian sewa-menyewa dump truck dan ekskavator oleh Penggugat kepada Tergugat.
“Kedudukan dan peran mediator yang netral serta seluruh rangkaian mediasi dilaksanakan tanpa adanya intervensi dari pihak manapun juga dalam bentuk gratifikasi, korupsi, kolusi, dan nepotisme”, tegas Mediator dalam pembukannya.
“Agar para pihak melaporkan jika terdapat pihak yang mengatasnamakan Mediator Hakim dan/atau aparatur pengadilan dalam menerima tip, sogokan, suap, pemberian atau janji dalam bentuk apapun juga”, lanjut mediator Boy kepada para pihak.
Duduk perkaranya dimana Penggugat dalam gugatannya menuntut Tergugat untuk melakukan pembayaran berdasarkan perjanjian sewa-menyewa sebesar Rp 513 juta. Penggugat menyatakan telah mengalami kerugian secara nyata akibat adanya tindakan tidak bayar oleh Tergugat.
Di sisi lain, Tergugat juga menyatakan kerugiannya akibat adanya kerusakan dan tidak-profesionalan Penggugat dalam menyediakan dump truck dan ekskavator yang disewakan. Masing-masing kerugian yang diklaim para pihak dengan bukti dukungnya masing-masing menambah kesulitan proses mediasi. Belum lagi terbentur dengan situasi Tergugat yang mempengaruhi kemampuan bayarnya.
Tugas Mediator Hakim dalam memfasilitasi dan mendorong para pihak untuk mencari berbagai pilihan penyelesaian yang terbaik, membuat Mediator Hakim membangun strategi yang dapat mengakomodasi semua kepentingan para pihak.
Akhirnya dengan kepiawaiannya, Hakim Mediator Boy kemudian mencapai kesepakatan antar pihak terkait kewajiban Tergugat terhadap Penggugat dalam hal melakukan pembayaran sewa dump truck dan ekskavator pada besaraan hanya Rp 206 juta, yang awalnya sebesar Rp 513 juta sehingga selisih penurunan sebesar Rp 307 juta. Besaran tersebut tentunya dihasilkan berdasarkan kepentingan dan kemampuan para pihak yang lahir sebagai penyelesaian yang memuaskan serta berkeadilan.
Baca Juga: PN Sarolangun Terapkan RJ dalam Perkara Pembacokan Menggunakan Samurai
Bahwa untuk menghindari kemungkinan kesewenang-wenangan penggugat dalam menagih dan wanprestasi kembali oleh Tergugat dalam melakukan pembayaran, Mediator Hakim membantu merumuskan mekanisme dan waktu pembayaran pada jangka waktu tertentu dengan minimun besaran pembayaran yang disepakati.
Para Pihak akhirnya memohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara untuk menguatkan Kesepakatan Perdamaian dalam Akta Perdamaian dan semua biaya yang timbul dalam perkara tersebut ditanggung oleh Penggugat. (dsn/zm/ldr)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI