Cari Berita

Sengketa Tanah Warisan Seluas 1.722m Berujung Damai di PN Singkawang

Gilang Pamungkas - Dandapala Contributor 2025-10-20 17:00:03
dok. PN Singkawang

Singkawang – Pengadilan Negeri (PN) Singkawang, Kalimantan Barat, mencatat keberhasilan mediasi dalam perkara perdata warisan antara HFM dan TK, yang sebelumnya terdaftar dengan Nomor 96/Pdt.G/2025/PN Skw. Kesepakatan perdamaian ditandatangani pada Senin (20/10/2025), dihadapan mediator Fadhli Maulana, menandai berakhirnya sengketa secara kekeluargaan.

Objek perkara berupa tanah warisan seluas 1.722 m² nama pewaris LKT disepakati akan dibagi secara adil. Penggugat menerima bagian seluas 1.179 m², sementara Tergugat memperoleh 543 m² dan akan dibangunkan satu unit rumah tipe 36 oleh Penggugat, dengan tenggat waktu maksimal 90 hari.

“Kami bersyukur proses mediasi berjalan konstruktif dan menghasilkan kesepakatan yang tidak hanya menyelesaikan sengketa, tetapi juga memperkuat nilai kekeluargaan”, ujar Fadhli Maulana selaku mediator.

Kesepakatan juga mencakup pemecahan Sertipikat Hak Milik menjadi dua atas nama masing-masing pihak, serta pembagian tanggung jawab biaya secara proporsional. Para pihak sepakat untuk mengajukan pengesahan kesepakatan ini dalam bentuk Akta Perdamaian kepada Majelis Hakim.

Kesepakatan ini dicapai setelah serangkaian pertemuan mediasi yang berlangsung pada tanggal 15, 22 September, 13, 16, dan 20 Oktober 2025, seluruhnya di Ruang Mediasi PN Singkawang. Pada pertemuan kelima, suasana dialog yang sebelumnya tegang berubah menjadi hangat ketika kedua belah pihak menyatakan keinginannya untuk mengakhiri sengketa dengan damai.

Terjadinya kesepakatan perdamaian ini bukan hanya karena peran mediator dalam mengajak para pihak untuk melihat perdamaian menjadi solusi persoalan, tapi juga tingkat kepercayaan masyarakat terhadap pengadilan membuat mediasi berjalan secara efektif. Hal ini selaras dengan fungsi pengadilan untuk memberikan keadilan yang besar manfaatnya bagi masyarakat.

“Ketika masyarakat percaya pada pengadilan, proses damai menjadi lebih mudah dicapai dan lebih bermakna” ucap Fadhli.

Capaian ini menjadi bukti bahwa mediasi sebagai instrumen keadilan restoratif dalam perkara perdata dapat menghadirkan penyelesaian yang lebih berkeadilan. PN Singkawang terus mendorong setiap pihak berperkara untuk mengedepankan musyawarah dan perdamaian sebagai bagian dari semangat peradilan yang memberikan keadilan secara cepat, sederhana, dan berbiaya ringan. (Gillang Pamungkas/al/wi)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI