Cari Berita

Sengketa Utang Berakhir Damai di PN Pamekasan, Laporan Polisi Turut Dicabut

Humas PN Pamekasan - Dandapala Contributor 2026-10-07 18:15:41
Dok. PN Pamekasan

Pamekasan, Jawa Timur — Pengadilan Negeri (PN) Pamekasan berhasil menyelesaikan perkara wanprestasi melalui perdamaian dalam perkara Gugatan Sederhana Nomor 8/Pdt.GS/2026/PN Pmk. Perkara tersebut diperiksa dan diadili oleh Hakim Tunggal Achmad Yani Tamher pada Selasa (22/09/2026).

Perkara bermula dari adanya hubungan utang-piutang antara Penggugat Maisurah dan Tergugat Nurut Taman Muslimin Bukhori. Dalam gugatannya, Penggugat mendalilkan adanya kewajiban pembayaran utang sebesar Rp57.500.000,00 kepada Tergugat berdasarkan perjanjian tertulis yang sebelumnya telah disepakati oleh kedua belah pihak. Perjanjian tersebut telah jatuh tempo. Namun, kewajiban pembayaran sebagaimana diperjanjikan belum diselesaikan sehingga menimbulkan perselisihan antara para pihak.

Sebelum perkara didaftarkan ke PN Pamekasan, Tergugat juga telah melaporkan Penggugat kepada Kepolisian Resor Pamekasan pada 2 Agustus 2026. Laporan tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/318/VIII/2026/SPKT/POLRES PAMEKASAN/POLDA JAWA TIMUR.

Baca Juga: PN Pamekasan: Menebar Kebaikan, Meraih Keberkahan Di Bulan Suci Ramadhan

Selanjutnya, pada 17 September 2026, perkara tersebut didaftarkan sebagai Gugatan Sederhana di Kepaniteraan PN Pamekasan dengan Nomor Perkara 8/Pdt.GS/2026/PN Pmk.

Dalam proses pemeriksaan perkara, para pihak kemudian memilih untuk menyelesaikan sengketa secara damai. Penggugat dan Tergugat berhasil mencapai kesepakatan perdamaian yang dituangkan dalam klausul-klausul kesepakatan dan diserahkan kepada Hakim Tunggal untuk dituangkan dalam Akta Perdamaian.

Kesepakatan tersebut antara lain berkaitan dengan penyelesaian kewajiban pembayaran sebesar Rp57.500.000,00 yang telah dilakukan oleh Penggugat kepada Tergugat secara cicilan. Tidak hanya menyelesaikan persoalan keperdataan, perdamaian tersebut juga diikuti dengan pencabutan laporan polisi yang sebelumnya diajukan oleh Tergugat terhadap Penggugat. Dengan tercapainya kesepakatan, Laporan Polisi Nomor LP/B/318/VIII/2026/SPKT/POLRES PAMEKASAN/POLDA JAWA TIMUR tanggal 2 Agustus 2026 turut dicabut.

Penyelesaian perkara melalui perdamaian tersebut menunjukkan bahwa sengketa wanprestasi tidak selalu harus berakhir melalui putusan yang bersifat adversarial. Para pihak diberikan ruang untuk mencari penyelesaian yang dapat diterima bersama dengan tetap memberikan kepastian terhadap hak dan kewajiban masing-masing.

Baca Juga: Urgensi Prinsip Solvabilitas Bagi Hakim di Kasus Kepailitan

Keberhasilan perdamaian dalam perkara ini sekaligus menjadi salah satu bentuk implementasi asas peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan. Penyelesaian secara musyawarah juga mencerminkan upaya peradilan untuk memberikan akses penyelesaian sengketa yang efektif bagi masyarakat.

Melalui penyelesaian perkara secara damai, PN Pamekasan menunjukkan komitmennya dalam mengedepankan penyelesaian sengketa yang berorientasi pada kepastian hukum, kemanfaatan, dan keadilan bagi para pihak. Perkara tersebut menjadi contoh bahwa mekanisme Gugatan Sederhana tidak semata-mata diarahkan untuk menghasilkan putusan, tetapi juga dapat menjadi sarana bagi para pihak untuk mencapai penyelesaian yang cepat, sederhana, dan saling menguntungkan melalui perdamaian. (als/zm/fac)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…