Cari Berita

Kembalikan Uang Korban, Terdakwa Penggelapan Dibui 2 Bulan oleh PN Pamekasan

Humas PN Pamekasan - Dandapala Contributor 2026-09-23 20:45:15
Dok. PN Pamekasan

Pamekasan, Jawa Timur – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pamekasan menerapkan Mekanisme Keadilan Restoratif (MKR) dalam perkara pidana penggelapan Nomor 158/Pid.B/2026/PN Pmk yang diputus pada Kamis, 17 September 2026.

Perkara tersebut diperiksa dan diadili oleh Majelis Hakim yang terdiri atas Achmad Yani Tamher, Muhammad Arief Fathony, dan Wajihatut Dzikriyah dengan terdakwa Moh. Ari Aprilla Bin Kusyairi (alm).

Dalam persidangan, Majelis Hakim menerima Berita Acara Kesepakatan Pemulihan Keadaan Semula yang disampaikan Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Pamekasan. Kesepakatan tersebut sebelumnya telah ditandatangani oleh terdakwa dan korban, Moh. Fahrur Rozi Hidayat, pada 3 Agustus 2026.

Baca Juga: PN Pamekasan: Menebar Kebaikan, Meraih Keberkahan Di Bulan Suci Ramadhan

Berdasarkan kesepakatan tersebut, Majelis Hakim sependapat dengan Penuntut Umum untuk menerapkan mekanisme keadilan restoratif. Majelis Hakim juga mempertimbangkan pedoman pemidanaan sebagaimana diatur dalam Pasal 54 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), antara lain bentuk kesalahan, motif dan tujuan perbuatan, akibat yang ditimbulkan terhadap korban, serta sikap dan tindakan terdakwa setelah tindak pidana dilakukan.

Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menilai terdakwa secara sadar menguasai hasil penjualan barang-barang milik korban meskipun mengetahui bahwa uang tersebut bukan merupakan haknya. Perbuatan tersebut dilakukan untuk kepentingan ekonomi terdakwa dan mengakibatkan kerugian bagi korban.

Namun demikian, Majelis Hakim turut mempertimbangkan keadaan setelah tindak pidana terjadi, khususnya adanya pemulihan kerugian korban. Terdakwa telah mengembalikan seluruh uang milik korban sebesar Rp30,4 juta dan para pihak selanjutnya mencapai kesepakatan pemulihan.

Majelis Hakim juga mempertimbangkan tujuan pemidanaan yang pada pokoknya tidak hanya diarahkan pada pembalasan, tetapi juga perlindungan masyarakat, pencegahan dan penanggulangan tindak pidana, penegakan norma hukum, serta pembinaan terhadap pelaku agar dapat memperbaiki perilakunya dan kembali menaati hukum.

Setelah mempertimbangkan keseluruhan fakta dan keadaan perkara, Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara selama 2 (dua) bulan kepada terdakwa.

Pidana tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan Penuntut Umum yang sebelumnya meminta agar terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 3 (tiga) bulan.

Baca Juga: Eksekusi Crypto Wallet untuk Mengakses Mata Uang Kripto

Perkara bermula pada Agustus 2025 ketika terdakwa menguasai uang hasil penjualan barang-barang milik Moh. Fahrur Rozi Hidayat dengan jumlah keseluruhan Rp30.400.000. Dalam perkembangan perkara, seluruh kerugian tersebut telah dikembalikan kepada korban.

Penerapan mekanisme keadilan restoratif dalam perkara ini menempatkan pemulihan kerugian korban dan kesepakatan para pihak sebagai bagian yang dipertimbangkan dalam penjatuhan pidana, tanpa mengesampingkan kesalahan terdakwa, akibat tindak pidana, maupun tujuan pemidanaan sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. (mnj/zm/fac)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…