Bima- Penantian panjang selama tujuh tahun itu akhirnya berakhir. Komang Artaya, suami sekaligus ahli waris almarhumah Eny Nurlina, resmi mencairkan uang konsinyasi senilai Rp997.220.790 di Pengadilan Negeri (PN) Raba Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), Rabu (11/9).
Uang tersebut merupakan ganti rugi atas sebidang tanah seluas ±5.190 meter persegi milik Eny yang sejak 2018 masuk dalam proyek pembangunan taman kota oleh Pemerintah Kabupaten Bima.
Ketika appraisal dilakukan pada 2018, Pemerintah Kabupaten Bima menetapkan nilai ganti rugi hampir Rp1 miliar. Namun, Eny Nurlina menolak tawaran tersebut. Meski demikian, ia tidak menempuh jalur keberatan ke pengadilan.
Sebagai jalan keluar, pemerintah menitipkan uang ganti rugi itu ke PN Raba Bima dalam bentuk konsinyasi. Sejak saat itu, dana hampir Rp1 miliar tersebut “mangkrak” di rekening pengadilan, menunggu keputusan pihak yang berhak.
Kini, setelah tujuh tahun, Komang Artaya menyatakan kesediaannya menerima nilai ganti rugi yang pernah ditolak istrinya. Dengan statusnya sebagai ahli waris, Komang menarik dana konsinyasi tersebut secara tunai dan utuh.
“Uang itu akhirnya kami terima setelah lama dititipkan di pengadilan. Karena istri saya sudah tiada, saya sebagai ahli waris yang mengambilnya,” ujar Komang usai pencairan.
Pencairan ini sekaligus menutup perjalanan panjang persoalan ganti rugi tanah Eny Nurlina, yang sempat berlarut-larut sejak dimulainya proyek taman kota di Bima. (SNR/WI)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI