Cari Berita

Dirjen Badilum Menyampaikan Paparan di Komisi III, Ini yang di Bahas!

Bagus Minyan Albab - Dandapala Contributor 2025-12-11 14:45:24
Dok. TV Parlemen.

Jakarta – Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DRR RI), mengadakan rapat dengar pendapat (RDP) dan rapat dengar pendapat umum (RDPU) yang diselenggarakan di Gedung DPR RI Senayan, Jakarta pada Senin lalu (8/12/2025).

Kegiatan RDP dan RDPU yang diselenggarakan oleh Komisi III tersebut turut dihadiri oleh Kepala Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia (MARI), Suradi dan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum (Dirjen Badilum) Bambang Myanto.

Adapun yang menjadi agenda RDP dan RDPU tersebut berkaitan dengan pencairan dana konsinyasi atas pembangunan Tol Depok Antasari, Cilandak Timur pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Baca Juga: 15 Tahun Pengadilan Tipikor, Saatnya Bangkit untuk Keadilan Substantif

Dalam kegiatan RDP tersebut, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menanyakan mengenai objek konsinyasi tersebut, dan ada 2 putusan yang berkaitan dengan objek konsinyasi tersebut. 

Dirjen Badilum Bambang Myanto menjelaskan terkait kondisi konsinyasi pembangunan Tol Depok-Antasari tersebut dan 2 putusan yang dimaksud.

“Pertama, apabila dirunut dari awal, memang penitipan uang (konsinyasi) ke pengadilan dilakukan tanpa nama,” ucapnya. 

Ia pun menjelaskan kronologis perkara konsinyasi tersebut hingga putusan pengadilan. 

“Jadi ini bukan putusan yang berdiri sendiri. Kasus posisinya adalah ada (putusan perkara konsinyasi tersebut) sebelumnya yang sudah inkracht (hingga putusan PK), digugat oleh pihak ketiga, kemudian pihak ketiga itu menang,” tuturnya.

Pihak yang menang itu, kemudian dipidanakan oleh pihak yang kalah (dalam perkara awal sebelumnya),” tambahnya. 

Kemudian dalam putusan pidananya, pihak yang menang tadi terbukti melakukan tindak pidana,” tegasnya.

Baca Juga: Jalan Tengah: Solusi Alternatif Penyelesaian dalam Pelanggaran HAM Berat

Selain itu, dalam kesempatan tersebut, Bambang Myanto juga menjelaskan mengenai mekanisme penitipan uang konsinyasi di pengadilan. “Dalam penetapan konsyinyasi, yang dikeluarkan ketika Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mengajukan penitipan uang pihak ketiga, disebutkan bahwa pihak yang boleh mengambil uang, adalah pihak yang bisa mengajukan bukti kepemilikan tanah tersebut dan disertai pengantar surat dari panitia pembebasan tanah dan sampai saat ini 2 pihak ini belum ada yang bisa menunjukan 2 bukti tersebut," ucapnya.

Sebagai penutup Bambang Myanto juga menyampaikan mengenai solusi yang bisa ditempuh oleh para pihak yang ingin mendapatkan kepastian hukum terkait uang konsyinyasi atas pembangunan jalan Tol Depok Antasari tersebut. “Jika ingin menempuh jalur hukum, 2 pihak ini harus melakukan PK lagi untuk memastikan terhadap 2 putusan ini, mana yang benar. Jadi tidak ada 2 putusan diluar 2 perkara ini,” tutupnya dalam penyampaian RDP. (zm/ldr)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…