Pontianak, Kalimantan Barat. Kesepakatan damai antara para pihak dalam perkara penganiayaan Nomor 528/Pid.B/2026/PN Ptk memuat pengakuan kesalahan, permohonan maaf, dan pembayaran ganti kerugian sebesar Rp8 juta kepada korban. Meski demikian, perdamaian tersebut tidak serta-merta mengakhiri proses hukum. Perkara masih bergulir di Pengadilan Negeri Pontianak dan pekan depan diagendakan memasuki tahap pembacaan tuntutan. Kesepakatan itu dituangkan dalam Surat Pernyataan Bersama yang ditandatangani para pihak pada 16/10/2026.
Peristiwa penganiayaan terjadi pada Senin, 10/11/2025, sekitar pukul 13.00 WIB, di rumah korban di Jalan Veteran Gang Syukur 5, Kelurahan Benua Melayu Darat, Kecamatan Pontianak Selatan, Kota Pontianak. Akibat penganiayaan tersebut korban Mimi Febriani mengalami luka memar pada pipi dan kaki yang menimbulkan rasa sakit, tetapi tidak menghalangi aktivitas sehari-hari. Kondisi tersebut dirujuk dalam Visum et Repertum Nomor Ver/715/A/XI/2025/Rumkit.
Dalam kesepakatan tersebut, pelaku Murni alias Timor dan Nur Anita alias Ita, menyatakan mengakui kesalahan dan menyampaikan permohonan maaf secara tulus kepada korban Mimi Febriani. Keduanya juga berjanji tidak mengulangi perbuatan serupa maupun tindakan lain yang bertentangan dengan hukum terhadap korban atau orang lain.
Baca Juga: Wujudkan Peradilan Modern, PN Pontianak Luncurkan Layanan PTSP Online
Selain permohonan maaf, kesepakatan memuat pemberian kompensasi atau ganti kerugian sebesar Rp8.000.000 kepada korban. Korban Mimi Febriani, menyatakan telah menerima permohonan maaf dengan iktikad baik.
Kepada Dandapala pelaku Murni alias Timor dan Nur Anita alias Ita, menyatakan “penyesalan dan komitmen untuk memperbaiki diri, menaati ketentuan hukum, menjaga ketertiban masyarakat, serta tidak mengulangi perbuatan yang dapat merugikan atau membahayakan pihak lain.”
Atas dasar kemanusiaan dan dengan mempertimbangkan perdamaian tersebut, pelaku Murni alias Timor dan Nur Anita alias Ita berharap agar dapat menjadi salah satu bahan pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan. Harapan itu tetap disertai pengakuan bahwa pengambilan keputusan berada dalam kewenangan aparat penegak hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca Juga: Teken MoU, Pemkot & PN Pontianak Perkuat Layanan Publik Terpadu
Ketua Majelis hakim pada perkara tersebut, menyatakan bahwa “dalam konteks peradilan pidana, kesepakatan menghadirkan aspek pemulihan yang mencakup pengakuan kesalahan, penerimaan permohonan maaf, dan pemberian ganti kerugian. Namun, kedudukan perdamaian dalam proses hukum tetap harus dinilai berdasarkan ketentuan yang berlaku dan fakta persidangan.”
“Perdamaian tersebut tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa perkara telah selesai atau bahwa pengadilan telah menerima kesepakatan itu sebagai dasar pertimbangan putusan. Terlebih, perkara Nomor 528/Pid.B/2026/PN Ptk masih berada dalam proses persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan pada pekan berikutnya”. Imbuhnya.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI