Undang-Undang Nomor
1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional) telah
mengatur pidana tambahan ke dalam beberapa jenis, termasuk pembayaran ganti
rugi (vide Pasal 66 ayat 1 huruf d). Frasa “pembayaran ganti rugi” itu
sendiri ditemui dalam berbagai peraturan lainnya, yaitu pertama, ditemui pada
Pasal 94 ayat 1 dan ayat 2 KUHP Nasional, serta kedua, ditemui pada Pasal 1
angka 43 (Restitusi), Pasal 175, dan Pasal 177 Undang-Undang Nomor 20 Tahun
2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP Baru);
Adapun
penjelasan Pasal 66 ayat 1 huruf d KUHP Nasional, menyatakan bahwa “ganti rugi
dalam ketentuan ini sama dengan restitusi...”, maka secara tidak langsung dapat
dipahami pembayaran ganti rugi sebagaimana dimaksud disamakan dengan ketentuan
restitusi. Penyamaan ketentuan tersebut secara tidak langsung menjembatani
hubungan normatif antara keduanya. Ruang lingkup restitusi sendiri dapat
diketahui terdiri atas perkara tindak pidana pelanggaran hak asasi manusia yang
berat, terorisme, perdagangan orang, diskriminasi ras dan etnis, tindak pidana
anak, serta tindak pidana lain yang ditetapkan dengan keputusan Lembaga
Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) (vide Pasal 2 ayat 1 huruf a
Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Restitusi dan
Kompensasi).
Mencermati batasan ruang lingkup restitusi
tersebut, memunculkan pertanyaan, apakah penerapannya dibatasi hanya pada
tindak pidana yang termasuk ruang lingkup restitusi atau dapat diterapkan
secara lebih luas terhadap tindak pidana lain yang menimbulkan kerugian nyata
bagi korban?
Baca Juga: Punitive Restitution, Paradigma Baru Pemidanaan dalam KUHP Nasional
Pembahasan
Untuk memahami ruang lingkup pembayaran ganti rugi, terlebih dahulu perlu memahami kedudukan normatif restitusi yang tidak lepas dari orientasi kepada hak korban atas kerugian yang dialaminya (vide Pasal 178 KUHAP Baru). Restitusi itu sendiri secara teknis meliputi ganti kerugian atas kehilangan kekayaan atau penghasilan, penderitaan, biaya perawatan medis atau psikologis, serta kerugian lain yang diderita korban sebagai akibat tindak pidana, sebagaimana dijabarkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pemberian Kompensasi, Restitusi, dan Bantuan kepada Saksi dan Korban.
Selain itu, restitusi sebagai
pembayaran ganti rugi pada dasarnya dapat dipahami sebagai bentuk tanggung
jawab pelaku atas perbuatannya kepada korban, yang bersifat restoratif
sekaligus represif dalam bingkai hukum pidana.
Pertanyaan
pokok yang muncul dari rumusan masalah adalah apakah pembayaran ganti rugi
sebagai pidana tambahan sebagaimana diatur dalam Pasal 66 ayat (1) huruf d KUHP
Nasional hanya dapat dijatuhkan terhadap tindak pidana yang termasuk dalam
ruang lingkup restitusi, ataukah dapat pula diterapkan pada tindak pidana
lainnya di luar ruang lingkup tersebut. Untuk menjawab pertanyaan tersebut,
diperlukan pendekatan normatif terhadap hubungan antara “pembayaran ganti rugi”
dalam KUHP Nasional dan “restitusi” dalam KUHAP Baru serta Perma Nomor 1 Tahun
2022.
Secara normatif, penjelasan Pasal 66 ayat (1) huruf d KUHP Nasional menegaskan bahwa “ganti rugi dalam ketentuan ini sama dengan restitusi.” Persamaan tersebut dapat dipahami tidak hanya sekadar bersifat terminologis, melainkan juga ada unsur implikasi yuridisnya. Apabila pembayaran ganti rugi diidentikkan dengan restitusi, maka secara logis normatif, ruang lingkup penerapannya seharusnya tunduk pula pada batasan-batasan yang berlaku bagi restitusi itu sendiri.
Batasan
tersebut, sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a Perma Nomor 1 Tahun
2022, mencakup tindak pidana pelanggaran hak asasi manusia yang berat,
terorisme, perdagangan orang, diskriminasi ras dan etnis, tindak pidana
terhadap anak, serta tindak pidana lain yang ditetapkan berdasarkan keputusan
LPSK.
Namun
demikian, penyamaan normatif tersebut tidak serta-merta berarti bahwa hakim
kehilangan kewenangan untuk menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran ganti
rugi di luar konteks restitusi. Hal ini dikarenakan pembayaran ganti rugi dalam
KUHP Nasional memiliki fondasi hukum tersendiri sebagai instrumen pidana
tambahan yang bersumber pada kewenangan hakim dalam individualisasi pemidanaan.
Dalam praktik peradilannya, sejumlah hakim telah menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran ganti rugi pada perkara-perkara yang tidak termasuk dalam klasifikasi ruang lingkup restitusi, seperti perkara penipuan, menggadaikan jaminan fidusia, atau tindak pidana yang menimbulkan kerugian materiel.
Praktik ini sejalan dengan kajian Kakoe, Ruba’i, dan Madjid (2020) yang menegaskan bahwa ganti rugi sebagai pidana tambahan merupakan instrumen perlindungan hukum bagi korban tindak pidana yang tidak terbatas pada jenis tindak pidana tertentu, melainkan berlaku seluas tindak pidana yang menimbulkan kerugian nyata. Fenomena ini memperlihatkan bahwa hakim dalam melakukan individualisasi pemidanaan cenderung menempatkan pembayaran ganti rugi sebagai instrumen restoratif yang bersifat umum, tanpa terikat pada batasan ruang lingkup restitusi.
Pendekatan demikian juga memperoleh landasan normatif dalam
Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pedoman Mengadili Perkara
Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif, yang mendorong hakim untuk
mempertimbangkan pemulihan kerugian korban sebagai bagian integral dari
pemidanaan, tidak terbatas pada kategori perkara tertentu. Praktik demikian
sejatinya tidak dapat dilepaskan dari semangat pembaruan hukum pidana yang
menempatkan perlindungan korban sebagai salah satu orientasi utama pemidanaan.
Berdasarkan
uraian di atas, dapat dipahami ketentuan normatif pembayaran ganti rugi sebagai
pidana tambahan pada dasarnya memiliki ruang lingkup yang lebih luas
dibandingkan restitusi dalam pengertian teknisnya. Penyamaan ketentuan dalam
penjelasan Pasal 66 KUHP Nasional perlu dipahami sebagai penyamaan substantif,
yakni bahwa keduanya sama-sama berorientasi pada pemulihan kerugian korban, dan
bukan sebagai penyamaan prosedural yang membatasi penerapan pembayaran ganti
rugi hanya pada ruang lingkup restitusi formal. Penafsiran normatif demikian
sejalan dengan asas kemanfaatan pemidanaan dan prinsip keadilan restoratif yang
menjiwai KUHP Nasional.
Simpulannya yang bisa dipahami adalah bahwa ruang lingkup pembayaran ganti rugi sebagai pidana tambahan tidak semestinya dipahami hanya pada jenis-jenis tindak pidana yang termasuk dalam kategori restitusi menurut Perma Nomor 1 Tahun 2022. Hakim memiliki kewenangan untuk menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran ganti rugi selama terdapat kerugian yang nyata dan dapat dibuktikan yang dialami oleh korban, terlepas dari apakah tindak pidana tersebut secara formal masuk dalam ruang lingkup restitusi atau tidak. Hal ini merupakan manifestasi dari kewenangan diskresi hakim dalam pemidanaan yang berorientasi pada keadilan bagi korban, dan sekaligus menegaskan bahwa KUHP Nasional dalam perlindungan korban tidak boleh dibatasi oleh kerangka ruang lingkup yang terbatas. (gp/ldr)
Daftar Pustaka
Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara
Pidana.
Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang
Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
Peraturan
Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelesaian Permohonan dan
Pemberian Restitusi dan Kompensasi kepada Korban Tindak Pidana.
Peraturan
Pemerintah Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pemberian Kompensasi, Restitusi, dan
Bantuan kepada Saksi dan Korban.
Peraturan
Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pedoman Mengadili Perkara Pidana
Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Baca Juga: Implementasi Pasal 14 c KUHP dalam Putusan Mahkamah Agung
Kakoe,
Silvony, Masruchin Ruba’i, dan Abdul Madjid. “Perlindungan Hukum Korban
Penipuan Transaksi Jual Beli Online Melalui Ganti Rugi Sebagai Pidana
Tambahan.” Jurnal Legalitas, Vol. 13,
Nomor. 02, 2020.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI