Cari Berita

Sesalkan Insiden Penyiraman Jubir PN Pati, MA: Tuduhan Harus Dibuktikan, Bukan Sepihak

Bintoro W Prasojo - Dandapala Contributor 2026-10-12 15:35:20
Dok. Ist

Jakarta – Mahkamah Agung (MA) menegaskan tidak menoleransi tindakan intimidasi dan kekerasan terhadap aparat peradilan yang sedang bertugas. Penegasan itu disampaikan Juru Bicara MA, Hakim Agung Kamar Perdata Dr. Heru Pramono, S.H., M.Hum., dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (12/10/2026), terkait insiden penyiraman air terhadap Hakim sekaligus Juru Bicara Pengadilan Negeri (PN) Pati, Retno Lastiani, yang terjadi pada Jumat (9/10/2026).

Konferensi pers tersebut disiarkan secara langsung melalui kanal YouTube Humas Mahkamah Agung RI. Dalam keterangannya, Heru menyampaikan bahwa MA sangat menyesalkan tindakan tersebut. Menurutnya, perbuatan pelaku telah mencederai keluhuran lembaga peradilan.

Terkait laporan atas peristiwa penyiraman itu, MA menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada pihak berwajib dan pengadilan tingkat pertama. Heru menegaskan bahwa MA tidak melakukan intervensi terhadap proses hukum tersebut.

Baca Juga: PN Pati Dinobatkan Wilayah Bebas Dari Korupsi, Ini Bocoran Kiatnya !

Heru juga menanggapi tuduhan suap yang dilontarkan pelaku. Ia menegaskan bahwa tuduhan tersebut masih bersifat dugaan sepihak dari pelaku. MA telah melakukan klarifikasi dan memastikan bahwa hakim yang bersangkutan tidak memiliki catatan pelanggaran di Badan Pengawasan (Bawas) MA. Selain itu, PN Pati telah memiliki sertifikasi Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP).

Untuk diketahui, SMAP merupakan program yang diinisiasi Bawas MA dengan mengadopsi standar internasional ISO 37001:2016, dengan tujuan membangun peradilan yang bersih, transparan, dan berintegritas. Sistem ini dirancang sebagai kerangka kerja untuk mencegah, mendeteksi, dan merespons risiko penyuapan di lingkungan peradilan, sekaligus mengukur tingkat kematangan integritas setiap satuan kerja dan mendorong budaya antipenyuapan.

Dalam kesempatan yang sama, Heru menegaskan komitmen MA untuk mewujudkan pengadilan yang bersih dan berintegritas melalui kebijakan zero tolerance terhadap pelanggaran kode etik maupun praktik korupsi peradilan (judicial corruption). Apabila hakim atau aparatur pengadilan terbukti melakukan pelanggaran atau praktik transaksional perkara, MA memberikan dua pilihan tindakan tegas, yakni dipecat atau diproses pidana oleh aparat penegak hukum.

Terkait aspek keamanan, MA berkomitmen untuk terus mengevaluasi dan meningkatkan efektivitas pengamanan persidangan sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) yang berlaku.

Sebagai informasi, ketentuan mengenai protokol persidangan dan pengamanan di pengadilan diatur dalam PERMA Nomor 5 Tahun 2020 tentang Protokol Persidangan dan Keamanan dalam Lingkungan Pengadilan, sebagaimana telah diubah dengan PERMA Nomor 6 Tahun 2020. Dalam konsiderans PERMA tersebut ditegaskan bahwa pelaksanaan fungsi kekuasaan kehakiman yang merdeka memerlukan suasana aman bagi hakim, aparatur pengadilan, dan masyarakat pencari keadilan demi terwujudnya peradilan yang berwibawa.

Protokol persidangan sendiri didefinisikan sebagai pedoman yang mengatur perilaku dan tindakan orang yang hadir di persidangan. PERMA tersebut, antara lain, mewajibkan penempatan petugas keamanan di setiap ruang sidang selama persidangan berlangsung. Pengamanan persidangan secara umum dilaksanakan oleh Satuan Pengamanan Pengadilan internal yang telah bersertifikat, sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (4) dan ayat (5).

Baca Juga: PN Pati Gelar Sosialisasi SMAP, Inovasi Digital dan Monev e-Litigasi untuk Pelayanan Publik

Penguatan regulasi tersebut sebelumnya juga telah dibahas di internal MA. Pada 2 Juli 2026, MA melalui Badan Strategi Kebijakan dan Diklat Hukum dan Peradilan (BSDK) menggelar diskusi kelompok terpumpun (FGD) untuk menyusun naskah urgensi revisi PERMA Nomor 5 Tahun 2020, dengan tujuan memperkuat sistem keamanan bagi hakim dan aparatur peradilan. Dr. Syamsul Arief, S.H., M.H., yang saat itu menjabat Kepala BSDK MA, menilai revisi tersebut semakin mendesak. Ia mengungkapkan bahwa berdasarkan penelitian terhadap 120 satuan kerja, hampir 60 persen aparatur peradilan menyatakan selalu menghadapi ancaman keamanan.

Melalui konferensi pers tersebut, MA menyampaikan dua sikap sekaligus. Pertama, MA tidak menoleransi intimidasi maupun kekerasan terhadap aparat peradilan yang sedang bertugas. Kedua, MA tidak menoleransi pelanggaran kode etik maupun praktik korupsi oleh hakim dan aparatur pengadilan yang terbukti melakukannya. (zm/wi)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…