Jakarta - Komisi III DPR RI menyetujui 10 nama calon Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc Mahkamah Agung (MA) dalam rapat pleno yang digelar secara terbuka di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (16/9/2025). Kesepuluh nama tersebut telah mengikuti serangkaian uji kelayakan dan kepatutan yang diselenggarakan oleh Komisis III DPR.
“Komisi III menilai calon-calon yang dipilih telah memenuhi syarat integritas, kompetensi, dan rekam jejak untuk menduduki jabatan hakim agung dan hakim ad hoc di MA,” kata Ketua Komisi III DPR RI seusai rapat pleno.
Berikut daftar Calon Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc MA yang terpilih:
Kamar Pidana
• Suradi (Hakim Tinggi Bawas MA RI)
Kamar Perdata
• Ennid Hasanuddin (Hakim Tinggi MA RI)
• Heru Pramono (Hakim Tinggi MA RI)
Kamar Agama
• Lailatul Arofah (Hakim Tinggi Bawas MA RI)
• Muhayah (Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama Samarinda)
Kamar Militer
• Agustinus Purnomo Hadi (Hakim Ad Hoc Tipikor MA RI)
Kamar Tata Usaha Negara
• Hari Sugiharto (Hakim Tinggi Ditjen Badilmiltun)
Kamar Tata Usaha Negara Khusus Pajak
• Budi Nugroho (Hakim Pengadilan Pajak)
• Diana Malemita Ginting (Auditor Utama Itjen Kemenkeu)
Hakim Ad Hoc HAM
• Moh Puguh Haryogi (Dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang)
Baca Juga: DPR Janjikan RUU Contempt of Court Selesai Akhir 2025, IKAHI Diminta Aktif
Sebelumnya, Komisi Yudisial telah menetapkan usulan 13 calon hakim agung dan 3 calon hakim ad hoc MA untuk mendapat persetujuan DPR. Nama-nama tersebut terjaring dan terpilih setelah melalui proses seleksi administrasi, kualitas, tes kepribadian dan kesehatan, serta proses wawancara yang dilakukan Komisi Yudisial (KY)dan diumumkan melalui Pengumuman Nomor: 13/PENG/PIM/RH.01.06/08/2025 pada 9 Agustus 2025.
Dari 16 nama tersebut, Komisi III DPR kemudian menggelar fit and proper test sejak Selasa 9 September 2025 hingga Senin 15 September 2025. Setiap calon memaparkan makalah, diuji integritas, visi misi, dan menjawab pertanyaan anggota dewan.
Puncaknya, persetujuan rapat pleno Komisi III DPR RI hari ini yang didasarkan pada musyarawah mufakat. Jika musyawarah tidak mencapai mufakat, Keputusan diambil melalui pemungutan suara. Meski demikian, jumlah calon yang disetujui masih di bawah kebutuhan Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc untuk penyelesaian perkara di Mahkamah Agung.
Baca Juga: Komisi III DPR Dukung Anggaran Pindah Tugas Hakim Dinaikkan
“Pemilihan ini tidak hanya mengacu pada kuota yang diminta oleh Mahkamah Agung, tetapi calon yang terpilih telah memenuhi standar yang ditetapkan”, ungkap Anggota Komisi III DPR.
Setelah usulan dari Komisi Yudisial disetujui DPR, proses pengangkatan Hakim Agung dituntaskan dengan penetapan oleh Presiden melalui Keputusan Presiden. Skema ini memastikan bahwa pengisian jabatan Hakim Agung melibatkan pengawasan berlapis dari lembaga negara, sehingga kredibilitas peradilan tetap terjaga. (Jatmiko Wirawan/Gillang Pamungkas/Ria Permata Sukma/AL)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI