Cari Berita

DPR Rapat Dengar Pendapat Dengan MA, Dorong Panja Reformasi Aparat Penegak Hukum

Gillang Pamungkas - Dandapala Contributor 2025-11-19 17:35:09
Dok. DPR

Jakarta - Komisi III DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Polri, Kejaksaan, dan Mahkamah Agung pada Selasa (18/11/2025). Rapat dipimpin Wakil Ketua Komisi III DPR Rano Alfath dan dihadiri Wakapolri Komjen Dedi Prasetyo, Wakil Jaksa Agung Asep Nana Mulyana, serta Plt. Kepala Badan Pengawasan Mahkamah Agung (Bawas MA) Suradi.

Di awal rapat, pimpinan menyinggung masalah mendasar dalam penegakan hukum seperti kriminalisasi di tingkat kepolisian, capaian pemberantasan korupsi yang tidak sebanding dengan pengembalian aset di kejaksaan, hingga persoalan oknum yang menggelapkan barang bukti.

“Tingginya laporan publik terkait dugaan pelanggaran oleh aparat peradilan termasuk 267 aduan terhadap hakim yang diterima Komisi Yudisial sejak Januari 2025, serta masih munculnya kasus penangkapan oknum hakim di berbagai daerah, menunjukkan pentingnya reformasi terhadap aparat penegak hukum” ujar pimpinan rapat.

Baca Juga: Menilik Perbedaan Pendapat Hakim (Terlupakan) pada RUU KUHAP

Dalam paparannya, Suradi menjelaskan tugas, capaian, dan tantangan Bawas MA sepanjang 2025. Ia menyebut capaian pengaduan yang ditindaklanjuti tepat waktu mencapai 100 persen dari target, namun jumlah hakim pengawas masih jauh dari ideal.

“Secara ideal diperlukan 60 hakim pengawas, sementara saat ini Bawas hanya memiliki 36 orang. Kondisi ini membuat produktivitas pemeriksaan belum optimal,” ujar Suradi.

Bawas juga menyiapkan revisi PERMA Nomor 9 Tahun 2016 tentang Penanganan Pengaduan untuk memperkuat tata kelola pengawasan. Pengembangan sistem pengawasan berbasis Continuous Audit dan Continuous Monitoring (CACM) turut dilakukan dengan merujuk pada praktik baik Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan sebagai model pengawasan modern.

Beberapa Anggota Komisi III juga menyoroti sejumlah persoalan di Mahkamah Agung. Anggota Hinca Panjaitan mempertanyakan masih adanya perkara yang dinilai “menggantung” tanpa kejelasan. Ia meminta MA menyampaikan data komprehensif mengenai jumlah perkara yang belum diputus, mulai dari tingkat Pengadilan Negeri hingga Mahkamah Agung.

Hinca juga menyinggung laporan publik terkait eksekusi putusan pidana yang tidak berjalan tepat waktu, serta sorotan terhadap dugaan keterlibatan oknum tertentu dalam praktik mafia peradilan.

“Tidak boleh ada perkara tertunda. Justice delayed is justice denied. Kita perlu panja untuk memastikan tidak ada lagi perkara tanpa kepastian,” tegas Hinca. 

Anggota Komisi III, Bimantoro Wiyono, menilai bahwa akses publik terhadap putusan yang belum tersaji secara real time masih menimbulkan banyak keluhan. Karena itu, ia mendorong peningkatan sinkronisasi data di seluruh satuan kerja agar keterbukaan informasi lebih akurat dan responsif. Selain itu, ia juga menekankan bahwa reformasi peradilan perlu dibarengi dengan perhatian terhadap kesejahteraan aparatur.

“Apabila kita menuntut reformasi terhadap suatu lembaga, kita pun harus melihat aspek kesejahteraannya terlebih dahulu,” ujarnya.

Baca Juga: Kenal Lebih Dekat! Ini Calon Hakim Agung Terpilih

Menutup rapat, pimpinan Komisi III meminta seluruh lembaga hadir kembali dengan jawaban lengkap atas pertanyaan anggota. Kesimpulan rapat kemudian disahkan melalui persetujuan peserta, yang menegaskan perlunya percepatan reformasi kepolisian, kejaksaan, dan peradilan. 

“Komisi III menyatakan akan membentuk Panitia Kerja (Panja) Reformasi Kepolisian, Kejaksaan, dan Pengadilan sebagai langkah pengawasan dan percepatan agenda reformasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan”, demikian kesimpulan rapat. (al/fac)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…