Pacitan. Gugatan
sederhana yang diajukan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Kantor Cabang
Pacitan terhadap 2 debiturnya berakhir damai melalui mekanisme perdamaian sebagaimana diatur
dalam Peraturan Mahkamah Agung tentang gugatan sederhana. Perkara tersebut terdaftar
dengan Nomor 28/Pdt.G.S/2025/PN Pct dan diputus pada Rabu, 17 Desember 2025.
“Dalam perkara ini, BRI Cabang Pacitan mengajukan gugatan
terkait kewajiban pembayaran fasilitas kredit yang diberikan kepada para
debitur melalui BRI Unit Ngadirojo Selatan pada 12 Desember
2023 dengan nilai pinjaman sebesar Rp150 juta,” kutip DANDAPALA dari Rili yang diterima.
Rilis tersebut menyampaikan, Para tergugat
merupakan pasangan suami istri. Dalam persidangan, salah satu tergugat diwakili
oleh pasangannya karena berhalangan hadir akibat kondisi kesehatan (stroke),
sebagaimana disampaikan dan diterima oleh hakim perkara.
Baca Juga: MA Anulir Vonis Bebas-Lepas 6 Terdakwa Korupsi Kredit BNI Rp 14 Miliar
Melalui proses persidangan, para pihak
sepakat menyelesaikan sengketa secara damai. Para debitur mengakui adanya
tunggakan pinjaman sebesar Rp 158.539.766,- yang
terdiri dari sisa pokok dan tunggakan bunga. Namun, pihak penggugat memberikan
keringanan pembayaran sebesar Rp25.839.766,- dengan
ketentuan pelunasan dilakukan paling lambat 27 Januari
2026, sehingga total
kewajiban yang harus dibayarkan menjadi Rp 132.700.000.
“Pembayaran disepakati dilakukan secara bertahap, yakni
minimal Rp100 juta pada 24 Desember 2025, dan sisanya sebesar Rp32.700.000,-
dibayarkan paling lambat 27 Januari 2026.
Apabila kewajiban tersebut tidak dipenuhi, agunan berupa sertifikat hak milik atas tanah akan dilelang melalui
Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) guna pelunasan utang,” tegas rilis
tersebut.
Kesepakatan perdamaian tersebut
kemudian dikuatkan oleh Pengadilan Negeri Pacitan dalam putusan yang dibacakan
secara elektronik dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Natanael.
“Menyatakan perkara diakhiri dengan perdamaian dan menghukum para pihak untuk
menaati seluruh isi kesepakatan,” tegas Natanael.
Dalam amar putusannya, pengadilan juga
menetapkan biaya perkara sebesar Rp270.000.- dibebankan
kepada penggugat. Dengan adanya putusan ini, perkara gugatan sederhana
tersebut dinyatakan selesai.
Penyelesaian perkara ini mencerminkan
peran aktif hakim dalam mengupayakan penyelesaian sengketa secara damai melalui
mekanisme gugatan sederhana, dengan mendorong para pihak mencapai kesepakatan
sejak tahap awal pemeriksaan perkara.
Baca Juga: Kaidah Hukum: Subrogasi Asuransi Kredit
”Mekanisme tersebut sejalan dengan
ketentuan Peraturan Mahkamah Agung tentang gugatan sederhana yang menekankan
asas sederhana, cepat, dan berbiaya ringan, sekaligus memberikan kepastian
hukum bagi para pihak,” ucap Humas PN Pacitan kepada Tim Dandapala. (ees/ldr)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI