Cari Berita

Suami Istri Pembawa 10 Kg Sabu Dibui Seumur Hidup Oleh PN Dumai

Fransisca Juwita Arinda Ariesty - Dandapala Contributor 2025-10-29 08:10:37
Dok. PN Dumai

Dumai – Pengadilan Negeri (PN) Dumai menjatuhkan pidana seumur hidup kepada pasangan suami istri Aulia Rahim dan Cahyu Nurmalawati serta seorang terdakwa lainnya, Affan Felani. Ketiganya dinyatakan bersalah menjadi bagian dari peredaran narkotika jenis sabu seberat lebih dari 10 kilogram berdasarkan putusan nomor 195/Pid.Sus/2025/PN Dum yang dibacakan pada Selasa (28/10/2025).

“Menjatuhkan pidana penjara seumur hidup terhadap terdakwa Aulia Rahim, Cahyu Nurmalawati, dan Affan Felani,” ujar Hamdan Saripudin selaku Ketua Majelis Hakim didampingi Taufik Abdul Halim Nainggolan dan Nurafriani Putri selaku Hakim Anggota.

Kasus ini bermula pada Januari 2025 ketika Aulia bersama istrinya, Cahyu, diminta oleh seseorang bernama Ridhasa alias John (DPO) untuk menjemput paket sabu dari Padang. Mereka berangkat bersama Affan Felani menggunakan mobil sewaan dan menginap di sebuah homestay di Pariaman sebelum mengambil barang haram tersebut sesuai instruksi John.

Baca Juga: PN Dumai Riau Berhasil Laksanakan Eksekusi Objek Fidusia Secara Sukarela

Polisi yang sudah melakukan pengintaian kemudian melaksanakan control delivery. Pada 21 Januari 2025, Aulia dan Affan ditangkap di parkiran Stasiun Kereta Api Duku, Padang Pariaman, sedangkan Cahyu diamankan di homestay tempatnya menginap. 

“Barang bukti berupa sepuluh bungkus sabu dengan berat brutto 10.920 gram ditemukan dalam kendaraan dan kamar terdakwa,” tegas majelis hakim.

Dalam pertimbangannya, majelis menilai para terdakwa secara sadar bersepakat menerima dan membawa sabu demi keuntungan. Perbuatan itu dinilai membahayakan masyarakat luas dan merusak generasi muda. 

“Hal yang meringankan tidak ada, sehingga pidana seumur hidup adalah tepat dan adil,” imbuh hakim.

Barang bukti berupa sepuluh bungkus sabu dalam kemasan teh China dengan total seberat 10.920 gram telah diperiksa di laboratorium BNN dengan hasil positif metamfetamina Golongan I. Sebanyak 20 gram disisihkan untuk uji laboratorium, sementara 10.900 gram dimusnahkan. 

Selain itu, majelis juga merinci barang bukti berupa beberapa telepon genggam serta mobil Honda BK-1479-APH yang dikembalikan kepada pemilik.

Baca Juga: PT Palembang Perberat Hukuman Bandar Sabu dari 20 Tahun Bui Jadi Vonis Mati!

Sidang berlangsung terbuka untuk umum dengan pengawalan ketat. Para terdakwa hadir didampingi penasihat hukum, namun nota pembelaan yang mereka ajukan ditolak majelis hakim. 

Atas putusan itu, penasihat hukum menyatakan pikir-pikir, sementara Jaksa Penuntut Umum juga masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya. (SNR/FAC)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…