Cari Berita

Sigap, PN Dumai Gelar Sosialisasi Internal KUHP Nasional

Fransisca Juwita Arinda Ariesty - Dandapala Contributor 2025-09-09 11:25:12
Dok. PN Dumai

Dumai – Pengadilan Negeri (PN) Dumai Kelas IA melaksanakan sosialisasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) pada Senin (8/9/2025). Acara berlangsung di Ruang Sidang Sri Bunga Tanjung dan dipimpin langsung oleh Ketua PN Dumai, Maulia Martwenty Ine, S.H., M.H.

Kegiatan ini diikuti oleh seluruh Hakim, Panitera Muda, serta tenaga teknis Kepaniteraan di lingkungan Pengadilan Negeri Dumai. Dalam pemaparannya, Ketua Pengadilan Negeri Dumai menjelaskan sejumlah materi terkait pasal-pasal baru yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, termasuk perubahan mendasar yang akan mulai berlaku secara resmi pada Januari 2026, setelah melalui masa transisi tiga tahun sejak diundangkan.

Menurutnya, sosialisasi ini penting agar setiap aparatur peradilan memiliki pemahaman yang sama mengenai regulasi terbaru. “Pemahaman yang tepat terhadap regulasi baru sangat penting agar pelayanan peradilan berjalan profesional, transparan, dan berintegritas,” ujarnya.

Baca Juga: Menelisik Perbedaan Pengaturan Recidive dalam KUHP Lama dan KUHP Baru

Sosialisasi juga diwarnai dengan sesi tanya jawab, di mana para peserta aktif menyampaikan pertanyaan seputar implementasi pasal-pasal baru. Antusiasme tersebut menunjukkan kesiapan aparatur pengadilan dalam mendalami ketentuan hukum yang baru.

PN Dumai menegaskan bahwa kegiatan sosialisasi ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk meningkatkan kualitas pelayanan peradilan. Melalui pemahaman yang utuh terhadap KUHP Nasional, aparatur pengadilan diharapkan mampu memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat serta menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan (SNR/WI).

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI