Dumai, Riau.
Pengadilan Negeri (PN) Dumai berhasil fasilitasi kesepakatan perdamaian permohonan
Eksekusi Nomor 1/Pdt.Eks.Fds/2025/PN Dum, pada Rabu tanggal 3 September 2025.
”Kesepakatan ini dalam bentuk Penyerahan secara
Sukarela Objek Jaminan Fidusia berupa 1 (satu) unit mobil merek Honda Brio RS
CVT, warna meteoroid gray metallic tahun 2023, yang menjadi
objek dalam Perjanjian Pembiayaan Multiguna Pembelian Dengan Pembayaran Secara
Angsuran Dengan Penyerahan Hak Secara Fidusia antara PT BNI Multifinance (BNIF)
dengan Debitur atas nama Afrizal Rizki,” kutip DANDAPALA dari rilis yang
diterima Kamis, 4/9.
Kesepakatan ini juga disaksikan oleh Ketua
PN Dumai Maulia Martwenty Ine, didampingi Panitera Pengadilan Negeri Dumai Samsyir
Sihombing, serta Panitera Muda Perdata dan Jurusita Pengadilan Negeri Dumai, dan
Para Pihak.
Baca Juga: Arsip Pengadilan 1932 : Cikal Bakal Lahirnya Fidusia Di Indonesia
Rilis tersebut menyampaikan Pencapaian
Kesepakatan Perdamaian dalam Pelaksanaan Permohonan Eksekusi Jaminan Fidusia
ini merupakan bagian dari tahapan pelaksanaan Teguran (Aanmaning),
dimana dalam pertemuan tersebut Termohon Eksekusi secara sadar dan tanpa
paksaan bersedia menyerahkan Objek Jaminan Fidusia kepada Pemohon Eksekusi
secara sukarela sebagai bentuk tanggung jawab atas wanprestasi dalam kewajiban
pembayaran angsuran Objek Jaminan Fidusia.
”Pencapaian Kesepakatan Perdamaian dalam
Pelaksanaan Permohonan Eksekusi Jaminan Fidusia ini menjadi bukti bahwa
mekanisme Aanmaning tidak semata-mata bersifat prosedural dan
formalitas semata, tetapi dapat menjadi ruang negosiasi yang efektif apabila
dimanfaatkan secara optimal oleh para pihak dengan itikad baik,” tegas rilis
tersebut.
Prosesi serah terima Objek Jaminan Fidusia dalam
Permohonan Eksekusi Nomor 1/Pdt.Eks.Fds/2025/PN Dum dari Termohon Eksekusi
kepada Pemohon Eksekusi dilaksanakan di halaman Pengadilan Negeri Dumai Kelas
IA yang secara langsung disaksikan oleh Ketua Pengadilan Negeri Dumai Kelas IA.
Baca Juga: Parate Eksekusi Jaminan Fidusia: Dari Eksekusi Mandiri Menuju Penetapan Pengadilan
”Sebagai Satuan Kerja yang berada di bawah MA RI, PN
Dumai berkomitmen untuk mendorong Pelaksanaan Eksekusi yang menjunjung tinggi
nilai-nilai keadilan dan kemanusiaan dengan mengedepankan Mediasi sebagai Alternatif
Dispute Resolution dalam pelaksanaan
Eksekusi/penyelesaian sengketa,” tutup rilis tersebut (ldr)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI