Cari Berita

PN Dumai Riau Berhasil Laksanakan Eksekusi Objek Fidusia Secara Sukarela

PN Dumai - Dandapala Contributor 2025-09-04 16:10:51
Dok. Ist.

Dumai, Riau. Pengadilan Negeri (PN) Dumai berhasil fasilitasi kesepakatan perdamaian permohonan Eksekusi Nomor 1/Pdt.Eks.Fds/2025/PN Dum, pada Rabu tanggal 3 September 2025.

”Kesepakatan ini dalam bentuk Penyerahan secara Sukarela Objek Jaminan Fidusia berupa 1 (satu) unit mobil merek Honda Brio RS CVT, warna meteoroid gray metallic tahun 2023, yang menjadi objek dalam Perjanjian Pembiayaan Multiguna Pembelian Dengan Pembayaran Secara Angsuran Dengan Penyerahan Hak Secara Fidusia antara PT BNI Multifinance (BNIF) dengan Debitur atas nama Afrizal Rizki,” kutip DANDAPALA dari rilis yang diterima Kamis, 4/9.

Kesepakatan ini juga disaksikan oleh Ketua PN Dumai Maulia Martwenty Ine, didampingi Panitera Pengadilan Negeri Dumai Samsyir Sihombing, serta Panitera Muda Perdata dan Jurusita Pengadilan Negeri Dumai, dan Para Pihak.

Baca Juga: Arsip Pengadilan 1932 : Cikal Bakal Lahirnya Fidusia Di Indonesia

Rilis tersebut menyampaikan Pencapaian Kesepakatan Perdamaian dalam Pelaksanaan Permohonan Eksekusi Jaminan Fidusia ini merupakan bagian dari tahapan pelaksanaan Teguran (Aanmaning), dimana dalam pertemuan tersebut Termohon Eksekusi secara sadar dan tanpa paksaan bersedia menyerahkan Objek Jaminan Fidusia kepada Pemohon Eksekusi secara sukarela sebagai bentuk tanggung jawab atas wanprestasi dalam kewajiban pembayaran angsuran Objek Jaminan Fidusia.

”Pencapaian Kesepakatan Perdamaian dalam Pelaksanaan Permohonan  Eksekusi Jaminan Fidusia ini menjadi bukti bahwa mekanisme Aanmaning tidak semata-mata bersifat prosedural dan formalitas semata, tetapi dapat menjadi ruang negosiasi yang efektif apabila dimanfaatkan secara optimal oleh para pihak dengan itikad baik,” tegas rilis tersebut.

Prosesi serah terima Objek Jaminan Fidusia dalam Permohonan Eksekusi Nomor 1/Pdt.Eks.Fds/2025/PN Dum dari Termohon Eksekusi kepada Pemohon Eksekusi dilaksanakan di halaman Pengadilan Negeri Dumai Kelas IA yang secara langsung disaksikan oleh Ketua Pengadilan Negeri Dumai Kelas IA.

Baca Juga: Parate Eksekusi Jaminan Fidusia: Dari Eksekusi Mandiri Menuju Penetapan Pengadilan

”Sebagai Satuan Kerja yang berada di bawah MA RI, PN Dumai berkomitmen untuk mendorong Pelaksanaan Eksekusi yang menjunjung tinggi nilai-nilai keadilan dan kemanusiaan dengan mengedepankan Mediasi sebagai Alternatif Dispute Resolution dalam pelaksanaan Eksekusi/penyelesaian sengketa,” tutup rilis tersebut (ldr)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI