Rantau , Kalimantan Selatan – Pengadilan Negeri (PN) Rantau kembali berhasil melaksanakan eksekusi secara sukarela terhadap objek tanah dan bangunan yang berada di wilayah Kabupaten Tapin. Pelaksanaan eksekusi yang berlangsung pada Selasa (9/6/2026), bertempat di ruang rapat PN Rantau yang dipimpin langsung oleh Ketua PN Rantau Achmad Iyud Nugraha, sebagai bentuk komitmen lembaga peradilan dalam mewujudkan pelaksanaan eksekusi yang tertib, aman, humanis, dan berlandaskan kepastian hukum.
Sebagaimana diketahui permohonan eksekusi ini diajukan oleh pemohon eksekusi sebagai pemenang lelang berdasarkan risalah lelang nomor 134/12.03/2025-01 tanggal 08 Mei 2025 yang dikeluarkan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Banjarmasin yang diterima kepaniteraan PN Rantau pada hari senin tanggal 20 April 2026 dengan nomor 4/Pdt.Eks.RL/2026/PN Rta, dikarenakan tidak dipenuhinya kewajiban termohon eksekusi untuk menyerahkan dan mengosongkan objek eksekusi berupa sebidang tanah dengan Sertifikat Hak Milik No. 201 beserta bangunannya.
Dalam pelaksanaan eksekusi tersebut, pihak Termohon Eksekusi atas nama Abdul Ja'far diwakili oleh ahli warisnya, yaitu Hj. Mahliyana, yang hadir langsung di PN untuk melaksanakan penyerahan dan pengosongan objek eksekusi secara sukarela, setelah sebelumnya dilakukan aanmaning (teguran) sebanyak 2 (dua) kali yaitu pada tanggal 25 Mei 2026 Dan 09 Juni 2026.
Baca Juga: PN Rantau Kalsel Berhasil Eksekusi Secara Sukarela Sengketa Tanah
Di hadapan Ketua PN Rantau, Panitera, serta pihak-pihak yang berkepentingan, Hj. Mahliyana menerangkan ”bahwa kehadirannya bertujuan untuk melaksanakan kewajiban hukum berupa penyerahan dan pengosongan objek eksekusi tanpa adanya paksaan. Sikap kooperatif tersebut menunjukkan penghormatan terhadap proses hukum yang telah berjalan dan menjadi contoh penyelesaian perkara secara bermartabat”.
Dalam eksekusi sukarela tersebut, para pihak juga sepakat dengan barang-barang milik Termohon Eksekusi yang masih berada di objek eksekusi untuk diberikan kompensasi sejumlah Rp10 juta. Hal ini tidak lepas dari peran Ketua dan Panitera dalam menjembatani serta menjalin komunikasi dengan para pihak yang didasarkan pada rasa kekeluargaan.
Achmad Iyud Nugraha menyampaikan ”bahwa meskipun Pemohon Eksekusi merupakan pihak yang telah dinyatakan sebagai pemenang lelang sehingga secara hukum adalah pemilik atas objek eksekusi, namun tidak serta merta mengesampingkan sisi kemanusiaan pihak Termohon Eksekusi. Hal inilah yang kita coba untuk “mengetuk hati” dari Pemohon Eksekusi sehingga eksekusi ini dapat dilaksanakan secara sukarela dan tanpa hambatan”, tegasnya.
Seluruh proses penyerahan dan pengosongan objek eksekusi tersebut kemudian dituangkan dalam Berita Acara Penyerahan dan Pengosongan Secara Sukarela yang ditandatangani oleh para pihak, pihak penerima, para saksi, serta Ricky Rahman selaku Panitera PN Rantau.
Baca Juga: PN Rantau Adakan Diskusi Publik terkait Penyelesaian Perkara Non-Litigasi
Achmad Iyud Nugraha memberikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah menunjukkan sikap kooperatif sehingga pelaksanaan eksekusi dapat berjalan dengan lancar. Pelaksanaan eksekusi secara sukarela seperti ini merupakan bentuk ideal dalam penyelesaian perkara perdata karena mengedepankan kesadaran hukum, penghormatan terhadap hak pihak lain, serta menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan dan keadilan.
Dengan terlaksananya eksekusi secara sukarela tersebut, PN Rantau berharap dapat terus mendorong tumbuhnya budaya hukum yang menjunjung tinggi kepatuhan terhadap putusan pengadilan dan hasil-hasil proses hukum lainnya, sehingga tercipta ketertiban, kepastian hukum, dan rasa keadilan di tengah masyarakat. (al)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI