Cari Berita

Tegaknya Hukum, Akuratnya Catatan: Peran Tak Tergantikan Panitera Pengganti

Suwasta-Panitera PN Wangi Wangi - Dandapala Contributor 2025-09-10 11:30:26
Dok. Ist.

Berita acara persidangan merupakan dokumen penting dalam proses peradilan yang menentukan kualitas putusan hakim. Hal ini secara eksplisit Undang Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Pasal 11 ayat (3) menyebutkan Bahwa berita acara adalah akta otentik yang memuat segala sesuatu yang terjadi dipersidangan, berdasarkan penjelasan Pasal 59 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum menjelaskan berdasarkan catatan Panitera disusun berita acara persidangan.

Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik, juga mengatur pembuatan berita acara sidang secara elektornik (e-litigasi). Dengan demikian, Panitera Pengganti (PP) memiliki peran krusial dalam membuat berita acara persidangan yang akurat dan komprehensif dan Panitera Pengganti bertanggung jawab untuk membuatnya berdasarkan pada fakta-fakta yang tercatat secara resmi.

Putusan hakim yang berkualitas dan adil harus berbasis pada berita acara persidangan yang akurat sebagaimana berita acara sidang berkedudukan sebagai akta otentik menjadikannya sebagai dasar bagi Majelis Hakim untuk menyusun dan membuat putusan perkara.

Baca Juga: Panitera Pengganti, Bukan Sekedar Mencatat Persidangan

Berita acara persidangan merupakan catatan resmi tentang apa yang terjadi selama proses persidangan, termasuk kesaksian, bukti, dan argumen yang disampaikan oleh pihak-pihak yang terkait.

Oleh karenanya berita acara sidang berkedudukan sebagai akta otentik karena dibuat oleh Pejabat yang berwenang yakni Panitera atau Panitera Pengganti, ditandatangani oleh Panitera atau Panitera Pengganti dan Ketua Majelis, serta dibuat berdasarkan sumpah jabatan, dan tak kalah pentingnya Panitera Pengganti harus memastikan bahwa berita acara persidangan dibuat dengan akurat dan komprehensif.

Membuat berita acara persidangan yang akurat tidaklah mudah. Panitera Pengganti harus memiliki kemampuan untuk merekam informasi dengan akurat dan komprehensif, serta memastikan bahwa berita acara persidangan bebas dari kesalahan.

Selain itu, Panitera Pengganti juga harus memastikan bahwa berita acara persidangan dibuat secara objektif dan tidak memihak dan dalam penyampaian peristiwa atau fakta yang terjadi dipersidangan dengan menggunakan tata bahasa yang jelas dan tidak ambigu, sehingga Majelis Hakim dapat memahami pesan yang dimaksud.

Berita acara persidangan yang tidak akurat dapat memiliki dampak yang signifikan pada proses peradilan. Putusan hakim yang tidak berbasis pada fakta-fakta yang tercatat secara resmi dapat menyebabkan ketidakadilan dan ketidakpuasan bagi pihak-pihak yang terkait. Oleh karena itu, penting untuk memastikan bahwa berita acara persidangan dibuat dengan akurat dan komprehensif.

Tantangan dalam pengembangan kompetensi panitera pengganti

Beberapa tantangan yang dihadapi dalam pengembangan kompetensi Panitera Pengganti adalah:

  1. Kurangnya pelatihan. Panitera Pengganti seringkali tidak mendapatkan pelatihan yang memadai untuk meningkatkan kompetensi mereka dalam membuat berita acara persidangan yang akurat dan komprehensif.
  2. Pengangkatan berdasarkan masa kerja. Panitera Pengganti seringkali diangkat berdasarkan masa kerja tanpa mempertimbangkan kompetensi dan pengalaman mereka dalam bidang hukum.
  3. Kurangnya pengalaman. Panitera Pengganti yang baru diangkat mungkin tidak memiliki pengalaman yang cukup dalam membuat berita acara persidangan yang akurat dan komprehensif.

Solusi untuk meningkatkan kualitas berita acara persidangan.

Untuk meningkatkan kualitas berita acara persidangan, yang dibuat oleh seorang Panitera Pengganti kiranya ada beberapa solusi dapat dilakukan, yang antara lain adalah:

  1. Pelatihan bagi Panitera Pengganti. Panitera Pengganti dapat diberikan pelatihan yang berkelanjutan tentang cara membuat berita acara persidangan yang akurat dan komprehensif.
  2. Penggunaan teknologi. Penggunaan teknologi seperti rekaman audio atau video dapat membantu meningkatkan akurasi berita acara persidangan.
  3. Pengawasan dan evaluasi. Pengawasan dan evaluasi terhadap berita acara persidangan dapat dilakukan untuk memastikan bahwa berita acara persidangan dibuat dengan akurat dan komprehensif.
  4. Pengembangan kompetensi. Panitera Pengganti harus diberikan kesempatan untuk mengembangkan kompetensi mereka melalui pelatihan, workshop, dan seminar.

Manfaat Pelatihan Berkelanjutan bagi Panitera Pengganti

Pelatihan berkelanjutan bagi Panitera Pengganti dapat memberikan beberapa manfaat, antara lain:

  1. Meningkatkan kompetensi. Pelatihan berkelanjutan dapat meningkatkan kompetensi Panitera Pengganti dalam membuat berita acara persidangan yang akurat dan komprehensif.
  2. Meningkatkan kualitas berita acara persidangan. Pelatihan berkelanjutan dapat meningkatkan kualitas berita acara persidangan yang dibuat oleh Panitera Pengganti.
  3. Meningkatkan kepercayaan masyarakat. Pelatihan berkelanjutan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap proses peradilan dengan memastikan bahwa berita acara persidangan dibuat dengan akurat dan komprehensif.

Dengan demikian, pelatihan berkelanjutan bagi Panitera Pengganti sangat penting untuk meningkatkan kompetensi dan kualitas berita acara persidangan, serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap proses peradilan.

Baca Juga: PT Jakarta Perberat Vonis Pejabat Kemenhub di Kasus Korupsi Jalur KA

Penutup

Dalam proses peradilan, berita acara persidangan merupakan dokumen penting yang menentukan kualitas putusan hakim. Panitera Pengganti memiliki peran krusial dalam membuat berita acara persidangan yang akurat dan komprehensif, sesuai dengan amanat peraturan peundang-undangan. Dengan memahami dasar hukum dan peranannya, serta dengan melakukan solusi-solusi yang tepat, Panitera Pengganti dapat membuat berita acara persidangan yang akurat dan komprehensif, sehingga putusan hakim dapat dibuat berdasarkan pada fakta-fakta yang tercatat secara resmi, namun bukan sebagai pelengkap akan tetapi bagian dari instrumen penting dalam proses persidangan yang tidak dapat dipisahkan secara parsial. (ldr)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI