Berita acara persidangan
merupakan dokumen penting dalam proses peradilan yang menentukan kualitas
putusan hakim. Hal ini secara eksplisit Undang Undang Nomor 48 Tahun 2009
tentang Kekuasaan Kehakiman. Pasal 11 ayat (3) menyebutkan Bahwa berita acara
adalah akta otentik yang memuat segala sesuatu yang terjadi dipersidangan,
berdasarkan penjelasan Pasal 59 Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor
2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum menjelaskan berdasarkan catatan
Panitera disusun berita acara persidangan.
Peraturan
Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019 tentang
Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik,
juga mengatur pembuatan berita acara sidang secara elektornik (e-litigasi). Dengan
demikian, Panitera Pengganti (PP) memiliki peran krusial dalam membuat berita
acara persidangan yang akurat dan komprehensif dan Panitera Pengganti
bertanggung jawab untuk membuatnya berdasarkan pada fakta-fakta yang tercatat
secara resmi.
Putusan
hakim yang berkualitas dan adil harus berbasis pada berita acara persidangan
yang akurat sebagaimana berita acara sidang berkedudukan sebagai akta otentik menjadikannya
sebagai dasar bagi Majelis Hakim untuk menyusun dan membuat putusan perkara.
Baca Juga: Panitera Pengganti, Bukan Sekedar Mencatat Persidangan
Berita
acara persidangan merupakan catatan resmi tentang apa yang terjadi selama
proses persidangan, termasuk kesaksian, bukti, dan argumen yang disampaikan
oleh pihak-pihak yang terkait.
Oleh
karenanya berita acara sidang berkedudukan sebagai akta otentik karena dibuat
oleh Pejabat yang berwenang yakni Panitera atau Panitera Pengganti,
ditandatangani oleh Panitera atau Panitera Pengganti dan Ketua Majelis, serta
dibuat berdasarkan sumpah jabatan, dan tak kalah pentingnya Panitera Pengganti
harus memastikan bahwa berita acara persidangan dibuat dengan akurat dan
komprehensif.
Membuat
berita acara persidangan yang akurat tidaklah mudah. Panitera Pengganti harus
memiliki kemampuan untuk merekam informasi dengan akurat dan komprehensif,
serta memastikan bahwa berita acara persidangan bebas dari kesalahan.
Selain
itu, Panitera Pengganti juga harus memastikan bahwa berita acara persidangan
dibuat secara objektif dan tidak memihak dan dalam penyampaian peristiwa atau
fakta yang terjadi dipersidangan dengan menggunakan tata bahasa yang jelas dan
tidak ambigu, sehingga Majelis Hakim dapat memahami pesan yang dimaksud.
Berita
acara persidangan yang tidak akurat dapat memiliki dampak yang signifikan pada
proses peradilan. Putusan hakim yang tidak berbasis pada fakta-fakta yang
tercatat secara resmi dapat menyebabkan ketidakadilan dan ketidakpuasan bagi
pihak-pihak yang terkait. Oleh karena itu, penting untuk memastikan bahwa
berita acara persidangan dibuat dengan akurat dan komprehensif.
Tantangan dalam pengembangan
kompetensi panitera pengganti
Beberapa
tantangan yang dihadapi dalam pengembangan kompetensi Panitera Pengganti
adalah:
- Kurangnya
pelatihan. Panitera Pengganti seringkali tidak mendapatkan pelatihan yang
memadai untuk meningkatkan kompetensi mereka dalam membuat berita acara
persidangan yang akurat dan komprehensif.
- Pengangkatan
berdasarkan masa kerja. Panitera Pengganti seringkali diangkat berdasarkan masa
kerja tanpa mempertimbangkan kompetensi dan pengalaman mereka dalam bidang
hukum.
- Kurangnya
pengalaman. Panitera Pengganti yang baru diangkat mungkin tidak memiliki
pengalaman yang cukup dalam membuat berita acara persidangan yang akurat dan
komprehensif.
Solusi untuk meningkatkan
kualitas berita acara persidangan.
Untuk
meningkatkan kualitas berita acara persidangan, yang dibuat oleh seorang
Panitera Pengganti kiranya ada beberapa solusi dapat dilakukan, yang antara
lain adalah:
- Pelatihan
bagi Panitera Pengganti. Panitera Pengganti dapat diberikan pelatihan yang
berkelanjutan tentang cara membuat berita acara persidangan yang akurat dan
komprehensif.
- Penggunaan
teknologi. Penggunaan teknologi seperti rekaman audio atau video dapat membantu
meningkatkan akurasi berita acara persidangan.
- Pengawasan
dan evaluasi. Pengawasan dan evaluasi terhadap berita acara persidangan dapat
dilakukan untuk memastikan bahwa berita acara persidangan dibuat dengan akurat
dan komprehensif.
- Pengembangan
kompetensi. Panitera Pengganti harus diberikan kesempatan untuk mengembangkan
kompetensi mereka melalui pelatihan, workshop, dan seminar.
Manfaat Pelatihan
Berkelanjutan bagi Panitera Pengganti
Pelatihan
berkelanjutan bagi Panitera Pengganti dapat memberikan beberapa manfaat, antara
lain:
- Meningkatkan
kompetensi. Pelatihan berkelanjutan dapat meningkatkan kompetensi Panitera
Pengganti dalam membuat berita acara persidangan yang akurat dan komprehensif.
- Meningkatkan
kualitas berita acara persidangan. Pelatihan berkelanjutan dapat meningkatkan
kualitas berita acara persidangan yang dibuat oleh Panitera Pengganti.
- Meningkatkan
kepercayaan masyarakat. Pelatihan berkelanjutan dapat meningkatkan kepercayaan
masyarakat terhadap proses peradilan dengan memastikan bahwa berita acara
persidangan dibuat dengan akurat dan komprehensif.
Dengan
demikian, pelatihan berkelanjutan bagi Panitera Pengganti sangat penting untuk
meningkatkan kompetensi dan kualitas berita acara persidangan, serta
meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap proses peradilan.
Baca Juga: PT Jakarta Perberat Vonis Pejabat Kemenhub di Kasus Korupsi Jalur KA
Penutup
Dalam proses peradilan, berita acara persidangan merupakan dokumen penting yang menentukan kualitas putusan hakim. Panitera Pengganti memiliki peran krusial dalam membuat berita acara persidangan yang akurat dan komprehensif, sesuai dengan amanat peraturan peundang-undangan. Dengan memahami dasar hukum dan peranannya, serta dengan melakukan solusi-solusi yang tepat, Panitera Pengganti dapat membuat berita acara persidangan yang akurat dan komprehensif, sehingga putusan hakim dapat dibuat berdasarkan pada fakta-fakta yang tercatat secara resmi, namun bukan sebagai pelengkap akan tetapi bagian dari instrumen penting dalam proses persidangan yang tidak dapat dipisahkan secara parsial. (ldr)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI