Keadilan tidak hanya lahir dari ketukan palu hakim, tetapi juga dari kolaborasi yang harmonis antara hakim dan panitera pengganti. Keduanya ibarat “kopi dan gula”, berbeda bentuk, rasa, dan fungsi, namun saat disatukan mampu menciptakan cita rasa yang utuh dan bermakna. Hakim mengambil keputusan berdasarkan hukum dan nurani, sementara panitera pengganti mencatat, menyusun, dan menjaga jejak setiap proses hukum agar tercermin dengan benar dalam berita acara persidangan. ”Di balik keputusan yang adil, terdapat dokumentasi yang akurat; di balik proses yang tertib, ada kerja sunyi yang teliti”.
Kurangnya pemahaman terhadap peran panitera pengganti oleh banyak pihak menjadi salah satu kendala dalam kelancaran proses peradilan, namun proses pelayanan tetap harus dijalankan.
Keberadaan panitera pengganti sebagai bagian integral dalam proses peradilan memiliki dasar hukum yang jelas dalam berbagai regulasi perundang-undangan, mengenai panitera pengganti diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan yang memperkuat peran dan tanggung jawabnya dalam proses peradilan. Dalam Pasal 8 ayat (1) KUHAP, disebutkan bahwa setiap sidang harus dibuat berita acara yang ditandatangani oleh hakim dan panitera, menunjukkan pentingnya peran panitera pengganti. UU No. 49 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 Tentang Peradilan Umum juga menegaskan bahwa panitera pengganti bertugas membantu hakim dalam persidangan dan bertanggung jawab atas berita acara. Selain itu, Perma No. 7 Tahun 2016 mengatur disiplin kerja aparatur pengadilan, termasuk panitera pengganti. Secara teknis, tugas mereka juga dijabarkan dalam SEMA No. 2 Tahun 2014 dan SOP yang ditetapkan oleh Dirjen Badilum. Sebagai ASN, panitera pengganti juga tunduk pada PP No. 94 Tahun 2021 tentang disiplin PNS. Semua ketentuan ini menjadi landasan penting dalam pelaksanaan tugas panitera pengganti secara profesional dan akuntabel.
Baca Juga: PT Jakarta Perberat Vonis Pejabat Kemenhub di Kasus Korupsi Jalur KA
Panitera pengganti memiliki tugas penting dalam membantu panitera, terutama dalam hal pencatatan sidang, pengelolaan dokumen, dan memastikan jalannya persidangan sesuai dengan prosedur yang berlaku. Namun, karena fungsi dan tanggung jawab mereka kurang diketahui secara luas, sering kali terjadi salah pengertian atau ketidak efektifan komunikasi antara panitera pengganti dengan pihak-pihak terkait, baik di lingkungan pengadilan maupun masyarakat yang berurusan dengan pengadilan.
Kondisi ini dapat berdampak negatif pada proses administrasi perkara, yang pada akhirnya berpotensi menghambat keadilan dan menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan. Oleh karena itu, peningkatan sosialisasi dan edukasi mengenai peran panitera pengganti sangat diperlukan agar semua pihak dapat memahami dan mendukung tugas mereka secara optimal.
Panitera pengganti sering menghadapi keterbatasan fasilitas dan dukungan yang berdampak pada kinerja mereka dalam menjalankan tugas. Baik dari segi sarana kerja seperti ruang kantor yang memadai, perangkat teknologi, maupun akses terhadap sumber daya pendukung lainnya, masih banyak kekurangan yang dirasakan oleh panitera pengganti di berbagai pengadilan.
Selain itu, perlu meningkatkan program pengembangan karir panitera pengganti yang berkelanjutan demi meningkatkan profesionalisme dan kualitas pelayanan di pengadilan.
Persidangan juga didukung oleh panitera dan panitera pengganti agar semua berjalan lancar dan tertib secara prosedural. Hilangnya satu komponen, khususnya panitera pengganti, bisa membuat proses persidangan menjadi tidak lengkap dan menghambat jalannya perkara.
Status dan posisi panitera pengganti di pengadilan masih sering dipandang sebelah mata jika dibandingkan dengan panitera atau hakim, sehingga mereka kurang mendapatkan perhatian secara profesional. Persepsi ini menyebabkan panitera pengganti sering kali dianggap sebagai tenaga pendukung semata, bukan sebagai bagian penting dalam proses peradilan. Akibatnya, penghargaan terhadap kontribusi mereka dalam menjalankan administrasi perkara dan mendukung kelancaran sidang menjadi kurang optimal. Pandangan yang kurang menguntungkan ini juga berpengaruh pada kesempatan mereka untuk memperoleh pelatihan, peningkatan karir, dan pengakuan yang layak. Untuk menciptakan sistem peradilan yang lebih efektif dan berkeadilan, pentinguntuk mengubah mindset tersebut dan memberikan penghargaan serta perlakuan profesional yang setara kepada panitera pengganti.
Pada prinsipnya, panitera pengganti merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam majelis persidangan dan memegang peran penting dalam kelancaran proses peradilan. Oleh karena itu, penghargaan dan perhatian yang memadai terhadap panitera pengganti sangatlah penting. Panitera pengganti akan termotivasi untuk menjalankan tugasnya dengan profesionalisme dan penuh tanggung jawab. Perhatian yang diberikan tidak hanya meningkatkan kualitas kerja mereka dalam mencatat dan mengelola administrasi persidangan, tetapi juga memastikan proses peradilan berjalan efektif dan adil.
Selain itu, penghargaan tersebut juga dapat menumbuhkan rasa loyalitas dan integritas yang tinggi, sehingga meminimalisir kesalahan dan penyimpangan selama persidangan. Dengan demikian, keberlangsungan dan kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan sangat bergantung pada bagaimana penghargaan dan perhatian diberikan kepada panitera pengganti sebagai salah satu pilar penting dalam majelis persidangan.
Pengembangan program kompetisi bagi panitera pengganti merupakan langkah strategis dalam meningkatkan kompetensi dan profesionalisme mereka. Salah satu aspek penting yang dapat menjadi fokus dalam program ini adalah pembelajaran tata cara penulisan yang benar, terutama dalam penyusunan berita acara persidangan dan dokumen resmi lainnya.
Baca Juga: Tok! PT Jakarta Perberat Vonis Eks Dirkeu PT Timah Menyusul Harvey Moeis
Melalui kompetisi yang dirancang secara terstruktur, panitera pengganti tidak hanya diasah kemampuan teknisnya, tetapi juga didorong untuk memahami serta menerapkan kaidah bahasa hukum yang baik dan benar. Dengan demikian, kualitas hasil kerja mereka akan semakin akurat, tertib secara administrasi, dan mampu mendukung terwujudnya proses peradilan yang efektif dan kredibel.
Saat ini, panitera pengganti di lingkungan peradilan umum telah memiliki akses terhadap berbagai wadah pembelajaran yang dapat diakses kapan pun dan di mana pun, seperti pelatihan daring, modul digital, maupun platform pembelajaran terpadu yang disediakan oleh lembaga peradilan. Salah satu sarana yang dapat dimanfaatkan adalah platform Badilum Learning Center (BLC), yang menjadi media pembelajaran dan peningkatan kompetensi bagi panitera pengganti serta tenaga teknis lainnya di lingkungan peradilan umum. Kehadiran berbagai sarana ini merupakan peluang besar untuk menumbuhkan budaya belajar, sekaligus mendorong pengembangan diri secara mandiri dan berkelanjutan. (LDR/YPP)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI