Cari Berita

Menyudahi Disparitas Pidana Penjara Pengganti 'Uang Pengganti' Korupsi

Intan Widiastuti SH MKn (Hakim Ad Hoc Tipikor pada PT Pontianak) - Dandapala Contributor 2025-11-17 08:45:58
Intan Widiastutui (dok.ist)

UANG PENGGANTI dijatuhkan kepada terdakwa/terpidana sebagai efek jera pemiskinan hingga memulihkan kerugian negara. Bila tidak membayar Uang Pengganti, maka diganti dengan hukuman penjara. Namun dalam praktik, terjadi disparitas putusan lamanya penjara pengganti. Lalu bagaimana solusinya?

Salah satu kendala yang dialami oleh penulis yang mungkin dialami oleh para hakim tipikor lainnya adalah dalam menentukan pidana penjara sebagai uang pengganti uang pengganti jika terdakwa tidak bisa membayar uang pengganti yang telah dijatuhkan kepadanya. Sebagaimana disebutkan dalam pasal 18 ayat 3 UU Tipikor. 

Adakalanya oleh seorang hakim tipikor dalam menentukan  lamanya pidana penjara pengganti uang penggati dalam seluruh perkara yang telah/pernah Hakim tersebut putus tidak sama. Begitu juga tentunya terdapat perbedaan tiap putusan Majelis Hakim Tipikor, sehingga hal ini menimbulkan disparitas putusan baik itu inter-jurisdictonal Disparity, Intra Jurisdictional Disparity maupun intra – Judge disparity.

Baca Juga: Quo Vadis Pasal 54 KUHP, Jawaban Atas Disparitas Putusan Pidana?

Menurut Cassia Spohn, disparitas pemidanaan pada putusan putusan pengadilan tidak akan menjadi masalah sepanjang memiliki dasar justifikasi yang dapat di pertanggungjawabkan. Disparitas pemidanaan akan menjadi bermasalah apabila terjadi tanpa adanya dasar yang jelas atau di kenal dengan disparitas yang tidak di pertanggung jawabkan.  

Tujuan pasal 18 ayat 3 UU Tipikor adalah untuk memulihkan keuangan Negara yang di rugikan oleh tindak pidana korupsi, memberikan sanksi yang sesuai dengan kebutuhan pelaku serta memberikan perlindungan kepada masyakat. 

Dengan belum adanya pedoman penjatuhan pidana penjara sebagai pengganti uang pengganti, maka tujuan pasal 18 Ayat 3 UU Tipikor tersebut yaitu memulihkan keuangan Negara menjadi terhambat karena ada kalanya Terdakwa pasang badan (tetap dibui) asal tidak mengembalikan kerugian Negara yang sudah di tetapkan dalam putusan. Bahkan dalam analisa yang lebih luas lagi bisa menjadi daya tawar dalam proses peradilan bagi pihak pihak yang tidak bertanggungjawab.

Dalam praktik penanganan perkara Tipikor di pengadilan baik tingkat pertama maupun tingkat banding banyak disparitas dalam penjatuhan pidana penjara sebagai pengganti uang pengganti hal ini tentu menimbulkan ketidak pastian hukum dan ketidakadilan bagi masyarakat dan Negara.

Dalam praktek bisa terjadi inter-jurisdictonal disparity yaitu fenomena disparitas pemidanaan antar yuridiksi pengadilan dalam perkara perkara yang serupa, misal untuk jumlah putusan pidana penjara sebagai pengganti uang pengganti atas kerugian negara pada Pengadilan Negeri (PN) Pontinak akan berbeda dengan Pengadilan Negeri (PN) Samarinda  dengan jumlah kerugian negara yang hampir sama.

Bisa juga terjadi Intra Jurisdictional Disparity yaitu fenomena disparitas pemidanaan pada wilayah yuridiksi pengadilan yang sama dalam perkara perkara yang serupa, misal hakim  hakim dalam satu pengadilan menjatuhkan pidana penjara sebagai pengganti uang pengganti atas kerugian Negara berbeda – beda dengan jumlah kerugian Negara yang hampir sama.

Fenomena lain yang mungkin terjadi adalah intra – Judge disparity yaitu hakim yang tidak konsisten dalam penjatuhan hukuman di setiap perkaranya, misal untuk jumlah kerugian Negara yang sama akan tetap dalam perkara yang berbeda hakim yang bersangkutan menjatuhkan pidana penjara sebagai pengganti uang pengganti atas kerugian Negara yang berbeda.

 

Pada awalnya persoalan disparitas yang sangat mengusik keadilan sehingga lahir Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 tahun 2020 tentang Pedoman Pemidanaan Pasal 2 dan 3 Undang Undang Tindak Pidana Korupsi yang sangat bermanfaat bagi para hakim untuk menciptakan keadilan. Perma tersebut sangat membantu bagi para hakim agar tidak terjadi disparitas dalam pemidanaan.

Akan tetapi dalam Perma tersebut belum diatur pedoman dalam pemidanaan pasal 18 ayat 3 Undang Undang Tipikor. Sedangkan dalam praktik ( bisa dilakukan riset atas putusan putusan tipikor ) kita dapat melihat adanya disparitas tersebut. Dengan tidak adanya pedoman tersebut maka selain menimbulkan disparitas yang melahirkan ketidakadilan bisa juga dimanfaat oleh para pihak secara tidak bertanggung jawab demi untuk kepentingan pribadi. Selain itu bisa terjadi penyelundupan penyelundupan hukum yang mengakibatkan tujuan pengembalian kerugian Negara secara maksmal tidak tercapai. Seumpama terdakwa memilih pasang badang tetap dibui agar tidak mengembalikan kerugian Negara jika pidana penjara sebagai pengganti uang pengganti ternyata tidak lama. Tidak ada upaya bagi terdakwa untuk mengembalikan kerugian Negara.

Sebagaimana dikemukakan dalam teori kepentingan dari Roscoe Pound tentang hukum sebagai alat rekayasa social dimana hukum berfungsi untuk menyeimbangkan berbagai kepentingan, pembuatan Perma tentang pedoman penjatuhan pidana penjara sebagai pengganti kerugian Negara dalam tindak pidana korupsi merupakan kebutuhan dalam mengoptimalkan penanganan perkara tindak pidana korupsi.

Berdasarkan uraian tersebut serta perlu disertai juga dengan adanya penelitian atas putusan putusan perkara tipikor, maka penulis berkesimpulan awal perlu adanya pedoman penjatuhan pidana penjara sebagai pengganti uang pengganti atas kerugian Negara agar tidak terjadi disparitas dan penyalah gunaan secara tidak bertanggungjawab oleh pihak pihak yang berkepentingan.

Penulis menyarankan agar, pertama ⁠pembentukan tim riset atas putusan putusan tipikor khususnya yang berkaitan dengan penjatuhan pidana penjara sebagai pengganti uang pengganti atas kerugian Negara. Dan kedua , diterbitkan pedoman penjatuhan pidana penjara sebagai pengganti uang pengganti atas kerugian negara baik dalam bentuk PERMA atau SEMA.

Baca Juga: Menyudahi Disparitas Vonis, Mungkinkah?

Intan Widiastuti SH MKn

Hakim Ad Hoc Tipikor pada PT Pontianak

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…