Cari Berita

Terapkan Keadilan Restoratif, PN Sumedang Berhasil Damaikan Pihak

Anisa Lestari - Dandapala Contributor 2025-06-27 08:05:47
Dok. PN Sumedang.

Sumedang – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sumedang, Jawa Barat (Jabar), kembali menerapkan keadilan restoratif dalam perkara yang ditanganinya. Tercatat pada Senin (23/06/2025), di Gedung PN Sumedang, Jalan Raya Sumedang-Cirebon KM 04 Nomor 52, Sumedang, Jabar, Majelis Hakim berhasil mendamaikan para pihak dalam perkara penipuan.

Dalam perkara yang terdaftar dengan Nomor 84/Pid.B/2025/PN Smd, Terdakwa atas nama Yudi Tahyudin tersebut didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan alternatif yaitu Pasal 378 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penipuan atau Pasal 372 jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP tentang Penggelapan.

Kasus bermula saat Yudi yang merupakan Ketua DPD LSM GMBI pada bulan Mei tahun 2025, bersepakat dengan Direktur PT Sinohydro-PP Consortium untuk melakukan kerja sama jual beli limbah besi dalam proyek PLTA Jatigede. 

Baca Juga: DYK Cabang Sumedang Dukung Kinerja dan Integritas

“Kesepakatan tersebut dituangkan dalam MoU antara PT Sinohydro-PP Consortium dan PT Pancuran Luhur/DPD LSM- GMBI Sumedang tertanggal 10 November 2020, yang kemudian Terdakwa menandatangani MoU tersebut sebagai perwakilan dari PT Pancuran Luhur/DPD LSM- GMBI Sumedang”, ucap Jaksa Penuntut Umum, Josuhua Gumanti.

Setelahnya Terdakwa bersama Agung Hidayat bersepakat untuk mempergunakan MoU tersebut sehingga seolah-olah Terdakwa berhak menjual 13 unit Truk Terek milik PT Sinohydro-PP Consortium. Kemudian Agung Hidayat menghubungi Samuel Somba dan menawarkan untuk penjualan 13 (tiga belas) unit truk tersebut. Selanjutnya Samuel Somba menghubungi Hamdani Lubis dan Suhardi untuk menawarkan penjualan 13 (tiga belas) unit Truk Terex itu.

“Saksi Suhardi yang tertarik kemudian membeli truk terek tersebut dan selanjutnya pada datang ke rumah Terdakwa, di mana saat itu Terdakwa menunjukan MoU yang dimilikinya. Lalu setelah melihat MoU tersebut, saksi Suhardi bersepakat dengan Terdakwa untuk membeli 13 unit Truk Terek dengan harga sejumlah Rp1,5 miliar”, lanjut Jaksa Penuntut Umum dalam dakwaannya.

Setelah Terdakwa menerima penyerahan uang sejumlah Rp1,5 miliar dari Suhardi, Terdakwa membagikan uang tersebut kepada Agung Hidayat sebesar Rp500 juta dan kepada Samuel Somba sebesar Rp50 juta. Sedangkan sisanya Terdakwa pergunakan uang tersebut untuk kepentingan pribadi, sehingga saksi Suhardi mengalami kerugian sejumlah Rp1,5 miliar.

Saat persidangan, Majelis Hakim menerapkan keadilan restoratif dengan mengupayakan perdamai bagi kedua belah pihak. Upaya tersebut kemudian berhasil, di mana para pihak bersepakat menyusun kesepakatan damai sebagai berikut:

- Sepakat untuk tidak akan melanjutkan perkara dugaan penipuan dan penggelapan sebagaimana dimaksud dalam sidang perkara pidana Nomor 84/Pid.B/2025/PN.Smd;

- Pihak Kedua bersedia mengembalikan uang sebesar Rp1,5 miliar kepada Pihak Pertama;

- Sebagai jaminan, Pihak Kedua akan memberikan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 281 atas nama Ny. Epong Kurniasih atas sebidang tanah yang terletak di Desa Cijambe;

Baca Juga: Tingkatkan Pelayanan, PN Sumedang Sosialisasikan Kebijakan MA

Penandatanganan dan penyerahan uang kemudian dilakukan dihadapan Majelis Hakim. Di mana setelahnya proses persidangan masih akan dilanjutkan sampai dengan pembacaan putusan.

“Supaya tidak menghubungi Hakim dan Pegawai, apabila ada uang mencoba silahkan dilaporkan kepada pihak yang berwenang”, ucap Majelis Hakim saat menutup persidangan (AL/LDR).

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI