Cari Berita

Tingkatkan Pelayanan, PN Sumedang Sosialisasikan Kebijakan MA

Zulfikar Berlian - Dandapala Contributor 2025-01-10 14:30:17
Dok. Kegiatan Sosialisasi PN Sumedang

Sumedang - Jum'at 10 Januari 2025, menuju akhir pekan tak sedikitpun mengendorkan kinerja aparatur peradilan,  Pengadilan Negeri (PN) Sumedang justru bersemangat dan antusias dengan menyelenggarakan kegiatan sosialisasi. Bertempat di ruang Sidang Utama PN Sumedang telah dilaksanakan sosialisasi berbagai kebijakan Mahkamah Agung yang berkaitan pedoman pemberian layanan dan administrasi persidangan

Beberapa Kebijakan Mahkamah Agung tersebut antara lain yaitu:

  1. PERMA 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan;
  2. PERMA 6 Tahun 2022 tentang Administrasi Pengajuan Upaya Hukum dan persidangan kasasi dan peninjauan Kembali di Mahkamah Agung secara Elektronik;
  3. PERMA 7 Tahun 2022 tentang Persidangan Elektronik / ELitigasi;
  4. PERMA 8 Tahun 2022 tentang Persidangan Elektronik Pidana dan SK KMA;
  5. SK KMA 363/SK/KMA/XII/2022 tentang Petunjuk Teknis Administrasi dan Persidangan Perkara Perdata, Perdata Agama dan TUN di pengadilan secara Elektronik;
  6. SK KMA 365/SK/KMA/XII/2022 tentang Petunjuk Teknis Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan secara Elektronik;
  7. SK KMA 2-144/KMA/SK/VIII/2022 tentang Standar Pelayanan Informasi Publik di Pengadilan;
  8. SK KMA 026/KMA/SK/II/2022 tentang Standar Pelayanan Pengadilan.

Disampaikan kepada DANDAPALA, bahwa tujuan diselenggarakan kegiatan ini semata-mata agar seluruh hakim dan aparatur PN Sumedang selalu mengingat berbagai kebijakan dan pedoman dalam menjalan tugas pokok dan fungsinya sehari-hari. Dengan begitu, kualitas pelayanan akan terus terjadi dan kinerja aparaturnya akan semakin meningkat.

Menariknya dalam kegiatan sosialisasi ini, narasumber yang dilibatkan tidak hanya Para Hakim PN Sumedang, akan tetapi Para Calon Hakim PN Sumedang juga mulai dilibatkan secara aktif untuk sharing knowledge seputar berbagai kebijakan Mahkamah Agung.

Kegiatan sosialisasi pun dilaksanakan dengan suasana yang baru dan lebih santai sehingga tidak membuat peserta sosialisasi menjadi bosan namun tidak menghilangkan makna dan tujuan dari sosialisasi.

Kegiatan ini dihadiri oleh seluruh aparatur Pengadilan Negeri Sumedang, Kejaksaan Negeri Sumedang, Posbakum dan advokat, menurut Desca Wisnubrata selaku juru bicara mengatakan hal ini dilakukan agar para aparatur dan audiens dapat mengatahui dan memahami peraturan tersebut guna mempermudah para pencari keadilan dalam melakukan proses berperkara dan memperoleh informasi di Pengadilan Negeri Sumedang.


Kedepannnya Pengadilan Negeri Sumedang akan melakukan sosialisasi terhadap kebijakan kebijakan dari Mahkamah Agung maupun Dirjen Badilum kepada Aparatur Pengadilan maupun pihak luar dengan harapan untuk meningkatkan pelayanan dan mengembalikan kepercayaan publik kepada lembaga peradilan. (ZIB,WI)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp Ganis Badilum MA RI: Ganis Badilum