Cari Berita

Terapkan Restorative Justice, PN Rantau Jatuhkan Pidana Percobaan ke Pencuri Sawit

Humas PN Rantau - Dandapala Contributor 2025-03-21 13:00:45
Situasi Persidangan

Rantau- Pengadilan Negeri (PN) Rantau, Kalimantan Selatan (Kalsel) menjatuhkan pidana percobaan kepada Aliadi (41). Terdakwa terbukti mencuri buah kelapa sawit di Kebun PT. Hasnur Citra Terpadu. Diketahui, Terdakwa mengambil sawit di lahan PT. Hasnur Citra Terpadu (PT. HCT) karena Terdakwa merasa sawit tersebut ditanam di lahan miliknya. 

“Menyatakan Terdakwa H. Aliadi Bin Lalin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana dalam dakwaan tunggal”, ucap Ketua Majelis Achmad Iyud Nugraha dengan didampingi hakim anggota Kuni Kartika Candra Kirana dan Dwi Army Okik Arissandi di ruang sidang PN Rantau, Kamis (20/3/2025). Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 3 (tiga) bulan dengan masa percobaan selama 6 (enam) bulan.

Majelis Hakim telah menerapkan restorative justice pada perkara ini. Terdakwa dan Korban (PT. HCT) sepakat berdamai. Terdapat beberapa faktor yang menjadi pertimbangan Majelis Hakim untuk menerapkan restorative justice. Diantaranya, Terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya, Terdakwa telah memohon maaf kepada Korban, dan Terdakwa bersedia membayar ganti rugi kepada Korban.

Baca Juga: Perma RJ Tahun 2024: Mencegah Pergeseran Paradigma Sekadar Perdamaian

Kasus bermula saat Terdakwa dipergoki Pihak Keamanan PT. Hasnur Citra Terpadu pada Selasa (15/10/2024). Saat itu Terdakwa bersama temannya sedang mengangkut sawit-sawit milik PT. HCT menggunakan Mobil Mitsubishi L300. Setelah terpergok, kemudian Terdakwa diamankan ke Polres Tapin.

Baca Juga: PN Rantau Targetkan 3 Kali Khatam Al-Quran Ramadhan Ini

Dalam pertimbanganya, Majelis mempertimbangkan keadaan memberatkan Terdakwa, yakni perbuatan Terdakwa meresahkan masyarakat. “Sedangkan keadaan yang meringankan bagi Terdakwa yaitu Terdakwa menyesali perbuatannya, Terdakwa telah ada perdamaian dengan Korban, dan Terdakwa telah membayar ganti rugi kepada Korban”, tambah Ketua Majelis Hakim.

Atas putusan itu, Terdakwa menyatakan menerima putusan. Sedangkan Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir.

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp Ganis Badilum MA RI: Ganis Badilum