Cari Berita

Terlibat Judi, 4 Warga Dobo Maluku Didenda Rp3 Juta

Bayu Wicaksono - Dandapala Contributor 2026-03-10 17:50:27
Dok. PN Dobo

Dobo, Maluku - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Dobo menjatuhkan putusan pidana denda terhadap terdakwa dalam perkara tindak pidana perjudian. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum di PN Dobo setelah Majelis Hakim mempertimbangkan seluruh fakta persidangan, alat bukti di persidangan.

Dalam perkara tersebut, terdakwa yang terdiri dari 4 orang didakwa melakukan tindak pidana perjudian dalam bentuk dakwaan alternatif sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 426 Ayat (1) huruf a atau Pasal 427 KUHP yang oleh Jaksa Penuntut Umum, Para Terdakwa dituntut pidana penjara selama 3 (tiga) bulan. Pada sidang pembacaan putusan yang digelar pada hari Kamis  (05/03/2026), Majelis Hakim memberikan vonis pidana denda sebesar Rp3.000.000 (tiga juta rupiah) yang harus dibayar dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap.

Dalam putusan tersebut, untuk menjatuhkan pidana denda, Majelis Hakim mempertimbangkan status sosial Para Terdakwa yang diketahui 3 diantaranya adalah seorang Ibu yang dibutuhkan kehadirannya oleh anak-anaknya, sehingga apabila pidana penjara dilakukan akan menimbulkan penderitaan yang besar bagi terdakwa beserta keluarganya. Sedangkan satu terdakwa lain adalah seorang laki-laki yang bertugas mencari nafkah. Pemberian pidana penjara hanya akan memberatkan Terdakwa beserta keluarganya. Hal lain yang dipertimbangkan oleh Majelis Hakim ialah adanya rasa penyesalan dan terdakwa mengetahui dan memahami perbuatannya salah serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatan perjudian itu lagi.

Baca Juga: Sinergi & Kolaborasi PN Dobo Maluku Fasilitasi Sidang Virtual PA Tual

Selain itu, ketentuan Pasal 71 KUHP mengatur bahwa terhadap tindak pidana yang ancaman hukumannya berupa pidana penjara di bawah lima tahun, hakim dapat menjatuhkan pidana denda apabila setelah mempertimbangkan tujuan dan pedoman pemidanaan dinilai tidak perlu menjatuhkan pidana penjara.

Baca Juga: Judol : Penjudi Atau Korban Penipuan?

Berdasarkan pertimbangan tersebut, oleh karena dalam pasal yang dikenakan terhadap terdakwa  adalah pasal yang pemidanaannya bersifat alternatif antara pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III maka Majelis Hakim memutuskan untuk menjatuhkan denda.

Dalam menjatuhkan nilai pidana denda yang dibebankan kepada Terdakwa, Majelis Hakim juga mempedomani Pasal 80 KUHP yang mengharuskan Majelis Hakim untuk mempertimbangkan kemampuan terdakwa dengan memperhatikan penghasilan dan pengeluaran terdakwa secara nyata sehingga denda yang dijatuhkan mampu untuk dibayarkan oleh para Terdakwa. (zm/wi)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…